Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zamroni

Ahmad Effendy Noor: Strategi Hadapi Kenaikan PPN untuk Stabilkan Harga Pupuk Non-Subsidi

Kebijakan | 2024-11-26 09:24:39
Ahmad Effendy Noor (sumber gambar pribadi)

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku sejak awal 2024 memunculkan berbagai respons dari pelaku sektor pertanian. Salah satu dampaknya dirasakan pada harga pupuk non-subsidi, yang menjadi komponen penting bagi peningkatan produktivitas petani. Namun, di tengah situasi ini, sejumlah produsen pupuk menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga demi mendukung kesejahteraan petani kecil.Ahmad Effendy Noor, salah satu tokoh penting di industri pupuk nasional, menjelaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% dari 10% menjadi 11% membawa dampak langsung terhadap biaya produksi dan distribusi pupuk. “Kenaikan ini otomatis meningkatkan beban operasional kami, tetapi prioritas utama kami adalah memastikan harga pupuk tetap terjangkau, terutama bagi petani kecil yang paling rentan,” ungkapnya.
Dampak Langsung Kenaikan PPN
Menurut Ahmad Effendy Noor, kenaikan PPN memengaruhi seluruh mata rantai pasok, mulai dari bahan baku impor hingga proses distribusi ke daerah. Hal ini menyebabkan harga pupuk non-subsidi berpotensi naik. “Sebagai produsen, kami menghadapi tekanan di semua lini. Namun, efisiensi adalah kunci untuk meminimalkan dampak ini,” jelasnya.
Pupuk non-subsidi memainkan peran penting dalam pertanian Indonesia, terutama bagi petani yang tidak terjangkau oleh subsidi pemerintah. Sayangnya, kenaikan harga akibat pajak ini dapat memengaruhi daya beli petani dan berimbas pada hasil panen mereka.
Ahmad Effendy Noor menyarankan perlunya kebijakan yang mendukung sektor pertanian secara lebih menyeluruh. “Kami berharap ada inisiatif pemerintah untuk memberikan insentif atau mempermudah akses pupuk bagi petani kecil. Jika tidak, dampaknya bisa meluas pada produktivitas pertanian nasional,” tambahnya.
Komitmen untuk Stabilitas Harga
Meski menghadapi tantangan besar, Ahmad Effendy Noor menegaskan bahwa perusahaan yang ia pimpin tetap berkomitmen untuk menjaga harga pupuk non-subsidi tetap stabil. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan jalur distribusi dan mencari alternatif bahan baku lokal yang lebih efisien.
“Kami memahami bahwa petani kecil adalah tulang punggung ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, kami tidak hanya fokus pada bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung mereka,” katanya.
Selain itu, perusahaan Ahmad Effendy Noor juga mendorong petani untuk menggunakan pupuk secara bijak dan efisien melalui edukasi langsung. Dengan cara ini, petani dapat mengurangi penggunaan pupuk berlebih tanpa mengorbankan hasil panen.
Dukungan Kebijakan untuk Pertanian yang Berkelanjutan
Dalam menghadapi situasi ini, Ahmad Effendy Noor menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, produsen, dan komunitas petani. Ia berharap kenaikan PPN ini tidak hanya dilihat sebagai tambahan beban, tetapi juga peluang untuk menciptakan kebijakan yang lebih berpihak pada keberlanjutan sektor pertanian.
“Kebijakan fiskal yang lebih progresif, seperti insentif untuk produsen yang mendukung petani kecil atau program subsidi silang, bisa menjadi solusi jangka panjang. Dengan demikian, kita bisa menjaga keseimbangan antara kebutuhan petani dan keberlanjutan industri pupuk,” tutupnya.
Kesimpulan
Kenaikan PPN memang menjadi tantangan besar bagi sektor pertanian, namun melalui komitmen dan kolaborasi lintas sektor, dampak ini dapat diminimalkan. Pupuk non-subsidi tetap memegang peranan vital dalam mendukung ketahanan pangan nasional, dan langkah-langkah proaktif untuk melindungi petani kecil akan menjadi kunci keberhasilan di masa mendatang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image