Badai PHK Kembali Menghantui, Rakyat Terus dalam Kesulitan
Lainnnya | 2024-11-15 18:07:34Badai pemutusan hubungan kerja masih menghantui pekerja di Indonesia. Kemnaker mencatat sebanyak 59.764 orang terkena PHK hingga Oktober 2024. (finance.detik.com/). PHK didominasi sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang, aktivitas jasa lainnya 12.853 orang, serta di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan 3.997 orang.
Tentu hal ini memberikan pukulan keras bagi perekonomian Indonesia yang sedang berusaha pulih pasca covid dan badai ekonomi lainnya. Para tenaga kerja yang dirumahkan harus memutar otak untuk segera mencari pengganti pekerjaan agar bisa tetap menyambung hidup, namun mencari pekerjaan baru juga bukan hal mudah di negeri ini. Ratusan ribu orang yang lebih dulu menganggur saja masih belum dapat kebagian jatah pekerjaan untuk terus bertahan menopang berbagai beban kebutuhan, ditambah puluhan ribu pendatang baru tentu ini semua menimbulkan keresahan dan harus segera ada tindakan dari pemerintah untuk saling bergandengan menyelamatkan keadaan.
Masyarakat berharap negara jangan sampai berlepas tangan dan menyerahkan seluruh keputusan pada pihak pengusaha termasuk dalam hak mengelola tenaga kerja dan pemutusan hubungan kerja karena jika dalam sistem kapitalisme tentu para pekerja berpotensi terus dirugikan mengingat kekuasaan berada ditangan pemilik modal hal itu karena konsep dan pandangan yang mengutamakan keuntungan tanpa melihat kemaslahatan bagi masyarakat.
Masyarakat harus mendapatkan solusi yang bisa memberikan jaminan baik dari tersedianya lapangan kerja hingga tidak perlu merasa dihantui oleh badai PHK. Pengelolaan atas sumber daya alam negeri ini harus dikerahkan untuk kebaikan penduduk begitu juga sumber daya manusia yang dimiliki harus bisa berdaya bukan malah diperas dan dicampakkan begitu saja.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.