Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image I Putu Bintang Prawirantara

Reformasi Polri: Langkah Maju untuk Menyelamatkan Citra Kepolisian Indonesia

Hukum | 2024-12-17 22:00:25
Ilustrasi Extra Judicial Killing, Sumber:https://literasihukum.com/wp-content/uploads/2024/06/Extra-Judicial-Killing-Suatu-Analisis-Hukum-dan-Sosial-180x130.webp

Dalam beberapa tahun terakhir, pemberitaan mengenai oknum aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan tindak kekerasan semakin mencuat. Kasus-kasus ini tidak hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga memicu keresahan di kalangan masyarakat yang mengharapkan Polri menjadi pelindung dan pengayom. Dari pembunuhan di luar hukum hingga penyalahgunaan senjata api, insiden-insiden ini semakin memperburuk hubungan antara Polri dan masyarakat.

Kasus-kasus Kontroversial yang Mencoreng Citra Polri

Berbagai insiden yang melibatkan aparat Polri telah menjadi sorotan publik. Berikut adalah beberapa kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir:

1. Kasus Ferdy Sambo (2023) Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian adalah kasus Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, yang menjadi terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kasus ini mengungkap penyalahgunaan wewenang dan budaya impunitas yang kuat di tubuh kepolisian, di mana pejabat tinggi dapat bertindak tanpa konsekuensi. Praktik ini menambah kesan bahwa ada dua standar dalam penegakan hukum, satu untuk rakyat biasa dan satu lagi untuk anggota Polri.

2. Penembakan di Desa Batu Badak, Lampung (Maret 2024) Pada Maret 2024, seorang warga di Desa Batu Badak, Lampung, tewas ditembak oleh polisi setelah dituduh sebagai anggota komplotan pencurian motor. Insiden ini terjadi di depan keluarganya, menambah ketakutan masyarakat terhadap aparat yang seharusnya melindungi mereka. Polisi beralasan bahwa penembakan dilakukan untuk membela diri, tetapi banyak yang mempertanyakan apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

3. Penembakan Siswa SMK di Semarang (2024) Pada bulan Desember 2024, seorang siswa SMK di Semarang tewas ditembak oleh seorang anggota Polri. Awalnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa insiden ini terjadi dalam konteks tawuran, namun investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa motif sebenarnya adalah kemarahan pelaku setelah kendaraannya diserempet oleh korban. Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Polri dan bagaimana reaksi emosional anggota kepolisian bisa berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.

4. Penembakan oleh Polisi di Bangka Belitung (2024) Kurang dari 24 jam setelah insiden di Semarang, kejadian serupa terjadi di Bangka Belitung, di mana seorang warga ditembak mati oleh polisi. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang terjadi di tubuh Polri, semakin memperburuk citra kepolisian di mata publik.

5. Kasus Polisi Menembak Rekannya Sendiri di Solok Selatan (2024) Beberapa hari sebelum insiden di Bangka Belitung, seorang anggota Polri di Solok Selatan, Sumatera Barat, menembak rekannya sendiri dalam sebuah kejadian yang tidak jelas motifnya. Meskipun penembakan ini tidak menewaskan korban, namun kasus ini menunjukkan adanya ketidakstabilan emosional di kalangan anggota Polri yang seharusnya lebih profesional dalam menjalankan tugas.

6. Kasus Pembunuhan Ibu Kandung oleh Anggota Polri di Cileungsi, Jawa Barat (2024) Insiden terbaru yang mencuri perhatian adalah kasus seorang anggota Polri yang diduga membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Jawa Barat. Kasus ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga menambah keraguan masyarakat terhadap moralitas dan etika anggota Polri dalam menjalankan tugas mereka. Kejadian ini menunjukkan adanya kekurangan pengawasan terhadap perilaku anggota Polri, baik dalam konteks profesional maupun pribadi.

Dampak Terhadap Citra Polri

Serangkaian kasus ini semakin memperburuk citra Polri yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum dan pelindung masyarakat. Masyarakat merasa semakin tidak aman dengan tingginya angka kekerasan yang melibatkan aparat. Selain itu, beberapa kasus menunjukkan penyalahgunaan senjata api oleh polisi, yang semakin menambah kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan mereka.

