Berikut Besaran Gaji UMK dan UMR di Blitar 2022 Terbaru
Bisnis | 2022-02-07 13:03:10Retizen, REPUBLIKA.co.id -- Bagi calon karyawan atau pekerja yang akan memasuki dunia pekerjaan di Blitar wajib tahu tentang besaran gaji UMK dan UMR Kota Blitar 2022 ini.
UMK merupakan (Upah Minimum Kabupaten) dan UMR (Upah Minimum Regional) menjadi salah satu patokan para calon pekerja dalam menentukan perusahaan yang dia masuki.
Diketahui, terdapat 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dan salah satunya sudah naik adalah Gaji UMK dan UMR Blitar 2022 yang telah menerapkan perubahan perihal upah minimum kabupaten/kota (UMK) baru untuk awal tahun 2022.
Gubernur Jatim Khofifah telahb menandatangani surat dengan nomor 188/803/KPTS/013/2021 untuk mengesahkan kenaikan upah UMK tahun 2022 Kota Surabaya dan 37 daerah lain di Jawa Timur.
Maka untuk Gaji UMK dan UMR di Blitar saat ini adalah sebesar Rp Rp 2.039.024,44 pada 2022.
Sementara untuk tahun sebelumnya yakni 2021, UMK di Blitar adalah Rp 2.004.705,75, tentunya sudah terjadi kenaikan beberapa persen.
Tentu ini adalah sebuah kabar gembira bagi para pekerja, apalagi disaat pandemi seperti ini dimana lapangan pekerjaan meskipun ada tapi masih harus ribet dengan syarat-syarat.
Setidaknya, dengan mengetahui jumlah besaran gaji atau upah UMK dan UMR di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar 2022 ini, membuat semangat tidak luntur untuk mencari nafkah.
Demikianlah informasi mengenai besaran UMK dan UMR di Blitar pada 2022 ini, semoga bermanfaat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.