Bulog Diusulkan Jadi Lembaga Negara Tersendiri
Bisnis | 2024-11-13 15:45:55Pakar Hukum Tata Negara STIH IBLAM, Radian Syam memandang perlunya penataan kelembagaan di bidang pangan di Indonesia. Salah satu caranya dengan memisahkan Perum Bulog dari BUMN guna menghadapi tantangan ketahanan pangan.
"Keberadaan institusi yang efektif dan terkoordinasi dapat membantu Indonesia dalam menghadapi fluktuasi harga pangan global, perubahan iklim, serta berbagai faktor lainnya yang memengaruhi ketersediaan pangan di tanah air," kata Radian di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Radian mengemukakan tata kelola pangan saat ini membutuhkan reformasi lebih komprehensif. Hal ini dengan melibatkan koordinasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga terkait.
"Penataan kelembagaan ini penting, bukan hanya untuk memastikan ketersediaan pangan tetapi juga untuk menjamin akses masyarakat terhadap bahan pangan yang aman dan terjangkau," ujar Radian.
Radian menjelaskan peran negara penting untuk mengawasi kebijakan pangan nasional. Hal ini perlu diwujudkan melalui lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan jelas, sistem pengawasan ketat, serta peraturan yang mendorong efisiensi dan transparansi.
“Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan adanya harmonisasi antara peraturan di tingkat pusat dan daerah, serta penyusunan kebijakan yang lebih berfokus pada kebutuhan dan kearifan lokal, sehingga ketahanan pangan menjadi terwujud," ucap Radian.
Radian juga menyebutkan reformasi kelembagaan harus mencakup perbaikan tata kelola dan transparansi untuk memastikan distribusi dan stabilisasi harga pangan. Menurutnya, institusi seperti Bulog perlu beradaptasi dengan perubahan lingkungan eksternal, seperti dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat, namun tetap mempertahankan akuntabilitas dan efisiensi.
"Seperti yang kita tau Bulog awalnya adalah Lembaga Negara Non Kementerian, kemudian pasca reformasi dijadikan BUMN, sehingga hal ini harus dikembalikan untuk menjadi Badan Stabilitas Pangan dan itu adalah Bulog," ucap Radian.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.