Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

Kemendag Blokir 1.222 Situs Web Trading Ilegal

Bisnis | Saturday, 05 Feb 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi robot trading | Foto : Ist

Selama 2021, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan upaya itu dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

"Kemendag berkomitmen untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option

(opsi biner). Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kemkominfo telah memblokir 1.222 situs web trading ilegal dan judi berkedok trading," kata Wisnu melalui siaran persnya, Rabu, 2 Februari 2022.

Dari ribuan website tersebut, ungkapnya, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Menurut Wisnu, binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.

"Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," tegasnya.

Wisnu mengilustrasikan, seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, crypto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam

waktu tertentu.

"Apabila tebakan benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100 persen," tutur Wisnu.

"Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner," tambahnya.

Selain itu, kata Wisnu, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti," terang Wisnu.

Dalam kegiatan ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.

SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.

Secara umum, lanjutnya, selama 2021, selain opsi biner dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading, situs website yang diblokir adalah duplikasi situs website pialang berjangka yang memiliki

perizinan dari Bappebti dan situs web introducing broker (perantara) dari pialang berjangka luar negeri, seperti OctaFX, FBS, dan sejenisnya.

Wisnu menyatakan, Bappebti terus berupaya menginformasikan dan mengingatkan masyarakat dalam berinvestasi. Masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi.

  1. "Perlu diingat pula, PBK merupakan investasi yang bersifat high risk high return. Jangan sampai investor ingin memperoleh untung, malah buntung," tutup Wisnu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image