Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dafid Ramadhan

Apakah Benar, yang Terjaring Razia Ditresnarkoba Polda Lampung Dimintai Sejumlah Uang Agar Bebas?

Hukum | 2024-11-16 23:38:08

Seorang pengunjung yang terjaring dalam razia narkoba yang digelar Ditresnarkoba Polda Lampung di Tempat Hiburan Malam (THM) pada Sabtu, 9 November 2024, diduga dipulangkan setelah membayar tebusan sejumlah uang. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengunjung tersebut dibebaskan setelah sempat ditahan selama tiga hari.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, pengunjung yang bersangkutan pada awalnya ditahan setelah hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan obat keras. Namun, karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, pengunjung tersebut memohon untuk segera dipulangkan.

Sebagai syarat pembebasan, ia diduga diminta untuk menyerahkan uang tebusan kepada oknum petugas Ditresnarkoba Polda Lampung. "Setelah razia, dia sempat menginap tiga hari. Karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, dia memohon untuk dikeluarkan. Lalu, diminta sejumlah uang dan akhirnya setelah uang diserahkan, dia baru boleh dipulangkan," ungkap sumber tersebut pada Sabtu (16/11/2024).

Lebih lanjut, sumber tersebut menambahkan bahwa pengunjung yang bersangkutan sebenarnya tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, melainkan sedang menjalani pengobatan untuk penyakit tertentu. Urine pengunjung tersebut terdeteksi mengandung obat keras yang sedang dikonsumsinya untuk pengobatan.

"Dia itu sedang dalam pemulihan karena sakit, bukan pengguna narkoba. Urinenya positif karena obat keras yang dia konsumsi," tambah sumber tersebut.

Informasi lain menyebutkan bahwa uang yang diserahkan oleh pengunjung tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 20 juta rupiah. Sebelumnya, pada Minggu (10/11/2024), Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan razia di tujuh lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Bandar Lampung. Beberapa lokasi yang dirazia antara lain De'Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap seluruh pengunjung dan pemandu lagu. Hasilnya, 28 orang teridentifikasi diduga menggunakan narkoba dan langsung digelandang ke Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut.

Namun, setelah tes lanjutan di Mapolda, sepuluh orang di antaranya dinyatakan negatif dan segera dipulangkan. Selain itu, dalam razia tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam kegiatan di De'Amore KTV, termasuk manajer berinisial J dan istrinya, serta beberapa pemandu lagu, yang diduga positif narkoba.

Polisi juga menemukan alat hisap sabu yang ditinggalkan di lokasi tersebut. Di tengah razia, seorang ASN wanita dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung juga terjaring, namun ia segera dipulangkan setelah tes urine menunjukkan hasil negatif.

Razia tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Lampung untuk menanggulangi peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang ada di kota tersebut. Terkait hal ini, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, hingga kini belum memberikan komentar atau merespons pesan yang diajukan oleh awak media mengenai kasus ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image