Apa Makna Pernikahan di Indonesia?
Agama | 2024-09-07 06:13:56Ketentuan tentang perkawinan diatur oleh KUHPer pasal 26 s/d 102 BW. Dalam pasal 26 BW, menyebutkan bahwa undang-undang memandang perkawinan hanya dalam hubungan -hubungan keperdataannya.Hal ini beraplikasi bahwa suatu perkawinan hanya sah apabila memenuhi persyaratan yang diterapkan dalam Kitab Undang-undang (BW), sementara itu persyaratan serta peraturan agama dikesampingkan. Persyaratan yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang (BW) sementara itu persyaratan serta peraturan agama dikesampingkan.
Hukum perkawinan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara 2 pihak yaitu seorang laki-laki dan seorang Wanita dengan makhsud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam UU.
- Dasar hukum perkawinan menurut hukum positif Indonesia adalah :
1. UUD 1945 Pasal 28B ayat 1 “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
2. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
4. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 Tentang 5. 5. Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
6. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
7. PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
8. Keputusan Menteri Agama No. 159 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi 9. 9. Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 Tentang 10. 10. 10. 10.Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
· Pengertian perkawinan
Perkawinan adalah istilah dari bahasa Indonesia. Istilah perkawinan dalam hukum Islam dinamakan “Pernikahan” berasal dari kata “nikah”. Nikah, artinya adalah akad (perjanjian) antara calon suami-isteri untuk mensahkan hubungan keduanya sebagai suami-isteri dan untuk melanjutkan keturunan.
Jadi “perkawinan” (bahasa Arabnya “nikah”) adalah suatu perjanjian antara mempelai lelaki di satu pihak dan wali dari mempelai perempuan di lain pihak. Dalam mana si wali menyatakan pemasrahannya (ijab) yang disusul oleh pernyataan penerimaan (qabul) dari bakal suami, penyataan mana disaksikan oleh sedikit-dikitnya dua orang saksi.
Sebelum tahun 1974, pengaturan mengenai perkawinan di Indonesia sangat beragam. Pada masa itu tiap golongan tunduk pada peraturan perkawinan yang berbeda-beda. Pada tanggal 2 Januari 1974 pemerintah negara Republik Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Upaya unifikasi hukum perkawinan di Indonesia diwujudkan dalam Pasal 66 UU Perkawinan yang menentukan bahwa peraturan-peraturan yang mengatur mengenai perkawinan sejauh telah diatur dalam UU Perkawinan sudah tidak berlaku.
Pengertian perkawinan menurut ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.