Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Qotrun Nada

PHK Massal, Jalan Buntu Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia

Agama | 2024-10-07 22:22:46

Peningkatan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia menunjukkan adanya tantangan dalam dunia kerja. Meskipun pemerintah telah berupaya untuk mencegahnya, namun kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak stabil menjadi faktor utama terjadinya PHK massal. Sektor manufaktur dan jasa menjadi sektor yang paling terdampak oleh gelombang PHK ini.

Hingga akhir September 2024, sebanyak hampir 53.000 pekerja di Indonesia mengalami PHK. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Provinsi terdampak dengan kasus PHK tertinggi adalah Jawa Tengah, diikuti oleh Banten dan DKI Jakarta. Sedangkan sektor pengolahan menjadi sektor dengan kasus PHK terbanyak, disusul oleh sektor jasa dan pertanian (Kompas.com ; 29/09/2024)

Gelombang PHK ini dikabarkan akan terus berlangsung. Dalam sebuah seminar ketenagakerjaan dengan tema Dampak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Bekasi Jawa Barat, kamis 19 September 2024, kalangan buruh memprediksi akan ada satu juta pekerja terkena PHK. Hal ini disebabkan karena adanya sejumlah komponen di industri otomotif yang akan mati akibat kendaraan listrik bertenaga baterai hadir, seperti komponen motor bakar yaitu busi, minyak pelumas dan lainnya. Maraknya PHK sejatinya merupakan akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan oleh negara yang menggunakan sistem kapitalisme.

Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepas tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai. Pasalnya negara menyerahkan penyediaan lapangan pekerjaan kepada swasta melalui regulasi yang mempermudah pihak swasta dalam membuka bisnis bahkan mengelola sumber daya alam negeri ini. Selama mereka memiliki modal, pemerintah akan memberi support penuh bahkan kini pemerintah memiliki jalan pintas bagi pihak swasta untuk membangun usaha di negeri ini yakni memberi label PSN atau proyek strategis nasional tanpa mengkaji secara mendalam, apakah proyek tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat atau tidak, sebab jika ditelusuri lebih jauh bukannya menyejahterakan rakyat. Sebagian besar dari proyek strategis justru merugikan rakyat khususnya rakyat setempat, bahkan tak jarang PSM berujung terjadinya konflik agraria.

Di samping itu penerapan sistem kapitalisme menjalankan prinsip-prinsip kapitalisme. Dalam bisnisnya perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hal ini bisa dilakukan dengan mengecilkan biaya produksi. Para pekerja atau buruh hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri atau perusahaan. Jika perusahaan harus menekan biaya produksi untuk menyelamatkan perusahaan maka pilihannya adalah PHK.

Dalam hal ini, pekerja dalam paradigma kapitalis hanya dipandang sebagai faktor produksi kalaupun mereka mendapatkan pesangon setelah di-phk, tidak akan cukup menjamin kehidupan pekerja korban PHK untuk bertahan hidup selama menganggur dan mencari pekerjaan lain. Akibatnya, peningkatan kasus PHK berdampak signifikan terhadap perekonomian dan sosial. Tingkat pengangguran meningkat, daya beli masyarakat menurun, dan potensi terjadinya konflik sosial juga semakin besar. Fakta ini membuktikan bahwa upaya pemerintah menyerahkan ketersediaan lapangan pekerjaan kepada pihak swasta salah besar.

Berpangku tangannya penguasa dari menjamin lapangan pekerjaan memadai dan layak bagi rakyatnya telah menghasilkan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang kontroversial. Para pekerja atau buruh memandang undang-undang tersebut hanya memberi kemudahan bagi pihak perusahaan untuk melakukan PHK. Undang-undang tersebut juga semakin mengecilkan peluang bekerja karena syarat mempekerjakan tenaga kerja asing atau TKA semakin dipermudah. Inilah konsekuensi penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini.

Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam sebuah institusi Islam, yaitu pemerintahan Islam. Penerapan Islam yang bersumber dari Al Kholik meniscayakan terwujudnya rahmat bagi seluruh alam, termasuk kehidupan manusia. Oleh karena itu sebagai sebuah sistem hidup, Islam memiliki aturan rinci terkait ketenagakerjaan yang terangkum dalam sistem ekonomi Islam. Dan jika diterapkan akan menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai bagi para pencari nafkah, sehingga hal ini akan mendukung terwujudnya kesejahteraan.

Islam mewajibkan negara sebagai ra’in atau pengurus rakyat, menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup dan layak bagi seluruh rakyatnya. Hal ini akan diwujudkan negara melalui upaya membangun iklim usaha yang kondusif dan memberikan berbagai hal yang mempermudah rakyat dalam bekerja. Upaya negara menyediakan lapangan pekerjaan yang luas adalah bagian dari jaminan negara secara tidak langsung bagi rakyatnya, dalam rangka memenuhi kebutuhan pokoknya berupa sandang pangan dan papan. Negara juga memudahkan akses bagi rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut melalui mekanisme yang diatur syariat Islam.

Adapun layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan dipenuhi negara secara langsung. Semua kebutuhan dasar tersebut akan diakses oleh seluruh rakyat tanpa syarat alias gratis. Urusan ini mudah bagi negara yang menerapkan syariat Islam, dengan keuangan negara yang kuat dan unggul di bawah baitul maal (kas negara).

Ekonomi Islam melarang negara menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada pihak swasta karena sumber daya alam termasuk kepemilikan umum atau milik rakyat. Sebaliknya, negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, perusahaan-perusahaan yang dibangun untuk mengelola sumber daya alam ini mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.

Negara akan menyelenggarakan pendidikan murah bahkan gratis untuk semua lapisan masyarakat. Dengan demikian rakyat dapat mengenyam pendidikan sesuai keinginan mereka tanpa terbebani biaya pendidikan. Selain itu mereka diberi pemahaman tentang wajibnya bekerja bagi laki-laki. Sungguh hanya sistem Islamlah yang mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyatnya dan anti PHK.

Masih ragu dengan sistem yang dicontohkan Rasulullah? Sistem yang bertahan hampir 14 abad lamanya. Sistem ini mustahil bertahan selama itu jika bukan sistem yang berasal Sang Maha Pengatur, Allah SWT.

Wallahu a’lam bisshawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image