PPDB 2025 : Nasib Sistem Zonasi dan Hiruk Piruk Tujuh Tahun Pelaksanannya
Info Terkini | 2025-01-10 20:56:28Memasuki tahun 2025, topik PPDB menjadi hangat diperbincangkan lagi. Salah satunya adalah Isu bahwa PPDB Zonasi akan ditiadakan di 2025. Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus kebijakan PPDB dengan system zonasi. Namun hingga iki belum ada keputusan resmi apakah PPDB Zonasi benar-benar ditiadakan. Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai upaya untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan. Sistem zonasi diimplementasikan sejak 2016 yang diawali dengan penggunaan zonasi untuk penyelenggaraan ujian nasional yang kemudian diterapkan pertama kali dalam PPDB pada 2017 dan masih berlangsung hingga PPDB 2024.
Dalam masa penerapannya, zonasi banyak mengundang opini pro dan kontra. Pada awal ditetapkannya kebijakan ini saja sudah menimbulkan banyaknya aksi demonstrasi. Namun nyatanya hingga kini permintaan penghapusan system zonasi masih belum diindahkan. Berikut adalah hiruk piruk yang terjadi selama tujuh tahun sistem zonasi berjalan
1. Pemalsuan Alamat Domisili
Orang tua memanipulasi data tempat tinggal dengan membuat dokumen palsu, seperti kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili, agar anak mereka masuk ke sekolah yang diinginkan dalam zona tertentu.
2. Kolusi dengan Pihak Sekolah
Beberapa orang tua bekerja sama dengan pihak sekolah atau oknum tertentu untuk mendapatkan kuota tambahan atau mengubah data penerimaan siswa agar anak mereka diterima.
3. Penggunaan Joki Pendaftaran
Orang tua meminta bantuan pihak lain untuk mendaftarkan anak mereka menggunakan identitas atau dokumen palsu yang sesuai dengan zona tertentu.
4. Manipulasi Data Akademik atau Non-akademik
Ada yang memalsukan atau membesar-besarkan prestasi akademik atau non-akademik anak mereka untuk mendapatkan jalur prestasi, meskipun jalur ini seharusnya di luar zonasi.
5. Penyalahgunaan Jalur Khusus
Jalur khusus, seperti jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu atau jalur perpindahan tugas orang tua, disalahgunakan oleh orang tua dengan memberikan dokumen palsu atau tidak sesuai fakta.
Permasalahan yang terjadi membuat pelaksanaan zonasi selama tujuh tahun ini masih selalu disertai pro dan kontra dari berbagai pihak. Dan kini Masyarakat dibingungkan dengan fakta bahwa wakil presiden Indonesia meminta zonasi agar dihapuskan dengan alasan ketimpangan kualitas sekolah dan distribusi guru yang tidak merata. Dua hal tersebut merupakan indikator bahwa Pendidikan di Indonesia belum merata. Padahal tujuan dari system zonasi adalah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu alasan diberlakukannya kebijakan ini adalah banyaknya sekolah dengan predikat ‘favorit’ yang menyebabkan adanya kesenjangan sosial antar sekolah. Dengan system zonasi ini diharapkan dapat menghapus perbedaan antar sekolah dan menjadikan Pendidikan Indonesia merata. Namun apakah yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan tujuan dari kebijakan zonasi sehingga sang wapres meminta agar system ini dihapuskan?
Ditengah rasa penasaran msyarakat, Mentri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Mendikdasmen) Abdul Mu;ti menyanggupi akan memberikan kepastian Keputusan penerimaan siswa baru paling lambat Februari 2025 mendatang (Kompas.com). Rupanya pihak Mendikdasmen telah melakukan pengkajian sebanyak 3 kali dalam rangka memutuskan apakah zonasi akan dihapuskan atau tetap berjalan.
Reff :
Werdiningsih, R. (2020). Kebijakan Sistem Zonasi Dalam Perspektif Masyarakat Pendidikan. Public Service and Governance Journal, 1(02), 181-199.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.