Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Trimanto B. Ngaderi

Mengenal Sistem Ekonomi Islam

Agama | 2024-12-02 17:09:24

MENGENAL SISTEM EKONOMI ISLAM

Allah-lah yang menciptakan manusia. Dia-lah yang menciptakan segenap problematikanya. Dia pulalah yang menurunkan petunjuk untuk menyelesaikannya. Maka, Ekonomi Islam seharusnya lahor dari petunjuk-Nya, bukan lahir dari islamisasi ilmu buatan manusia.

https://mysharing.co/wp-content/uploads/2017/07/ekonomiislam.jpg

*****

Setiap sistem ekonomi tentu akan berbicara tentang pandangannya terhadap alokasi sumber daya ekonomi, termasuk di dalamnya adalah pandangannya terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM). Pertanyaannya adalah bagaimana pandangan sistem ekonomi Islam terhadap posisi BBM ini?

Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan yang lebih mendalam, kita terlebih dahulu harus memahami bahwa di dalam sistem ekonomi Islam, semua sumber daya yang ada di alam semesta ini tidaklah bebas untuk dimiliki oleh perorangan – sebagaimana yang ada dalam pandangan sistem ekonomi Kapitalisme. Sebaliknya, juga tidak seperti dalam pandangan sistem ekonomi Sosialisme yang memandang bahwa harta kekayaan yang ada di bumi ini semuanya harus dikuasai oleh negara.

Di dalam sistem ekonomi Islam, status kepemilikan terhadap harta kekayaan dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu:

1) Kepemilikan Individu

Yaitu hukum syara’ yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk menggunakannya secara langsung atau mengambil kompensasi (iwadh) dari barang tersebut.

2) Kepemilikan Umum

Yaitu izin asy-syari’ kepada suatu komunitas (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan suatu benda.

3) Kepemilikan Negara

Yaitu harta yang bukan termasuk kategori milik umum melainkan milik individu, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak masyarakat secara umum.

Sedangkan di dalam Kepemilikan Umum masih dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

a. Barang kebutuhan umum

Barang ini apabila tidak ada di dalam suatu komunitas akan menyebabkan kesulitan hidup dan persengketaan di dalam mencarinya. Misalnya, sumber air, padang gembalaan, kayu bakar, sumber energi, minyak, dll.

b. Bahan tambang tak terbatas

Bahan-bahan hasil tambang seperti emas, perak, tembaga, timah, nikel, besi, dan sebagainya diatur oleh Islam agar menjadi milik umum. Adapun pengelolaannya diserahkan kepada negara dan hasilnya harus didistribusikan kepada rakyat.

c. Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu, seperti sungai, laut, teluk, selat, jalan, tanah-tanah umum (tanah adat, tanah kas desa); termasuk di dalamnya adalah rumah ibadah, sekolah negeri, RS pemerintah, lapangan, dan fasilitas umum lainnya.

Dari pembagian Kepemilikan Umum tersebut kita dapat mengetahui bahwa BBM adalah Kepemilikan Umum yang masuk dalam jenis barang kebutuhan umum. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Manusia itu berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api (energi)” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Yang dimaksud api dalam hadits tersebut adalah BBM, listrik, gas, batubara, nuklir, dan sebagainya.

Pengelolaan BBM dalam Sistem Ekonomi Islam

Sudah kita pahami bersama bahwa BBM merupakan Kepemilikan Umum. Oleh karena itu kita dapat mengambil kesimpulan tegas bahwa rakyatlah yang menjadi pemilik hakiki dari sumber daya alam tersebut. Kepemilikan ini tidak bisa berpindah kepada negara, kepada swasta, apalagi swasta asing.

Karena termasuk kategori Kepemilikan Umum, maka yang berhak mengelolanya adalah negara. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tugas negara hanyalah mengelola, bukan memiliki. Tanggung jawab negara adalah mengelola seluruh sumber daya energi itu untuk digunakan sepenuhnya bagi kemakmuran rakyatnya.

Apabila negara menjual komoditas tersebut kepada rakyatnya, maka sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Anas dari Ibu Abbas, “wa tsamanuhu haramun” (dan harganya adalah haram). Maksudnya adalah mengambil keuntungan dari harga yang diambil dengan menjual ketiga komoditas tersebut hukumnya adalah haram.

Oleh karena itu, menjadikan sumber daya energi sebagai suatu komoditas yang dengan seenaknya bisa diperjualbelikan kepada rakyat, sesungguhnya merupakan tindakan yang zalim. Apalagi dijual dengan harga yang sangat mahal, tentu akan lebih menzalimi lagi. Negara hanya boleh membebankan biaya produksi kepada rakyatknya sebagai pemilik BBM yang sah.

(Bersambung)

Referensi:

H. Dwi Condro Triono, Ph.D. 2020. Falsafah Ekonomi Islam. Irtikaz: Yogyakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image