Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadina Nazwa Dwiningtias Mesman UNAIR

Disebut Ramah, Seringnya Terjadi Catcalling di Ruang Publik!

Edukasi | 2024-12-01 11:45:03
Ilustrasi Catcalling

Pelecehan, baik itu seksual, fisik, verbal, atau lainnya, adalah suatu masalah yang serius dan berdampak luas. Sering kali terdengar berita tentang kasus pelecehan yang semakin marak terjadi, baik di lingkungan sekolah, tempat kerja, sampai ruang publik yang ada di sekitar kita, salah satunya adalah catcalling. Pasti dari kita sudah banyak yang sering mendengar catcalling atau pernah mendapatkan kelakuan ini dari orang lain. Catcalling merupakan pelecehan seksual verbal yang biasa dikenal dengan panggilan risih berupa siulan, godaan, komentar merayu, atau panggilan genit yang tidak nyaman didengar, yang kerap terjadi di ruang publik. Tindakan ini sering dilakukan oleh segerombolan orang, dan pelakunya seringkali laki-laki,sedangkan korbannya rentan dialami oleh perempuan. Karena sering kali terjadi pada perempuan, tindakan ini masih membenarkan adanya kesetidaksetaraan gender dan kekerasan.

Menurut segerombolan orang, panggilan seperti “hay cantik mau kemana?”, “kiw cewe-cewe”, dan sebagainya sering dianggap candaan atau panggilan ramah bagi mereka, padahal hal tersebut sudah merujuk pada konteks pelecehan. Tujuan mereka melakukan catcalling dengan sengaja untuk mempermalukan, terdengar ramah, maupun untuk bersenang-senang, dan fenomena ini masih sering dianggap remeh dan biasa saja oleh sebagian orang. Kejadian ini sering sekali ditemui di jalanan yang sering dilewati maupun tempat umum, sehingga tindakan ini dapat menciptakan rasa tidak aman dan menghambat ruang bergerak bagi mereka yang telah menjadi korban.

Dampak Catcalling bagi korban:

1. Kurang adanya percaya diri: Komentar-komentar yang diberikan oleh pelaku kepada korban dapat membuat korban merasa kurang percaya diri karena perkataan yang bisa menyakiti hati atau pikiran, sehingga tumbuh rasa kurang percaya diri terhadap diri mereka sendiri.

2. Kurang rasa aman : Godaan atau menerima siulan dari orang asing tentu saja membuat risih dan tidak nyaman, yang membuat korban merasa kurang berani dan takut untuk berpergian karena merasa diawasi setelah mengalami kejadian tersebut.

3. Berpengaruh ke kesehatan mental: Korban yang mengalami dapat memicu gangguan seperti rasa depresi,kecemasan, dan juga gangguan trauma lainnya

4. Menghambat produktivitas: Dalam hal ini korban mulai sering menghindari tempat atau area tertentu yang sering jadi tempat adanya catcalling. Tidak hanya itu, korban juga mengurangi rutinitas harian mereka untuk menghindari adanya hal tersebut, sehingga itu dapat menghambat produktivitas mereka.

Beberapa upaya yang dapat kita lakukan untuk menghindarinya:

1. Edukasi dan kesadaran: Perlunya edukasi bagi kesadaran pelaku yang melakukan pelecehan dan diberikan sanksi yang tegas agar pelaku merasa sadar atas tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang tidak menghargai dan menghormati orang lain.

2. Respon: Jika mengalami, berusaha untuk tetap tenang dan jangan bereaksi terlalu emosional.Jaga diri dengan mempersiapkan alat perlindungan dan rekam tindakan catcalling tersebut

3. Dukungan untuk korban: Korban yang telah mengalami peristiwa ini pasti merasa trauma, dan jangan menyalahkan korban atas kejadian ini. Sebaliknya, sebaliknya berikan bantuan kepada korban untuk pulih dari trauma.

Catcalling bisa berdampak serius dan negatif, sehingga tidak bisa dianggap remeh dan biasa saja. Oleh karena itu, sudah saatnya menghentikan tindakan ini agar bisa memberi ruang publik yang seharusnya menjadi tempat produktivitas menjadi lebih aman dan nyaman untuk semua orang, dan bagi korban yang melihat peristiwa dan mendapat tindakan ini untuk berhati-hati dan segera melapor untuk mendapatkan perlindungan.

Ditulis oleh: Nadina Nazwa Dwiningtias Mesman, Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga 2024

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image