Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faiz Affandi

Berwudhu dalam Mazhab 4

Agama | 2024-06-26 23:51:56
Sumber:https://www.pexels.com/photo/man-cleaning-hands-in-a-mosque-22663738/

Wudhu merupakan suatu ritual umat islam yang dilakukan sebelum melakukan suatu peribadatan. Bahkan seringkali wudhu merupakan syarat untuk diperbolehkan melakukan sesuatu, seperti shalat, thawaf haji, dan memegang Al-Qur'an.
Wudhu di syariatkan dengan turunnya firman Allah Swt, yakni:
يَأْيُّهَا الَّذِينَ امَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَعْسِلُوان وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَأَمْسَحُوا بِرُءُوسِكُم وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَين. ...
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepadamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki...." (Q.S al-Maidah:6)
Namun terdapat banyak pandangan dalam menafsirkannya dan mengaplikasikan kandungannya, yang menghasilkan banyak perbedaan dalam tatacara berwudhu.
Berikut adalah tatacara berwudhu menurut 4 mazhab fiqh masyhur yang telah saya rangkum dari berbagai literatur
Imam Abu Hanifah
1. Membasuh wajah.
Mengalirkan air ke seluruh bagian wajah, yakni secara vertikal meliputi antara dagu sampai bagian kening yang biasanya tumbuh rambut dan secara horizontal meliputi antara kedua telinga (menurut ketiga imam selain Imam Malik), juga wajib membasuh semua yang ada di atasnya baik itu bulu, daging tumbuh dan lain sebagainya, kecuali jenggot yang tebal dan juga jenggot yang panjang.
2. Membasuh kedua tangan.
Bagian tangan yang wajib dibasuh adalah dari ujung jari hingga bagian siku, termasuk membasuh celah jari dan bagian yang tertutup di bawah kuku yang panjang yang menutupi ujung jari. Juga wajib membasuh semua yang ada di atasnya baik itu bulu, daging tumbuh, jari tambahan dan lain sebagainya.
3. Mengusap kepala.
Mengusap 1/4 bagian kepala dengan minimal menggunakan 3 jari dengan sekali usap. Yaitu sekedar luas ubun-ubun dan air yang diambil bukan bekas dari anggota badan yang lain.
4. Membasuh kedua kaki.
Mengalirkan air dari ujung jari hingga ke bagian mata kaki. Juga wajib membasuh semua yang ada di atasnya baik itu bulu, daging tumbuh, jari tambahan dan lain sebagainya.
Imam Malik
1. Niat.
Yakni niat untuk melakukan wudhu atau bersuci dari hadats atau untuk melakukan sesuatu yang dapat memperbolehkan melakukan ibadah contoh "saya berniat untuk wudhu" atau "saya berniat menghilangkan hadats" atau "saya berniat melakukan sesuatu yang dengannya diperbolehkan sholat". Niat dilakukan ketika membasuh wajah.
2. Membasuh wajah.
Mengalirkan air ke seluruh bagian wajah, yakni secara vertikal meliputi antara dagu sampai bagian kening yang biasanya tumbuh rambut dan secara horizontal meliputi antara kedua telinga, kecuali bagian kosong yang terdapat di antara dagu dan telinga karena termasuk ke dalam anggota kepala, juga wajib membasuh semua yang ada di atasnya baik itu bulu, daging tumbuh dan lain sebagainya, kecuali jenggot yang tebal dan juga jenggot yang panjang.
3. Membasuh kedua tangan.
Bagian tangan yang wajib dibasuh adalah dari ujung jari hingga bagian siku, termasuk membasuh celah jari dan bagian yang tertutup di bawah kuku yang panjang yang menutupi ujung jari. Juga wajib membasuh semua yang ada di atasnya baik itu bulu, daging tumbuh, jari tambahan dan lain sebagainya. Dan wajib membasuh kulit yang menjulur ke dalam batas tangan
4. Mengusap semua bagian kepala. Termasuk seluruh rambut yang ada pada batas kepala. Menurut Imam Malik telinga termasuk bagian kepala dan disunnahkan untuk membasuh bersama kepala. Dan air yang diambil bukan bekas dari anggota badan yang lain.
5. Membasuh kedua kaki.
Mengalirkan air dari ujung jari hingga ke bagian mata kaki. Juga wajib membasuh semua yang ada di atasnya baik itu bulu, daging tumbuh, jari tambahan dan lain sebagainya.
6. Ad-Dalku (menggosok perlahan).
Menggosok anggota badan ketika dibasuh atau diusap dengan tangan.
7. Muwalah (berturut-turut).
