Radiografer Adalah Profesi Langka
Hospitality | 2024-11-27 06:37:21Radiografer merupakan profesi yang jarang diketahui masyarakat umum, karena kerjanya secara tertutup dan tidak mudah untuk ditemui. Radiografer adalah salah satu contoh dari tenaga kesehatan. Menurut Firdaus, F. S., dkk (2024) Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab dibidang radiografi dan imaging di unit pelayanan kesehatan. Menurut Permenkes No. 780 (2008) Pelayanan radiologi merupakan pelayanan kesehatan yang menggunakan energi radiasi untuk 5 diagnosis dan terapi, termasuk teknik pencitraan dan penggunaan emisi radiasi dengan sinar-X, radioaktif, ultrasonografi dan radiasi radio frekuensi elektromagnetik. Radiografer adalah orang yang bertugas untuk menggerakkan alat radiologi.
Radiografer sulit dijumpai karena tidak semua layanan kesehatan memiliki alat radiologi. Alat radiologi hanya dapat dijumpai di Rumah Sakit besar. Alat radiologi adalah alat tercanggih dalam pelayanan kesehatan, karena dapat menembus kulit dan daging tanpa ada rasa sakit. Kita dapat melihat isi dalam tubuh manusia tanpa harus operasi dan tanpa membedah bagian tubuh. Menurut KBBI Radiologi adalah ilmu pengobatan yang menggunakan sinar X atau sinar radioaktif untuk mengetahui penyakit.
Sinar ini tidak berbahaya jika selalu mematuhi standar pemakaian kedokteran dan tidak berlebihan. Radiografer tidak sering melayani pasien, karena tidak semua pasien butuh penanganan radiologi. Radiografer hanya melayani pasien yang membutuhkan penanganan menggunakan alat radiologi. Profesi radiografer ini tergolong langka karena jurusannya hanya ada beberapa di Universitas Negeri. Kurangnya tenaga kesehatan pada Instalasi Radiologi menyebabkan tingginya beban kerja oleh tenaga radiologi sehingga akan menimbulkan berbagai masalah, salah satu masalah tersebut yaitu waktu tunggu pelayanan di Instalasi Radiologi.
Hal ini yang menyebabkan profesi radiografer memiliki peluang kerja yang besar karena jarang diketahui masyarakat luas dan jurusannya hanya ada di Universitas tertentu saja sehingga sangat dibutuhkan di tempat layanan kesehatan. Referensi: Dalam KBBI Daring. Diambil pada 27 November 2024 dari https://kbbi.web.id/radiologi Firdaus, F. S., Septiana, V. T., & Febrianto, B. Y. (2024). Tingkat Pengetahuan Radiografer Di Rumah Sakit Kota Padang Tentang Radiasi Dan Proteksi Radiasi. Health and Medical Journal, 6(2), 125-134. Permenkes No. 780. (2008). Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Zavihatika, S., Syari, W., & Prastia, T. N. (2020). Analisa Kebutuhan Tenaga Kerja Radiologi Dilihat Dari Beban Kerja Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Islam Bogor Tahun 2020. Promotor, 3(5), 522-529.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.