Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image shintia amilda putri

Syurbu Al-Khamri

Agama | 2023-10-24 11:15:15
foto: dari google sejenis minuman keras (khamr).

Pengertian

Miras dalam nash Alquran dan Hadis Nabi Saw., disebut khamar, diambil dari bahasa Arab yang berarti arak atau tuak (pengertian dalam bahasa Indonesia), bersifat memabukkan karena mengandung alkohol. Dinamakan khamar karena: 1) bisa menghilangkan akal, 2) dalam proses pembuatannya selalu ditutupi agar tidak tertimpa sesuatu yang bisa tercemar, di samping untuk menjaga kualitas, dan 3) bisa merusak kapabilitas (fungsi) akal. Dalam perspektif fiqh, khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, sedikit atau banyak. Hal ini merujuk pada teks Hadis Nabi yang diriwayatkan dari Ibn Umar sebagai berikut: Artinya: "Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram." Khamar menurut Imam Abu Hanifah adalah minuman yang diperoleh dari perasan anggur. Dengan demikian, Imam Abu Hanifah "muskir". Khamar, hukum antara "khamar" dan membedakan meminumnya tetap haram, baik sedikit maupun banyak. Menurut Imam Malik, Imam Al-Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal, minuman yang memabukkan hukumnya sama, baik dinamakan khamar (minuman keras) maupun yang bukan. Khamar diidentikkan sejenis minuman yang terbuat dari perasan anggur yang memabukkan, baik dalam kadar sedikit maupun banyak. Selain khamar ada muskir. Muskir terbuat dari bahan lain, selain perasan buah anggur yang sifatnya memabukkan. Apabila orang yang meminumnya mabuk, dikenakan hukuman. Apabila tidak mabuk, pelaku tidak dikenai hukuman.

Sejarah Pelarangan Khamar

Apabila dilacak dari akar sejarah, di kalangan masyarakat Jahiliah, kebiasaan menenggak botol minuman keras dan mabuk-mabukan dianggap simbol kenikmatan tertinggi. Miras di mata mereka merupakan hadiah berharga. Bahkan mayoritas lelaki Jahiliah adalah pemabuk berat. Sehingga mabuk dan teler dianggap sebagai kebanggaan sejati. Merupakan prestise tersendiri, jika seseorang mampu menggelimangi dirinya dengan minuman keras, karena hal itu dipandang sebagai bukti kedermawanan (karamah). Penelitian terhadap syi'ir Arab pra Islam menunjukkan bahwa mabuk-mabukan sudah menjadi sindrom. Di tengah situasi kurang kondusif inilah respons Islam terhadap miras harus ditelaah. Pada periode Makah, Alquran menyebut miras sebagai salah satu

rahmat Allah Swt. bersama susu dan madu (An-Nahl/16:67).

Artinya: Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. Kurma dan anggur adalah komoditas asli ekonomi jazirah Arab. Sejak dahulu, komoditas tersebut selain diperdagangkan secara natural (alami) juga diolah menjadi minuman yang memabukkan. Di Indonesia, misalnya buah aren bisa diolah menjadi tuak yang memabukkan. Di sini

Allah menyatakan secara tersirat bahwa dari kedua buah tersebut dapat diolah menjadi rezeki yang baik (perdagangan alami) dan hal yang tidak baik (minuman yang memabukkan). Selain itu, dalam kasus miras di periode Mekah ini, respons Alquran masih menoleransi pengonsumsian minuman keras, bahkan dianggap sebagai salah satu anugerah Tuhan. Tampaknya ketika itu pengonsumsian miras belum menimbulkan ekses yang serius bagi kaum Muslimin. Respons Alquran ini tetap dipertahankan selama periode Makah. Ketika umat Islam hijrah ke Madinah, mereka tidak saja berubah menjadi suatu masyarakat global, tetapi juga menjadi semacam negara Islam. Pengonsumsian miras menjadi suatu problema serius. Di sinilah Alquran mulai memberi respons yang jelas. Pertama-tama, dengan menyatakan bahwa di dalamnya terdapat kejahatan besar dan juga unsur manfaat, tetapi kejahatannya lebih dominan dibandingkan manfaatnya. Umar bin Khattab dan sahabat yang lain kemudian bertanya kepada Rasulullah Saw. perihal minuman yang memabukkan dan menghilangkan akal. Sahabat-sahabat tersebut memang sudah biasa minum khamar. Dua orang sahabat Rasulullah Saw. yang semasa masih jahiliah tidak pernah minum khamar adalah Abu Bakar As-Shiddiq dan Utsman bin Affan. Sehubungan dengan pertanyaan tentang khamar tersebut, diturunkanlah surat Al-Baqarah/2:21, sebagai jawabannya, sbb.:

يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإنمهما أكبر من نفعهما

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari

manfaatnya," Selang beberapa waktu, diselenggarakan pesta meriah di salah seorang dari kalangan Anshar, bernama Abdurrahman bin 'Auf, dan terjadilah pesta miras hingga mereka teler. Ketika salah seorang dari mereka, yaitu sahabat Ali r.a. menjadi imam untuk salat malam, ia keliru bacaannya karena mabuk. Ketika peristiwa itu dilaporkan kepada Nabi Muhammad Saw., diturunkan ayat Alquran surat An-Nisa'/4:43, sebagai penegasan yang lebih ketat dengan melarang melaksanakan salat dalam keadaan mabuk sebagai berikut:

ياأيها الذين ءامنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Tetapi ayat Alquran ini belum memberikan solusi yang tegas mengenai miras selain membatasi pengonsumsiannya. Sementara kebiasaan mabuk mabukan pun masih tetap berjalan di kalangan sahabat Nabi Saw. Dikisahkan setelah beberapa waktu kemudian, diadakan pesta lain di taman salah seorang sahabat, yang bernama Atban bin Malik dan mengundang kaum Muslimin, salah satunya Sa'ad bin Abi Waqas. Dalam pesta meriah ini, miras kembali dihidangkan dan dalam tempo tidak terlalu lama mereka mabuk, sehingga terjadi pertikaian antara golongan Muhajirin dan Anshar. Bahkan menurut satu riwayat hadis, sahabat Sa'ad bin Abi Waqas mengalami cedera yang cukup serius di kepalanya karena dipukul tulang geraham unta. Seketika itu Sa'ad bin Abi Waqas menemui Nabi Saw. dan melaporkan perlakuan kaum Anshar terhadap dirinya. Peristiwa semacam ini telah mengancam integritas sosial. Sehingga larangan pengonsumsian miras secara eksplisit diturunkan. Pelarangan ini menurut jumhur ulama terjadi pada tahun ke-3 Hijriah setelah perang Uhud, walaupun Al-Khatib berpendapat, larangan itu terjadi pada tahun ke-2 Hijriah. Allah menurunkan surat Al-Maidah/5:90, sbb.:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Menjelang ayat ke-90 surat Al-Maidah ini diturunkan, Rasulullah Saw. bersabda, “Hai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamar dan mudah-mudahan Ia akan menurunkan suatu ketentuan padanya. Barangsiapa masih mempunyai sedikit khamar, hendaklah menjual dan memanfaatkannya." Abu Sa'id berkata, Tidak lama kemudian Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah (telah) mengharamkan khamar, barang siapa sampai_kepadanya ayat ke-90_surat Al-Ma'idah, padahal masih mempunyai sedikit khamar, tidak boleh meminum dan menjualnya." Abu Sa'id berkata, "Lalu orang-orang pergi ke jalan-jalan di Madinah sambil membawa sisa khamar yang dimiliki dan menuangkannya di jalanan. Riwayat hadis semacam ini dinyatakan Imam Muslim dalam kitabnya.

Pada ayat ke-90 surat Al-Ma'idah di atas dengan jelas Allah Swt. menyandingkan konsumsi khamar dengan perjudian, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib. Allah mendefinisikan dan mengategorikan perbuatan tersebut sebagai:

1. Kotoran yang menjijikkan bagi orang yang berakal sehat.

2. Perbuatan setan untuk menciptakan hiasan yang menyesatkan.

3. Perbuatan yang wajib ditinggalkan dan dijauhi, akibat ekses buruk

yang ditimbulkan.

4. Misi setan dalam memperindah judi dan khamar, yaitu untuk

menciptakan permusuhan dan kebencian antar manusia yang

bermuara pada kerusakan duniawi.

