Kubangan Gelap Dunia Pendidikan: Perundungan yang tak Berkesudahan
Edukasi | 2024-12-21 19:12:51Maraknya kasus perudungan yang terjadi di kalangan pelajar, menjadi titik fokus masyarakat mengenai buruknya pergaulan generasi muda saat ini. Perundungan seperti menjadi belanu dalam pikiran para generasi muda yang berdampak pada rasa takut dan trauma. Perilaku agresif yang dilakukan anak muda, termasuk kekerasan dan perundungan, berkaitan dengan resiko gangguan psikis, lingkungan sosial yang buruk, dan proses pendidikan. Sekolah adalah garda terdepan yang memiliki peluang besar untuk menghentikan kasus perundungan. Pentingnya pembelajaran terkait emosi dalam bersikap oleh anak yang harus diajarkan sejak dini. Sekolah seharusnya menjadi tenpat aman dan nyaman untuk belajar, bukan menjadi sebab rasa takut dan trauma anak. Orang tua turut menjadi akar dalam masalah perudungan terkait cara mendidik dan pengajaran mengenai emosi serta psikis. Didikan orang tua terhadap anak perlu digalakkan untuk mencegah belenggu perudungan dalam pendidikan.
Riset Kemendikbudristek tahun 2022 mengungkap bahwa 36,31% siswa berpotensi mengalami perundungan, baik verbal, fisik, maupun cyber. Ironisnya, hanya 13,54% yang berani melaporkan kasus tersebut. Data lain berasal dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI), menyebutkan kasus perundungan di satuan pendidikan cenderung meningkat dari 21 kasus di tahun 2022, menjadi 30 kasus di tahun 2023. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, terjadi 87 kasus bullying dari 2355 kasus pelanggaran anak yang dilaporkan. Banyak perundungan terjadi akibat emosi yang kurang stabil yang menyebabkan rasa angkuh, iri pada orang lain, dan dendam pada hal kecil yang dinilai gagal pada jiwa ambisius. Emosi dan dendam itu menjadi penopang seseorang untuk menyakiti orang lain yang dinilai mengancam kegagalan ambisinya. Padahal, dampak dari perundungan cukup serius tindak hanya pada fisik tetapi juga bagi mental seorang anak. Apalagi, bila dukungan moral keluarga kurang dalam menyikapi masalah perundungan.
Padangan awal berasal dari keluarga. Lingkungan keluarga yang hangat dan harmonis menjadikan sisi emosional anak terkendali dengan baik karena dukungan kasih sayang yang didapat. Pola asuh orang tua menjadi kunci utama, orang tua yang cenderung otoriter dapat menghasilkan anak yang rentan menjadi pelaku perudungan. Sedangkan, orang tua yang teralu memanjakan dan lembek terhadap anak dapat menjadi penyebab anak tidak dapat membela diri dan menjadi sasaran utama perundungan. Perilaku orang tua di depan anak harus diperhatikan karena anak cenderung membebani pikiran mereka terhadap perilaku orang tua yang tertangkap mata berperilaku aneh. Pengalaman traumatis dalam keluarga, seperti perceraian orang tua, kehilangan salah satunya, atau kekerasan dalam keluarga, dapat meninggalkan trauma emosional pada anak. Ketidakstabilan dan rasa kehilangan yang mereka alami membuat mereka lebih rentan terhadap perundungan, baik sebagai pelaku maupun korban. Perundungan adalah hal yang sangat merugikan orang lain.
Pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak diperlukan untuk memastikan mereka terhindar dari pergaulan yang tidak baik, paling parahnya pergaulan bebas. Hasil survei UNICEF Indonesia pada 2018 menyatakan bahwa nyatanya laki-laki memperoleh potensi terjadinya kasus perundungan paling banyak pada satuan pendidikan. Perilaku laki-laki yang tidak mau kalah dan keras menjadi salah satu pemicu mereka melakukan kekerasan, serta masalah keluarga yang tidak harmonis menjadikan anak laki-laki berpribadi kasar dan semaunya. Stigma mengenai maskulinitas laki-laki banyak menyebabkan mereka menjadi angkuh. Melalui jurnal dengan objektifikasi penelitian terhadap perbedaan gender pada kasus perundungan menemukan bahwa laki-laki memang berpotensi lebih tinggi dibandingkan perempuan untuk menjadi pelaku maupun korban perundungan (Suryadi & Nasution, 2019).
Pembelajaran mengenai pengendalian psikologi yang stabil perlu diajarkan baik di sekolah maupun keluarga. Sekolah menjadi jembatan para anak untuk berinteraksi dan bersikap satu sama lain, pengawasan dalam lingkungan sekolah seharusnya sudah menjadi kewajiban pihak pendidikan tersebut. Pencegahan perilaku perundungan dalap dicegah melalu hal-hal kecil yang apabila diperhatikan memiliki dampak besar bagi kehidupan berkelanjutan anak. Sekolah seharusnya mulai memahami ancaman dari perundungan. Pembelajaran bimbingan konseling sebaiknya dilakukan seminggu sekali untuk mengecek perkembangan kestabilan psikologi anak. Guru memikul tanggungan untuk mencerdaskan kehidupan penerus bangsa, sehingga para guru harus melakukan membenahan secara diri sendiri dan organisasi. Pembinaan terkait masalah perundungan harus dilakukan untuk mencegah semakin banyak pelaku dan korban yang berdampak buruk bagi kehidupan berkelanjutan.
Pentingnya memahami faktor-faktor penyebab perundungan merupakan langkah awal untuk mencegah dan mengatasi perundungan, demi masa depan anak-anak yang lebih cerah dan penuh kasih sayang. Kasus perundungan tidak boleh dianggap sepele, penanganan dan pemberian sanksi harus dilakukan secara tegas agar pelaku merasa jera akan tindakkan buruk yang mereka lakukan. Kesadaran tentang bahaya perundungan perlu ditingkatkan di masyarakat. Budaya anti-kekerasan harus ditanamkan sejak dini, untuk membangun komunitas yang saling mendukung dan melindungi. Kasus perundungan seperti bom waktu yang mampu meledak kapan saja dan menghancurkan generasi muda. Apabila kasus ini dibiarkan tanpa ada penanganan menyeluruh dari seluruh elemen masyarakat, maka perundungan akan menghancurkan generasi muda serta menyulitkan untuk menghasilkan generasi emas pada tahun mendatang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.