Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vera Astuti

Miras dan Keresahan Masyarakat

Bisnis | 2024-11-05 09:16:09

Orang yang rusak akalnya, tentu juga akan rusak pemikirannya, dan pemikiran adalah sumber perbuatan. Artinya pemikiran adalah pengendali perbuatan, maka jika pemikiran seseorang rusak jelas perilakunya juga dipastikan akan rusak. Apa yang membuat akal rusak? salah satunya adalah miras. Seseorang yang mengkonsumsi miras akalnya akan rusak dan perilakunya juga akan rusak. Tidak cukup sampai disitu, kerusakan yang timbul ternyata bukan hanya berdampak pada diri sendiri tapi juga berdampak luas di kalangan masyarakat. Misalnya, betapa banyak kasus pemerkosaan yang di awali dengan mabuk (meminum miras), karena setelah seseorang mengkonsumsi miras maka ia akan tidak waras lagi cara berpikirnya dan hal itu berdampak luas pada sosial masyarakat.

wajar jika dampaknya begitu luas, masyarakat menjadi begitu resah. Peredaran miras yang sedang marak misalnya terjadi di Yogyakarta. Peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta kini mendapat perhatian besar, terutama karena meningkatnya penjualan melalui saluran daring yang sulit dikendalikan. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan instruksi bagi pemerintah daerah untuk membuat peraturan yang lebih ketat guna mengontrol penjualan online minuman beralkohol. Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran masyarakat akan dampak buruk miras, seperti potensi meningkatnya kasus kekerasan dan masalah kesehatan.

Di tingkat kota, Pj Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menyoroti tantangan besar dalam memperbarui Peraturan Daerah (Perda) yang sudah usang. Menurutnya, proses revisi regulasi membutuhkan waktu yang panjang dan kolaborasi dengan berbagai pihak, sehingga sulit untuk diwujudkan dalam waktu dekat. Walaupun begitu, pemerintah setempat tetap melakukan upaya pencegahan dan penertiban sebagai langkah awal hingga peraturan yang lebih sesuai dapat disahkan.

Usaha pemerintah untuk memberantas miras ini mengandung kecacatan berpikir, sebab dari upaya pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih ketat guna mengontrol penjualan online minuman beralkohol ini jelas keliru sebab minuman keras yang jelas jelas dihukumi haram maka seharusnya tidak boleh diperjuabelikan, apalagi mengkibatkan orang yang mengkonsumsinya menjadi cacat dalam berpikir sehingga merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas, sehingga mindset untuk merevisi regulasi ini seharusnya ditiadakan, seharusnya pemerintah secara tegas menutup toko atau reseller di bawahnya yang berani menjual dan mengedarkan miras. dan ini memerlukan sistem serta kekuatan pemerintah untuk turut tutun tangan menutup perdagangan miras.

Upaya merevisi regulasi membutuhkan yang waktu panjang dan kolaborasi dengan berbagai pihak ini juga keliru sebab sesuatu yang jelas-jelas haram dan merugikan tidak perlu lagi dikompromikan sebab mengkompromikan hal ini jelas akan membuka peluang mengakomodasi kepentingan orang-orang yang terlibat dalam kompromi tersebut.

Seharusnya kita harus belajar dari kejadian sebelumnya, maraknya peredaran miras ini jelas karena adanya usaha untuk meregulasi bukan menutup. Usaha meregulasi artinya akan tetap ada kategori miras yang diizinkan untuk beredar yang hanya boleh diakses oleh ornagorang tertentu misalnya ornag dewasa di atas 18 tahun atau membolehkan toko beroperasi jika memiliki izin dari pemerintah. Jelas ini keliru besar, sebab meskipun ada orang-orang yang masih di bawah umur ketika sudah di atas 18 tahun, pada akhirnya ia diperbolehkan mengkonsumsi miras yang akan merusak dirinya sendiri dan tatanan masyarakat. Begitu juga dengan membolehkan toko miras beroperasi dengan izin pemerintah meskipun diatur terkiat kadarnya, pada akhirnya jika kita ingin membuka toko miras kuncinya hanya mendapatkan legalitas dari pemerintah agar tidak ditutup. Inilah yang membuka peluang menyebarnya miras dengan tidak terkendali.

Maka harus ada pembenahan atas mindset yang keliru di kalangan pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menutup toko yang berusaha memperdagangkan miras. Kakrena itu artinya menutup kesempatan untuk terjadinya penawaran dan permintaan miras. Jika miras berhenti di perdagangkan maka, tidak aka kesempatan komsumen untuk membeli miras tersebut. Wallahu alam bi ash showab.....

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image