5. Keinginan setan agar manusia berpaling dari mengingat Allah Swt.

dan lalai dalam melaksanakan salat. Perbuatan semacam ini

termasuk kerusakan ukhrawi.

Dampak Negatif Miras

Pelarangan mengkonsumsi khamar selaras dengan ajaran Islam yang berorientasi untuk menciptakan pribadi yang kuat secara fisik, jiwa, dan akal. Apabila akal seseorang sudah hilang, perilakunya akan berubah seperti binatang yang menjijikkan, melakukan kejahatan, dan berbuat kerusakan yang tiada batas. Terjadinya pembunuhan, permusuhan, perzinaan, penyebaran rahasia, pengkhianatan terhadap bangsa dan negara adalah contoh dari efek tidak sadar karena minuman khamar. Dampak negatif meminum khamar sangat banyak. Secara medis, khamar menjadi penyebab terjadinya banyak penyakit yang masuk ke dalam tubuh. Khamar bisa membuka jalan masuknya penyakit yang paling kronis, misalnya TBC. Di bidang akhlak (etika), khamar dapat menghilangkan nilai-nilai terpuji. Di bidang sosial, dengan mengonsumsi khamar seseorang akan menjadi perusak dalam interaksi sosial akibat kekacauan yang ditimbulkan. Di bidang ekonomi, setiap uang yang dikeluarkan untuk keburukan, sama saja dengan kerugian dan kemunduran. khamar secara Peminum khamar, ketika tidak dapat mengendalikan akalnya, bisa saja melakukan perbuatan tercela misalnya: pembunuhan, pemerkosaan, pengrusakan, dll. Tidak hanya itu, meminum berkesinambungan juga dapat merusak jiwa dan bahkan dapat menguras harta. Dikatakan merusak jiwa karena dengan mengkonsumsi khamar secara berlebihan, akan berakibat pada rusaknya organ tubuh manusia. Setiap tetes khomor oda kandungan alkohol yang bisa menyebabkan daging menguning. Implikasinya bisa saja kondisi organ dalam seseorang terganggu hingga berakibat pada kematian. Dengan demikian, larangan pengonsumsian miras memiliki landasan kuat, baik secara medis, sycologis, sosial, ekonomi, dll., karena eksesnya yang cenderung destruktif, baik di dunia maupun di akhirat. Menurut Abu Laits, ada sepuluh hal yang akan menggiring kepada kehinaan dan posisi yang tercela akibat minuman keras, yaitu:

1) pelakunya seperti orang gila

2) melenyapkan kesadaran dan pemborosan

3) menimbulkan pertikaian dan merusak integritas

4) menghalangi untuk mengingat Allah dan mengerjakan salat

5) menggiring perbuatan zina

6) membuka peluang untuk menalak istri tanpa disadari

7) sumber malapetaka dan kejahatan

8) mencemarkan kredibilitas keluarga sebab peminum arak dengan sendirinya menjadi fasiq

9) tertutupnya pintu berkah bagi dirinya, karena kebaikan dan doanya tidak diterima selama 40

Hari

10) dikhawatirkan mati dalam keadaan kafir.

Sanksi Mengkonsumsi Khamar

Menurut Imam Abu Hanifah, ada dua jenis hukuman bagi orang yang meminum minuman keras dan hukuman pemabuk, yaitu:

1) Hukuman hudud karena meminum minuman keras tanpa memandang apakah peminumnya mabuk atau tidak, meminumnya sedikit atau banyak? 2) Hukuman hudud karena mabuk, yang diberikan kepada orang yang meminum minuman selain khamar, yang jika diminum dalam jumlah dan takaran tertentu bisa membuat mabuk. Jika diminum dan tidak mabuk, tidak dihukum. Imam mazhab yang lain mengatakan, hukuman hudud hanya satu yaitu hukuman hudud karena meminum minuman keras. Atas dasar ini, setiap orang yang meminum minuman, yang jika diminum dalam jumlah banyak bisa memabukkan, akan dijatuhi hukuman hudud. Perlakuan semacam ini tidak memandang apakah minuman itu bernama khamar atau nama lainnya. Apakah peminumnya mabuk atau tidak? Pendapat semacam ini menunjuk pada kaidah, "Sesuatu yang ketika banyak memabukkan,

