Perkuat Keamanan Wilayah, BPMA, Medco E&P Malaka dan PGE Kolaborasi dengan Polda Aceh
Bisnis | 2022-01-28 23:43:04Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menandatangani nota kesepahaman, Rabu, 26 Januari 2022.
Pedoman Kerja Sama Teknis (PKT) disusun untuk mendukung kegiatan pengamanan obyek vital nasional (obvitnas) industri hulu migas yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka dan Pema Global Energi (PGE) di Wilayah Kewenangan Aceh.
Sehingga kegiatan industri hulu migas di provinsi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi optimal pada pencapaian target migas nasional.
Kegiatan penandatanganan PKT ini merupakan koordinasi dan kolaborasi terkait pengamanan Wilayah Kerja “A” dan “B” sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni, menyampaikan kerjasama ini tentu saja sangat penting bagi keberlangsungan operasi migas secara aman guna mendukung kontribusi energi nasional.
“Keamanan Wilayah Kerja tentu saja merupakan hal yang amat penting karena berkaitan dengan kelancaran kegiatan operasional KKKS di Wilayah Kewenangan Aceh," kata Afrul.
BPMA, kata Afrul, berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung peningkatan produksi migas nasional dalam menopang APBN.
Direktur Pamobvit Polda Aceh, Kombes Pol Muji Edi Yanto, menyampaikan pihaknya siap mendukung upaya perwujudan ketertiban dan keamanan objek vital nasional sesuai dengan Kepres 63 tahun 2004 dan Perkabaharkam nomor 1 tahun 2019 tentang pengamanan objek vital nasional.
Untuk diketahui, penandatanganan PKT dilakukan oleh Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni dan Direktur Pamobvit Polda Aceh, Kombes Pol Muji Edi Yanto.
Turut menyaksikan penandatanganan PKT tersebut Deputi Operasi, Edy Kurniawan, General Manager Medco E&P Malaka, Susanto, Direktur Utama Pema Global Energi, T Muda Ariaman serta rekan-rekan dari Polda, BPMA dan KKKS.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.