Pertamina Turunkan Tim Investigasi Pengoplos BBM Ilegal di Lampung Diduga Milik Oknum Brimob ER
Bisnis | 2024-09-12 16:52:39Bandar Lampung - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terjunkan tim investigasi guna mengusut gudang oplosan BBM ilegal yang digerebek polisi di Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Kamis (12/9/2024).
Informasi yang dihimpun diduga gudang oplosan BBM ilegal itu milik oknum Brimob inisial ER dan warga sipil inisial AS.
Dari penggerebekan itu, 2 pelaku yang merupakan pekerja diamankan polisi berinisial ES dan BL. Keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax ke dalam 1 unit mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.
Nikho mengatakan investigasi itu dilakukan guna memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
"Iya saat ini telah diturunkan tim untuk investigasi dan melakukan pengecekan," Ujarnya.
Di kesempatan itu, pihaknya juga mengapresiasi dan mendukung penuh upaya yang dilakukan Polresta Bandar Lampung.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi," Ucapnya.
Dirinya pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik pengoplosan BBM karena melanggar hukum dan merugikan masyarakat, Pertamina serta negara.
"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," Jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung membongkar gudang oplosan BBM ilegal di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 04.30 wib dini hari.
Dari penggerebekan itu, 2 pelaku diamankan polisi berinisial ES dan BL. Keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax ke dalam 1 unit mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, 1 botol campuran pertalite pertamax, pertalite 1.000 liter, pertamax 1.500 liter, minyak cong 2.000 liter.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan denda Rp 6 Miliar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.