ketika sedikit hukumnya haram." Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, orang yang meminum minuman keras harus didera sebanyak 80 kali. Namun, Imam Syafi'i berbeda pendapat, hukuman hudud atas tindak pidana ini adalah 40 kali dera. Akan tetapi tidak ada halangan bagi penguasa untuk mendera 80 kali jika ia memiliki kebijakan seperti itu. Jadi, hukuman peminum minuman keras adalah 40 kali dera dan selebihnya yaitu 40 dera adalah hukuman takzir. Perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha' dalam menentukan kadar hukuman hudud disebabkan tidak adanya nash qath'i dari Alquran tentang hukuman tersebut. Di samping itu, tidak ada riwayat hadis yang memastikan adanya ijma' sahabat dalam penetapan hukuman had bagi

peminum khamar. Walaupun Alquran mengharamkan khamar yang kemudian diperkuat hadis Nabi Saw., namun untuk hukumannya sama sekali tidak ditetapkan secara pasti. Rasulullah menghukum orang yang meminum khamar dengan pukulan tidak lebih dari 40 kali cambukan. Sanksi kejahatan mengkonsumsi khamar dengan 40 kali dera berdasarkan riwayat hadis sebagai berikut:

Artinya: Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi Saw. bersabda, "Sesungguhnya dihadapkan kepada Nabi Saw. seorang lelaki yang meminum khamar. Beliau memukulnya dengan menggunakan dua pelepah kurma kurang lebih sebanyak 40 kali."

Bingung Pada masa pemerintahan Khalifah Umar, beliau memikirkan bertambah banyaknya orang-orang yang meminum khamar. Beliau musyawarah dengan para sahabat untuk menetapkan hukumannya. Di antara sahabat yang berbicara adalah Abdurrahman bin Auf. Beliau mengatakan, hukuman had yang paling ringan adalah 80 kali dera. Sayidina Umar akhirnya menyetujui pendapat tersebut dan ditetapkan sebagai keputusan bersama. Dengan demikian, sanksi peminum khamar yang awalnya 40 dera kemudian ditambahkan menjadi 80 kali dera, merupakan bagian hukuman ta'zir yang boleh dilakukan khalifah (penguasa) berdasarkan riwayat hadis,

Artinya:

Diriwayatkan dari Ali r.a. tentang kisah al-Walid bin Uqbah, "Nabi mencambuknya sebanyak 40 kali, Abu Bakar mencambuknya 40 kali, dan Umar mencambuknya 80 kali. Semuanya sunah."

Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Beralkohol

1. Khamar adalah setiap yang memabukkan. Setiap yang memabukkan, baik berbentuk minuman maupun yang lain, hukumnya haram.

2. Minuman yang termasuk dalam kategori khamar adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) minimal 1 %.

3. Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.

4. Minuman yang mengandung etanol di bawah 1 % sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi tidak najis.

5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan etanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.

6. Tape tidak termasuk khamar.

7. Etanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamar adalah suci.

Mengacu pada Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003, "Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan." Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagaimana disampaikan ketua komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin, "Al-washilatu ila al-haram haramun"; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. Minuman keras atau khamar adalah produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi dengan menggunakan ragi sacharomyces cereviciae, pada bahan yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu. Pada zaman kehidupan Rasulullah Saw., beliau melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika sari buah tersebut dalam kondisi berbuih. Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari, kandungan alkohol (etanolnya sudah lebih dari 1 persen). Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alkohol (sebagai senyawa tunggal, etanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan maksimal 1 persen. Bagi konsumen Muslim, minuman hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian, ataupun tanaman palma (seperti legen, kurma). Adapun alkohol yang sering disebut sebagai konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa etanol (ethyl alcohol). Jenis alkohol yang paling popular digunakan dalam industri. Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman

beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan.

1. Golongan A dengan kadar alkohol 1-5%, misalnya bir.

2. Golongan B dengan kadar alkohol 5-20%, misalnya anggur.

3. Golongan C dengan kadar alkohol 20-55%, misalnya whisky dan brandy.

Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3)

tahapan yaitu:

1. Pembuatan larutan nutrient.

2. Fermentasi.

3. Destilasi etanol.

Destilasi adalah pemisahan etanol dari cairan fermentasi. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis (penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan tersebut harus direndam dalam air (soaking) hingga berkecambah, direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. Di samping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu, dan lain-lain.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image