Melakukan prosesi wudhu tanpa adanya jeda yang dapat dianggap sebagai pemisah.
Imam Syafi'i
1. Niat.
Yakni niat untuk melakukan wudhu atau bersuci dari hadats atau untuk melakukan sesuatu yang dapat memperbolehkan melakukan ibadah contoh "saya berniat untuk wudhu" atau "saya berniat menghilangkan hadats" atau "saya berniat melakukan sesuatu yang dengannya diperbolehkan sholat". Niat dilakukan ketika membasuh wajah.
2. Membasuh wajah.
Mengalirkan air ke seluruh bagian wajah, yakni secara vertikal meliputi antara dagu sampai bagian kening yang biasanya tumbuh rambut dan secara horizontal meliputi antara kedua telinga (menurut ketiga imam selain Imam Malik), juga wajib membasuh semua yang ada di atasnya baik itu bulu, daging tumbuh dan lain sebagainya, kecuali jenggot yang tebal.
3. Membasuh kedua tangan.
Bagian tangan yang wajib dibasuh adalah dari ujung jari hingga bagian siku, termasuk membasuh celah jari dan bagian yang tertutup di bawah kuku yang panjang yang menutupi ujung jari. Juga wajib membasuh semua yang ada di atasnya baik itu bulu, daging tumbuh, jari tambahan dan lain sebagainya.
4. Mengusap kepala.
Kewajiban mengusap hanya sebagian kepala saja, meskipun hanya menyentuh sehelai rambut yang ada pada batas kepala, yaitu yang tidak keluar dari kepala jika ditarik ke bawah. Dan air yang diambil bukan bekas dari anggota badan yang lain.
5. Membasuh kedua kaki.
Mengalirkan air dari ujung jari hingga ke bagian mata kaki. Juga wajib membasuh semua yang ada di atasnya baik itu bulu, daging tumbuh, jari tambahan dan lain sebagainya.
6. Tertib.
Melakukan prosesi wudhu sesuai urutan yang ada di dalam nash Al-Qur'an.
Imam Ahmad bin Hambal
1. Niat.
Yakni niat untuk melakukan wudhu atau bersuci dari hadats atau untuk melakukan sesuatu yang dapat memperbolehkan melakukan ibadah contoh "saya berniat untuk wudhu" atau "saya berniat menghilangkan hadats" atau "saya berniat melakukan sesuatu yang dengannya diperbolehkan sholat". Niat dilakukan ketika awal prosesi wudhu misal ketika membaca basmalah atau saat membasuh wajah.
2. Membasuh wajah.
Mengalirkan air ke seluruh bagian wajah, yakni secara vertikal meliputi antara dagu sampai bagian kening yang biasanya tumbuh rambut dan secara horizontal meliputi antara kedua telinga (menurut ketiga imam selain Imam Malik), juga wajib membasuh semua yang ada di atasnya baik itu bulu, daging tumbuh dan lain sebagainya, kecuali jenggot yang tebal.
3. Membasuh kedua tangan.
Bagian tangan yang wajib dibasuh adalah dari ujung jari hingga bagian siku, termasuk membasuh celah jari dan bagian yang tertutup di bawah kuku yang panjang yang menutupi ujung jari. Juga wajib membasuh semua yang ada di atasnya baik itu bulu, daging tumbuh, jari tambahan dan lain sebagainya. Dan wajib membasuh kulit yang menjulur ke dalam batas tangan.
4. Mengusap semua bagian kepala. Termasuk seluruh rambut yang ada pada batas kepala. Menurut Imam Ahmad bin Hambal telinga termasuk bagian kepala dan diwajibkan untuk membasuh bersama kepala.
5. Membasuh kedua kaki.
Mengalirkan air dari ujung jari hingga ke bagian mata kaki. Juga wajib membasuh semua yang ada di atasnya baik itu bulu, daging tumbuh, jari tambahan dan lain sebagainya.
6. Muwalah (berturut-turut).
Melakukan prosesi wudhu tanpa adanya jeda yang dapat dianggap sebagai pemisah.
7. Tertib.
Melakukan prosesi wudhu sesuai urutan yang ada di dalam nash Al-Qur'an.
Demikianlah tatacara berwudhu yang telah diriwayatkan oleh keempat mazhab, setiap orang berhak memilih mazhab mana yang ia ikuti. Namun tidak diperbolehkan untuk mencampur adukkan mazhab, boleh berpindah mazhab dengan ketentuan-ketentuan khusus. Contohnya ketika kita thawaf dan kesulitan karena wudhu batal terus menerus, maka kita berpindah ke mazhab Hanafi dan berwudhu dari awal mengikuti mazhab Hanafi. Tidak dibenarkan, wudhunya menggunakan Mazhab Syafii, namun ketentuan batalnya mengikuti selainnya. Wallahu a'lam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image