Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indah Puspasari

Pembatasan Miras Bukan Solusi Atas Keresahan Masyarakat

Agama | 2024-11-12 09:50:34

Pada bulan Oktober 2024 lalu, kota Yogyakarta diresahkan dengan penusukan dan pengeroyokan 2 orang santri oleh pemuda yang sedang mabuk miras. Kejadian ini menjadi saksi ke-sekian atas mengerikannya dampak konsumsi miras, zat yang jelas Allah haramkan untuk masuk ke dalam tubuh manusia.

Saat manusia memasukkan zat tersebut ke dalam tubuh, kesadaran pun dapat hilang sehingga manusia melakukan sesuatu bukan dengan akal sehat, melainkan dengan hawa nafsunya. Dengan mudahnya, manusia bisa melakukan perbuatan keji yang bahkan tak terpikirkan oleh akal sehat.

Kejadian ini tentu tak luput dari perhatian Gubernur DIY. Surat instruksi terkait peredaran miras akhirnya diterbitkan bersamaan dengan adanya aksi dari ribuan santri yang turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas. Melalui surat tersebut, Gubernur DIY memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah/ kabupaten di DIY untuk mengendalikan peredaran miras sebagai bentuk perlindungan, menjaga ketertiban, dan ketentraman masyarakat (Tempo.co, 31/10/2024).

Meskipun sudah dibatasi, perlu disadari bahwa kebijakan tersebut tak akan benar-benar menjadi solusi. Melihat masih banyaknya peluang kejahatan yang ditimbulkan akibat konsumsi miras seharusnya peredaran miras bukan hanya dikendalikan atau dibatasi, namun harus diberhentikan. Baik miras legal maupun ilegal, sepanjang barang tersebut masih diperdagangkan maka demand (permintaan) masyarakat untuk mengkonsumsi minuman haram tak akan benar-benar hilang.

Kebijakan yang diberlakukan hari ini menjadi ilustrasi dilema nya negara saat menerapkan sistem sekuler-kapitalis. Di satu sisi, negara tak ingin masyarakat resah akibat tindak kejahatan yang ditimbulkan dari konsumsi miras, namun di sisi lain negara juga tak ingin lepas total dari barang haram yang dirasa masih bisa memberikan keuntungan bagi pemasukan negara melalui tarif cukai. Berbeda dengan sistem Islam, keuntungan tak akan menjadi alasan untuk mempertahankan sesuatu yang jelas Allah larang sehingga barang haram tak lagi memiliki ruang untuk diedarkan. Hanya kebijakan berlandaskan syariat Islam seperti inilah yang mampu membuang jauh keresahan masyarakat dan mewujudkan rasa tentram yang seutuhnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image