Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image nur kholillah

Hukum Berwudu dengan Air yang Terkena Najis

Agama | 2024-11-11 20:52:58

Air yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air Mutlak, atau air yang rasa, warna, baunya tidak berubah, tidak terkena najis, dan bisa menyucikan benda lain. Jika air tersebut berubah rasa, warna,dan baunya, atau terkena najis, serta tidak bisa menyucikan benda lain, maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk berwudu.

Dalam kitab hasyiah bajuri karangan syekh Ibrahim bin Muhammad bin ahmad al-bajuri, diterangkan bahwa air yang terkena najis terbagi dua, yaitu air yang kurang dari 2 kulah dan air yang mencapai 2 kulah atau lebih. Ke dua air ini tidak bisa digunakan untuk berwudu dengan ketentuan:

1.Air yang kurang dari 2 kulah.

Tidak bisa digunakan untuk berwudu walaupun tidak berubah warna, rasa, dan baunya.

2.Air 2 kulah atau lebih

Tidak bisa digunakan untuk berwudu jika berubah warna, rasa, dan baunya.

Lalu bagaimana hukumnya berwudu dengan menggunakan air yang terkena najis?

Dalam kitab I’anatut tholibin karangan Sayyid Muhammad Abu Bakar Syato Dimyati diterangkan bahwa ada beberapa air yang terkena najis tetapi tetap sah digunakan untuk berwudu. Yaitu:

1.Air yang kemasukan bangkai hewan yang tidak memiliki darah meski dibelah.

Sebenarnya, hukum air kurang dari 2 kulah tidak sah digunakan berwudu apabila kemasukan najis walaupun tidak berubah warna, rasa, dan baunya. Hanya saja hukum kemasukan bangkai hewan yang tidak memiliki darah itu dimaafkan. Jadi, air yang kurang dari 2 kulah itu tetap sah di gunakan berwudu.

2.Air sungai yang mengalir

Sah berwudu dengan menggunakan air Sungai walaupun kemasukan bangkai yang memiliki darah, atau kotoran, dengan syarat sungai tersebut mengalir dan tidak berubah warna, rasa dan baunya.

3.Air danau

Berbeda dengan Sungai yang harus mengalir. Air danau yang kemasukan bangkai atau kotoran bisa digunakan berwudu walaupun menggenang, karena bentuk danau lebih dalam. Selama warna, rasa, dan baunya tidak berubah.

4.Air laut

Pada aslinya, hukum air laut itu suci menyucikan. Sah digunakan berwudu walaupun kemasukan bangkai yang memiliki darah atau kotoran. Tetapi jika bangkai atau kotoran merubah warna, rasa, dan baunya, maka air laut yang tercemar tidak dapat digunakan berwudu. Contohnya air laut daerah tertentu memiliki dua warna, hijau dan biru. Air di tepi laut warna dan baunya sudah berubah karena tercemar kotoran, sampah dan air kali. Maka dari itu warnanya berubah hijau. Tetapi air yang ditengah laut tetap berwarna biru karena tidak tercemar walaupun tercampur kotoran dan sampah. Artinya, air di tepi laut yang berwarna hijau tidak sah digunakan untuk berwudu, dan air yang berwarna biru sah digunakan untuk berwudu.

Kesimpulannya, air yang banyak yang lebih dari 2 kulah seperti air laut dan sebagainya, sah digunakan untuk berwudu walaupun tercampur dengan bangkai atau kotoran. Selama air tersebut tidak berubah warna, rasa, dan baunya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image