
Tragedi Bayi Debora : Langkah Awal Mewujudkan Kesehatan yang Merata
Hospitality | 2025-01-07 08:30:38Kasus pilu menimpa Tiara Debora Simanjorang, bayi berusia empat bulan yang meninggal akibat kendala biaya tahun 2017 menjadi momen yang mengguncang sistem kesehatan di Indonesia. Debora meninggal dunia di sebuah rumah sakit swasta di daerah Jakarta setelah keluarganya tidak mampu membayar uang muka sebesar Rp19,8 juta untuk perawatan di Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Meskipun memiliki kartu BPJS Kesehatan, layanan tersebut tidak dapat digunakan karena rumah sakit tidak bekerja sama dengan BPJS. Tragedi ini mengungkapkan ketimpangan serius dalam akses layanan kesehatan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Tragedi Debora membuka mata banyak pihak tentang perlunya reformasi dan transformasi sistem kesehatan di Indonesia. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan adalah salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan kesehatan yang merata. Namun, seperti yang terlihat dalam kasus Debora, masih banyak tantangan dalam implementasinya. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengambil langkah melalui kebijakan seperti Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dengan menekankan pada penguatan layanan primer, seperti puskesmas dan klinik di daerah terpencil, serta memperbaiki koordinasi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan swasta. Kasus Debora menjadi cerminan kebutuhan mendesak akan sistem kesehatan yang lebih responsif terutama kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Berdasarkan tekad dan harapan untuk mewujudkan Indonesia Sehat, diperlukan adanya kerjasama pemerintah, rumah sakit, dan masyarakat. Pemerintah harus memperkuat regulasi agar setiap rumah sakit, baik negeri maupun swasta, wajib menerima pasien BPJS dalam situasi darurat tanpa diskriminasi. Selain itu, pemerintah dapat memanfaatkan sistem kesehatan yang bergerak secara digital, sehingga pasien dapat dengan mudah mendapatkan layanan di fasilitas terdekat yang memenuhi kebutuhan mereka. Di sisi lain, rumah sakit harus lebih menyadari tanggung jawab sosial mereka. Memberikan pelayanan medis tanpa memandang status finansial pasien bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga etika profesi medis. Kolaborasi dengan BPJS, ditambah dengan pendanaan alternatif seperti dana CSR (Corporate Social Responsibility), dapat menjadi solusi sementara untuk membantu pasien yang tidak mampu membayar biaya pengobatan.
Tragedi bayi Debora seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang pentingnya membenahi sistem kesehatan di Indonesia. Transformasi kesehatan yang dilakukan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memastikan bahwa akses kesehatan merata tanpa diskriminasi. Dengan sinergi antara pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat, Indonesia dapat bergerak lebih dekat menuju visi "Indonesia Sehat" yang berkeadilan, inklusif, dan humanis. Mari bersama-sama mewujudkan Indonesia Sehat 2045! Indonesia Maju.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.