Tantangan dan Solusi Keamanan Data Pasien di RS PKU Muhammadiyah Gamping: Pembelajaran Kolaboratif Mahasiswa MARS UMY
Riset dan Teknologi | 2024-11-21 23:32:45Pada hari Jumat (08/10/24), Mahasiswa Magister Administrasi Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan FST (Field Site Teaching) ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping yang dilakukan secara daring. Kegiatan FST ini dipimpin langsung oleh Dr. dr. Merita Arini, MMR sebagai Dosen Pengampu Publikasi di Magister Administrasi Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pada kesempatan kali ini mahasiswa mendalami tentang Digitalisasi Rumah Sakit. FST merupakan agenda rutin yang dilaksanakan agar mahasiswa dapat berdiskusi, mendengarkan dan mengimplementasikan secara langsung serta dapat menjadikan contoh untuk diterapakan pada masing-masing rumah sakit tempat mereka bekerja.
Peran Rumah Sakit Terkait Privasi Data Pasien
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022, yang mengatur tentang perlindungan hak pasien dan kerahasiaan data rekam medis. Peraturan ini menjelaskan tentang menetapkan prinsip keamanan data dan informasi rekam medis elektronik yaitu kerahasiaan, integritas dan ketersediaan. Serta mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan untuk menjaga kerahasiaan privasi data pasien yang tertulis direkam medis. Implementasi Keamanan Data di Rumah Sakit PKU Gamping
Menurut Oki Wahyu Nugroho, S.Kom yang menjabat sebagai Manajer SIMRS PKU Muhammadiyah Gamping menekankan pentingnya penerapan teknologi informasi yang aman dan bertanggung jawab agar hak pasien tentang privasi data pasien dapat terjamin. Beberapa tahapan yang diambil tentang kemanan data terbagi menjadi 3 tahapan sebagai berikut:
People: Mengenali metode social engineering yang digunakan oleh penjahat siber, mengenali serangan phishing, mengamankan perangkat masing-masing, mematuhi prosedur operasional standar (SOP), memiliki pengetahuan tentang teknologi yang digunakan, melakukan pelatihan edukasi secara berkelanjutan, menggunakan kata sandi yang kuat serta mengaktifkan autentifikasi dua faktor (2FA) atau OTP.
Process: Memiliki SOP yang terdefinisi dengan jelas, memastikan aksesibilitas yang terbatas sesuai dengan hak dan kewenangan, melakukan audit secara berkala, tidak menggunakan perangkat internal menggunakan jaringan publik serta tidak mengakses sistem internal menggunakan jaringan publik.
Technology: Dengan menggunakan vendor yang tersertifikasi dan terpercaya serta menggunakan teknologi informasi rumah sakit yang aman dan terupdate agar hak privasi pasien dapat terjaga dan terjamin akan keamanannya.
“Dalam menjaga privasi data pasien kuncinya adalah konsisten dan selalu backup data setiap harinya serta bagaimana cara rumah sakit memiliki peran dalam menyediakan infrastruktur teknologi yang memadai” kata Oki. “Karena investasi dalam infrastruktur teknologi informasi yang aman agar data kesehatan pasien terlindungi dengan baik dan tetap memanfaatkan transformasi digital dalam sektor kesehatan khususnya di rumah sakit”, tambahnya.
Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping selalu berkotimen dalam memberikan pelayanan yang SIGAP (Smart, Islami, Gembira, Antusias, Profesional) sesuai dengan mottonya serta mengimplementasikan keamanan privasi data pasien sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.