Pemberitaan media sosial juga semakin memperburuk kondisi ini. Platform seperti Twitter, Instagram, dan Facebook menjadi saluran bagi masyarakat untuk mengungkapkan kekecewaan, kemarahan, dan kritik terhadap kepolisian. Aksi-aksi protes, seperti Aksi 1312 di Bandung, semakin menambah tekanan bagi institusi Polri untuk melakukan reformasi.

Data KontraS dan Tingginya Korupsi Polri

Laporan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 35 kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga melibatkan anggota Polri, dengan 37 korban jiwa selama periode Juli 2023 hingga Juni 2024. Selain itu, data dari Indexmundi.com menunjukkan bahwa Polri berada di peringkat pertama sebagai kepolisian paling korup di Asia Tenggara, dengan skor 7,56. Ini mengindikasikan masalah besar terkait praktik korupsi yang melibatkan aparat kepolisian, yang semakin memperburuk kepercayaan masyarakat.

Langkah-langkah Reformasi yang Diperlukan

Untuk mengembalikan citra Polri dan memperbaiki kepercayaan publik, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:

1. Pengawasan Ketat oleh Divisi Propam

Divisi Propam harus lebih aktif dalam memastikan integritas anggota Polri dan memastikan bahwa semua pelanggaran yang dilakukan aparat Polri diproses sesuai hukum yang berlaku.

2. Sosialisasi dan Pendidikan Berkelanjutan tentang Kode Etik

Anggota Polri harus diberikan pelatihan yang berkelanjutan mengenai kode etik dan SOP yang berlaku. Hal ini akan memastikan bahwa anggota Polri dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prinsip keadilan.

3. Penegakan Sanksi yang Tegas

Pelanggaran hukum oleh anggota Polri harus mendapat sanksi yang jelas dan transparan, baik secara administratif, disipliner, maupun pidana jika diperlukan. Tidak ada tempat bagi aparat yang melanggar hukum.

4. Reformasi Proses Rekrutmen Polri

Proses seleksi anggota Polri harus bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan dilakukan dengan transparansi penuh. Hanya kandidat yang berintegritas tinggi dan memiliki kemampuan yang mumpuni yang seharusnya diterima menjadi bagian dari Polri.

5. Perbaikan Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Evaluasi kembali pemberian senjata api kepada anggota Polri, dengan memberikan senjata api berpeluru karet kepada unit yang tidak berhadapan dengan ancaman tinggi. Hanya unit yang memiliki risiko tinggi yang perlu dilengkapi dengan senjata api berpeluru tajam.

6. Akuntabilitas Pimpinan Polri

Pimpinan di semua tingkatan harus bertanggung jawab atas perilaku bawahannya dan siap menerima konsekuensi jika terjadi pelanggaran.

Kesimpulan

Kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan Polri telah merusak citra institusi ini di mata masyarakat. Namun, dengan langkah-langkah reformasi yang tepat, Polri masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pelindung serta pengayom masyarakat. Reformasi yang serius, transparan, dan konsisten sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa Polri menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.

Penulis mendukung penuh upaya perubahan positif yang diinginkan, agar Polri dapat menjadi institusi yang lebih baik dan membanggakan, sesuai dengan motto "Melayani, Mengayomi, dan Melindungi" yang sesungguhnya

Daftar Pustaka

https://www.tempo.co/hukum/publik-sorot-4-pembunuhan-oleh-polisi-setelah-polisi-tembak-polisi-terjadi-polisi-bunuh-ibu-kandung--1176374

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241206144640-12-1174546/dituduh-curanmor-pria-lampung-tewas-ditembak-di-depan-anak-istri

https://kontras.org/laporan/catatan-hari-hak-asasi-manusia-tahun-2024-rezim-berganti-ham-masih-dipinggirkan

https://www.inilah.com/polisi-terkorup-di-asia-tenggara

https://www.liputan6.com/news/read/5822341/buah-simalakama-usulan-polisi-tak-pakai-senjata-api

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image