Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kunci Sukses

Ruang Hidup yang Nyaman adalah Dambaan Perempuan dan Generasi, Saatnya Islam Memberi

Agama | Thursday, 11 Jan 2024, 06:14 WIB
Oleh Indah Kartika Sari

Manusia secara naluriahnya membutuhkan ruang hidup yang nyaman terlebih perempuan dan generasi. Ruang hidup meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Selayaknya ruang hidup memiliki lahan yang memadai, air dan udara yang bersih, iklim yang kondusif, dan tersedianya infrastruktur yang layak berupa jalan serta semua sarana pemenuhan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, ruang hidup merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan kepada negara. Tertulis secara jelas “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Bengkulu dikenal sebagai salah satu ruang hidup dengan kekayaan alam membentang luas. Salah satu kekayaan alam ini berwujud barang tambang. Data dari Departemen ESDM, Provinsi Bengkulu memiliki potensi pertambangan dan energi diantaranya lima yang terbesar, yaitu: batu bara, emas, pasir besi, batu apung, bentonit. Hasil produksi batu bara tercatat sebanyak 673.542.000 ton. (Sumber: Indonesia Tanah Airku, 2007).

Di sisi lain, Bengkulu memiliki potensi perkebunan sangat ditunjang dengan luas lahan perkebunan seluas 1.978.870 ha dengan hasil antara lain sawit sebanyak 703.335,60 ton, karet 72.248,89 ton, kopi robusta 55.461,39 ton, kopi arabika 2.466,36 ton, kakao 1.523,93 ton, kelapa dalam 5.983,21 ton, lada 3.284,92 ton, cengkeh 64,26 ton, aren 1.862,40 ton, kayu manis 719,06 ton, pinang 465,59 ton dan kemiri 3.082,90 ton.

Namun kekayaan alam tersebut tak berkorelasi dengan kesejahteraan penduduknya. Tercatat pada tahun 2023, Bengkulu termasuk provinsi ke 7 termiskin di Indonesia berdasarkan data BPS yang dirilis tahun 2023.

Semua ini terjadi akibat perampasan ruang hidup yang membuat bumi raflesia menangis pilu. Bengkulu tak sendirian. Di Indonesia, sepanjang 2023, terjadi banyak perampasan ruang hidup rakyat hingga menyebabkan konflik berkepanjangan antara rakyat dan pemerintah atau pengusaha. Konflik paling sering terjadi di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, pengembangan properti, dan penggusuran lahan rakyat untuk pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan.

Di Bengkulu sendiri, perampasan ruang hidup terjadi pada sektor perkebunan dan pertambangan. Dalam bidang perkebunan, konflik agraria di Provinsi Bengkulu terus meningkat di sepanjang tahun 2023. Dalam catatan WALHI Bengkulu 15 titik konflik agraria antara masyarakat petani dengan perusahaan yang tersebar di 6 kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Sementara itu di bidang pertambangan, Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat delapan izin usaha pertambangan batu bara di hulu Sungai Bengkulu. Dari delapan perusahaan tersebut lima di antaranya berstatus aktif, yakni PT Ratu Samban Mining (ada 2 IUP), PT Bengkulu Bio Energi, PT Inti Bara Perdana, PT Kusuma Raya Utama, dan PT Griya Pat Petulai.

Ternyata aktivitas pertambangan ini mendapatkan raport merah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Hasilnya 887 perusahaan dinyatakan berperingkat merah atau buruk dalam mengelola lingkungan. Di antara 887 perusahaan yang memiliki rapor merah tersebut termasuk 13 perusahaan asal Provinsi Bengkulu, salah satunya PT Injatama yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara sudah menerima rapor merah untuk kelima kalinya.

Perampasan ruang hidup ini telah menyebabkan penderitaan bagi perempuan dan generasi di Bengkulu karena mereka termasuk golongan yang rentan. Di Kabupaten Seluma, Kelompok Perempuan Tolak Tambang terpaksa meninggalkan rumah serta anak suami dengan bermalam di lokasi tambang pasir sebagai bentuk protes karena mereka kehilangan mata pencaharian. Di Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, konflik agraria yang berujung pada penangkapan para ayah yang notabene sebagai kepala keluarga sehingga berdampak pada penafkahan ibu dan anak. Ditambah lagi akibat 506,17 ha wilayah tambang batu bara belum direklamasi, terjadi kerusakan lingkungan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang berdampak pada terjadinya banjir dan karhutla. Tentu saja bencana itu semakin menambah angka kemiskinan pada rakyat khususnya perempuan dan generasi di samping peningkatan jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA). Tak hanya penyakit ISPA, pencemaran lingkungan (air, udara, darat) di TWA Pantai Panjang dan pemukiman penduduk kawasan Teluk Sepang akibat aktivitas PLTU batubara telah menyebabkan banyak warga khususnya perempuan terkena wabah penyakit kulit.

Ini sekelumit penderitaan perempuan dan anak di Bengkulu akibat konflik agraria yang merampas ruang hidup mereka. Jelaslah bahwa penyebab kekisruhan seputar perampasan ruang hidup yang berujung pada pengrusakan lingkungan adalah karena salah urus pengelolaan SDA. Seharusnya pengelolaan SDA tidak diserahkan kepada investor asing yang cenderung melakukan eksploitasi besar-besaran.

