Aspek pada Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pendidikan Anti Korupsi
Politik | 2024-10-04 16:29:42Indonesia adalah negara yang berlandasan hukum dan mempunyai banyak peraturan perundang undangan.
sedemikian banyak nya aturan hukum yang berlaku seolah-olah menjadi tidak berdaya saat harus berhadapan dengan tindak pidana korupsi
Hal ini terlihat dari berbagai indikator, seperti lambatnya penanganan tindak pidana korupsi yang menyebabkan korupsi semakin mengakar di berbagai lapisan masyarakat.Korupsi tidak hanya berdampak pada satu aspek kehidupan saja.
Pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya sadar akan tindakan yang dilakukannya merupakan perbuatan melanggar hukum, karena korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Pelaku korupsi bukan orang sembarangan karena mereka mempunyai akses untuk melakukan korupsi tersebut, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan-kesempatan atau
sarana yang ada padanya. Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, pelaku atau subyek hukum dari korupsi adalah "setiap orang" (Pasal 1 angka 3)
Permasalahan korupsi di negara Indonesia begitu mengakar dan memprihatinkan sehingga Indonesia menetapkan keadaan darurat korupsi. Perilaku korupsi dinilai wajar karena masyarakat belum memiliki pemahaman terhadap permasalahan tersebut. Bahkan, tindakan korupsi sekecil apa pun bisa menjadi bibit tindak pidana korupsi di masa depan sehingga benih-benih korupsi yang ditanam dapat segera dihilangkan.
Permasalahan bersama bangsa Indonesia yang membutuhkan upaya dan partisipasi dari setiap lapisan masyarakat. Hal ini disebabkan selain karena sudah sangat mengkawatirkannya angka tindak pidana korupsi, juga karena upaya penal atau jalur hukum tidak sepenuhnya efektif membasmi korupsi. Oleh karena itu, harus ada kerja sama yang baik antar anggota masyarakat untuk ikut aktif menanggulangi korupsi, diantaranya yaitu dengan memulai untuk berperilaku anti koruptif sedari dini. Selain itu, upaya sosialisasi harus massif dilakukan kepada semua lapisan masyarakat di Indonesia agar terbentuk pemahaman mengenai bahaya dari tindak pidana korupsi ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.