Limit Dosis Radiasi yang Diterima Pasien dan Pekerja Radiasi
Hospitality | 2024-12-19 09:41:25Pelaksanaan kegiatan dalam dunia kesehatan merupakan hal yang perlu dilakukan pengawasan rutin serta memperhatikan keselamatan bagi penerima pelayanan maupun pemberi pelayan. Dalam konteks ini, keselamatan mencakup berbagai upaya untuk mengurangi risiko penyakit, kecelakaan, bencana kesehatan, serta memastikan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan merata.
Meningkatnya teknologi yang dipakai dalam dunia medis sejalan dengan usaha mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan. Namun, sebagai tenaga kesehatan masih perlu melakukan perawatan rutin bagi alat yang mereka gunakan serta pemeriksaan ruang tindakan.
Salah satu ruangan yang penuh dengan risiko terkena paparan radiasi adalah ruang radiologi. Pemeriksaan radiologi menggunakan teknologi pencitraan untuk mendeteksi penyakit pada bagian dalam tubuh manusia. Alat radiologi tersebut bekerja dengan menggunakan berbagai media, seperti sinar-X, medan magnet, gelombang suara, dan cairan radioaktif, untuk memindai bagian dalam tubuh pasien. Hasil pemeriksaan radiologi berupa foto atau gambar yang membantu dokter dalam mendiagnosis pasien.
Sumber Foto: https://www.halodoc.com/artikel/kenali-efek-samping-dari-pemeriksaan-radiologi
Dalam pemeriksaan yang melibatkan radiasi dalam menjalankannya, perlu adanya standarisasi dalam pemberian radiasi kepada pasien. Hal ini juga berlaku pada radiografer yang melakukan pemeriksaan, agar semua pihak terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Hal ini seperti yang dijelaskan pada Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Dalam Radiologi Diagnostik Dan Intervensional dalam Pasal 23, yaitu:
1. Pemegang Izin wajib memberlakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b melalui penerapan Nilai Batas Dosis.
2. Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilampaui dalam kondisi operasi normal.
3. Ketentuan mengenai Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Badan mengenai Proteksi Radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pada setiap pelaksanaan pemeriksaan radiologi harus mengikuti limitasi sesuai standar operasional. Batas dosis radiasi (NBD) untuk masyarakat umum yaitu 1 mSv per tahun atau 1000 µSv per tahun. Sedangkan bagi pekerja radiasi sebesar 20 mSv per tahun rata-rata dalam periode 5 tahun, dan 50 mSv dalam 1 tahun tertentu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook