Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Drajad Dwi

Kubah Masjid yang Indah Banyak Dihasilkan di Daerah Ini

Bisnis | Thursday, 10 Feb 2022, 09:50 WIB

Kubah dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai bangunan diatas bangunan masjid. Kubah masjid memiliki fungsi ganda yaitu selain sebagai pertanda bahwa bangunan tersebut adalah bangunan masjid sebagai tempat beribadah bagi umat Islam, kubah masjid juga berfungsi sebagai hiasan eksterior bangunan masjid.

Di Indonesia bangunan masjid dengan hiasan kubah masjid diatasanya banyak ditemukan di hampir setiap tempat di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar masyarakat di Indonesia memeluk agama Islam.

Bangunan kubah masjid yang ada di Indonesia terbuat dari berbagai macam bahan yang digunakan. Salah satu bahan yang digunakan untuk membuat kubah selain bahan enamel dan beton adalah bahan tembaga dan kuningan atau yang dikenal sebagai kubah masjid tembaga dan kuningan.

Desa Tumang, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dikenal oleh masyarakat luas sebagai pusat sentra kerajinan tembaga dan kuningan. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut berprofesi sebagai pengrajin kerajinan tembaga dan kuningan.

Kualitas yang di hasilkan pun bisa menembus sampai ke pasar mancanegara. Tentu ini sangat membanggakan untuk daerah tersebut.

Berbagai macam produk kerajinan tembaga dan kuningan telah banyak dihasilkan oleh para pengrajin kerajinan tembaga di desa tersebut. Selain kubah masjid dengan ornamen kuningan yang sangat indah, produk lainnya yang di hasilkan diantaranya seperti bathtub, relief, jam dinding masjid, vas bunga, kaligrafi dan berbagai macam produk tembaga kuningan lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image