Sebagai contoh, keberadaan PLTU Teluk Sepang sesungguhnya adalah bagian dari program 35.000 MW Presiden Joko Widodo ini didanai investor asal Tiongkok yakni Power China dan PT Intraco Penta Tbk. Sejauh ini, Tiongkok merupakan salah satu investor terbesar untuk program berbasis energi kotor batu bara. Sementara di negerinya sendiri, Tiongkok telah melakukan penghentian pembangunan PLTU batu bara dan beralih ke energi terbarukan.

Cengkraman investor asing di Indonesia semakin kuat manakala kebijakan-kebijakan rezim mempermudah masuknya para investor asing tersebut. Sebut saja wacana dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Dalihnya adalah demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia. Ditambah lagi regulasi pemerintah seperti RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan penggratisan tanah yang keduanya mendorong iklim investasi yang nyaman bagi para investor asing. Semua ini merupakan efek penjajahan neoliberal yang dijalankan oleh barat untuk mencengkeram negeri ini dan mengeruk kekayaannya melalui investasi korporasi-korporasi multinasional mereka, khususnya di sektor hulu pengelolaan SDA seperti tambang, migas, hutan, dsb. Rakyat negeri ini akhirnya seolah menjadi tamu di negeri sendiri dalam hal pengelolaan SDA. Hasil kekayaan alam itu pun mengalir deras kepada pihak asing dan hanya menetes kepada penduduk negeri ini. Melalui pemberian pinjaman hutang, IMF mendikte negeri ini untuk membuat berbagai Undang-undang di berbagai bidang. Khusus di bidang ekonomi, negeri ini didikte untuk membuat berbagai UU bercorak neoliberal. Maka muncullah UU Penanaman Modal Asing (PMA). Hampir semua sektor dibuka untuk investasi asing. Kepemilikan asing dibolehkan hingga lebih dari 90 persen. Asing pun boleh melakukan repatriasi, yaitu langsung mengirimkan kembali keuntungan yang mereka dapat di ngeri ini ke negara asal mereka. Walhasil, investasi asing merupakan jalan penjajahan ekonomi. Abdurrahman al-Maliki dalam Politik Ekonomi Islam mengemukakan, sesungguhnya pendanaan proyek-proyek dengan mengundang investasi asing adalah cara yang paling berbahaya terhadap eksistensi negeri-negeri Islam. Investasi asing bisa membuat umat menderita akibat bencana yang ditimbulkannya, juga merupakan jalan untuk menjajah suatu negara melalui penguasaan SDA. Pada saat kekayaan negeri ini sudah dikuasai penanaman modal asing, maka ekonomi kita secara keseluruhan dari hulu sampai hilirnya adalah ekonomi bangsa lain. Kita seperti orang asing di negeri sendiri. Sudah seharusnya kita tidak membiarkan ini terus-menerus terjadi jika kita ingin menyelamatkan perempuan dan generasi.

Berbeda dengan sistem kapitalisme neoliberal, sistem Islam benar-benar menutup celah pintu berbagai kezaliman, termasuk perampasan ruang hidup bagi perempuan dan anak. Dalam sistem Islam, negara wajib menempatkan kebijakan ekonominya untuk memenuhi kebutuhan dasar seluruh rakyat, termasuk kebutuhan tanah dan lahan.

Syariat Islam juga menetapkan kepemilikan umum sebagai kepemilikan bersama, termasuk dalam hal ini adalah hutan, pulau, dan bahan tambang (deposit besar). Jadi, sebuah kesalahan jika lahan dan tambang dimiliki oleh individu demi mengembangkan suatu usaha.

Pembangunan di dalam Islam tidak melibatkan investasi asing yang justru akan membahayakan bagi negerinya. Pembangunan semata-mata diambil dari dana baitul mal. Dengan pengaturan yang sempurna ini, kesejahteraan bagi semua rakyat akan terjamin, termasuk perempuan dan anak. Pengaturan kepemilikan berbasis syariat Islam akan menjauhkan dari konflik horizontal (sesama rakyat) maupun konflik vertikal (rakyat dan penguasa).

Sudah saatnya umat Islam menerapkan syariat Islam secara kaffah dan sempurna agar semua konflik agraria terselesaikan, perampasan ruang hidup tidak akan terjadi, perempuan dan anak pun bisa hidup nyaman, aman dan sejahtera. Wallahu a’lam

Bahan Bacaan :

https://www.detik.com/sumbagsel/bisnis/d-6720837/15-daerah-termiskin-di-indonesia-di-mana-saja

https://www.walhibengkulu.or.id/2023/09/30/gubernur-bengkulu-gagal-mewujudkan-keadilan-agraria/

https://betahita.id/news/detail/7999/legalisasi-pemungutan-batu-bara-di-sungai-bengkulu-tuai-kritik.html?v=1666389603

http://pedomanbengkulu.com/2020/07/diam-diam-pltu-teluk-sepang-kembali-buang-limbah/

https://www.bengkuluinteraktif.com/13-perusahaan-di-bengkulu-proper-merah-ada-injatama-dan-pltu-pulau-baai

https://www.bengkuluinteraktif.com/konflik-tambang-pasir-besi-di-seluma-terus-bergejolak-ibu-ibu-kembali-beraksi

https://www.bersihkanindonesia.org/investasi_tiongkok_di_pltu_teluk_sepang_hancurkan_biodiversitas_indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image