Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Irene Prameswari

Terancamnya Hak untuk Sehat Akibat Kenaikan PPN

Info Terkini | 2024-12-23 23:14:04

Banyak individu tidak mendapatkan layanan kesehatan yang layak akibat kendala finansial, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kesehatan adalah hak fundamental, namun akses sering terhambat oleh biaya yang tinggi, terutama bagi masyarakat miskin. Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental, diakui dalam Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIESSB) dan Konstitusi WHO. Setiap individu berhak atas standar kesehatan yang tinggi dan tidak terhalang oleh faktor finansial. Termasuk mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan, makanan, dan lingkungan yang sehat.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025 dapat berdampak signifikan terhadap sektor kesehatan di Indonesia:

  1. Peningkatan Biaya Layanan Kesehatan : Meskipun layanan kesehatan dasar dikecualikan, harga obat dan alat kesehatan yang dikenakan PPN dapat meningkat, membebani pasien.
  2. Daya Beli Masyarakat Menurun :kenaikan PPN berpotensi mengurangi daya beli, terutama bagi kelompok menengah ke bawah, sehingga mereka mungkin enggan untuk berobat.
  3. Tekanan pada Fasilitas Kesehatan : Rumah sakit dan klinik mungkin mengalami peningkatan biaya operasional, yang dapat memengaruhi kualitas layanan dan mendorong mereka untuk mengajukan klaim lebih tinggi ke BPJS Kesehatan.
  4. Risiko Inflasi : Kenaikan PPN dapat mendorong inflasi, terutama pada barang kebutuhan pokok, yang berdampak pada aksesibilitas layanan kesehatan.
  5. Kesenjangan Sosial : Jika tidak diimbangi dengan kebijakan mitigasi, kenaikan PPN dapat memperburuk kesenjangan sosial dalam akses layanan kesehatan.Ini juga mempengaruhi biaya yang harus ditanggung masyarakat, terutama dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan ini dapat menyebabkan fasilitas kesehatan mengajukan klaim lebih tinggi ke BPJS Kesehatan, berpotensi membebani sistem. Selain itu memicu kekhawatiran masyarakat terkait kemampuan finansial mereka untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan, terutama bagi mereka yang tidak sepenuhnya dilindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akibatnya, akses terhadap layanan kesehatan mungkin terhambat, memperburuk kondisi kesehatan masyarakat. Di tengah kenaikan harga pengobatan, banyak keluarga yang harus membuat pilihan sulit antara membeli obat-obatan yang diperlukan atau memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Ini menunjukkan betapa pentingnya prioritas dalam pengeluaran bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengendalikan biaya kesehatan dan memastikan bahwa layanan kesehatan tetap terjangkau. Pemerintah perlu mengimplementasikan langkah mitigasi untuk menjaga aksesibilitas layanan kesehatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image