Pembunuhan Press, Zionis Langgar Hukum Internasional!
Agama | 2024-12-19 07:57:57Reporters Without Borders (RSF) sebuah organisasi non pemerintah melaporkan bahwa sepertiga jurnalis meninggal akibat dibunuh oleh zionis. Sejak Oktober 2023, lebih dari 145 jurnalis dibunuh bahkan jumalhnya terus meningkat tiap bulannya. RSF juga mencatat pada tahin 2024 ada 550 jurnalis mendapat serangan dan berada dibalik jeruji besi Israel dan ada 95 jurnalis dilaporkan hilang di tahun tang sama ( antaranews.com 13/12).
Palestina menjadi medan yang mematikan bagi para jurnalis. Padahal dalam hukum humaniter internasional jelas disebut bahwa perss termasuk di dalamnya jurnalis dikategorikan warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan. Bahkan mereka adalah sekelompok orang yang wajib untuk dilindungi. Namun nampaknya hukum internasional telah buta dalam melihat fakta yang bukan rahasia lagi. UNESCO hanya memperingatkan saja tanpa ada sanksi tegas sejauh ini.
Pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel bukan hanya dalam hal ini. Namun sudah banyak fakta yang tersibak di berbagai media arus utama, mulai dari pembunuhan keji pada warga sipil apalagi anak-anak hingga pembunuhan sengaja kepada petugas medis. Fakta yang sungguh ironis, genosida di Palestina seolah menyibak fakta kepada siapa hukum berpihak. Mereka bak kebal hukum, liar, bertindak membabi buta sesuka mereka.
Masihkan kita berharap pada hukum buatan manusia? Jelas tidak bisa. Hukum buatan manusia yang ditujukan untuk menjaga perdamaian bersama nyatanya syarat akan kepentingan negara adidaya untuk melanggengkan kekuasaannya. Itulah kapitalisme, ideologi dengan asas sekulerismenya dan menjadikan meteri sebagai standar perbuatannya. Ideologi yang diterapkan di dunia saat ini telah gagal dalam melindungi perdamaian manusia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.