Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salsabila

Hikmah dan Definisi Fiqih Muamalah

Agama | 2022-01-22 11:41:24

1. Hikmah fiqih muamalah

Manusia hidup di dunia sebagai makhluk sosial, jadi dalam menjalani hidupnya mereka harus berinteraksi dengan manusia lain bahkan untuk memenuhi kebutuhan jasmani mereka. Dalam memenuhi kebutuh an jasmaninya, manusia membutuhkan aturan-aturan yang mengatur urusan dunia. Aturan aturan islam itulah yang dipelajari di Fiqh Muamalah. Muamalah dalam islam bersifat sebagai hukum dan aturan yang mengatur tata cara memenuhi kebutuhan jasmani manusia dengan cara yang benar menurut syari’at islam. Muamalah ini membantu kita mengetahui yang mana yang haram dan yang halal dalam jual beli. dalam islam, jual beli bisa saja menjadi tidak sah bila tidak memenuhi syarat dan rukun akad jual beli. Maka dari itu kita harus mempelajari apa saja syarat dan rukunnya agar transaksi jual beli yang kita lakukan sah.

Manfaat Belajar Muamalah dalam IslamAda berbagai manfaat yang bisa didapat bila kita belajar muamalah dalam islam, salah satunya adalah memudahkan kita untuk mengetahui hukum-hukum fiqh tanpa perlu menghafalkan permasalahannya satu per satu. Manfaat keduanya yaitu membantu penentuan hukum kontemporer atau baru dengan mudah bila kita menguasai kaidah-kaidah fiqhiyah.

Manfaat yang ketiga adalah mengetahui keindahan syari’at islam dari kaidah fiqh. Kita juga dapat mengatasi masalah yang ada sekarang ini dengan mudah bila menguasai kaidah-kaidah fiqh. Fiqh muamalah lebih berfokus pada urusan dunia terlebih lagi jual beli, jadi bila kita mempelajari muamalah ini kita akan bisa belajar masalah usaha atau bisnis. Bagaimana kita menjalankan toko tokodengan syari’at islam.

Ruang Lingkup Pembahasan Muamalah dalam IslamMuamalah menurut Fiqh ada dua macam yaitu pengertian dalam arti luas dan pengertian dalam arti sempit. Dalam arti luas, Fiqh Muamalah artinya yaitu aturan Allah yang mengatur masalah hubungan manusia dan usaha mereka dalam mendapatkan kebutuhan jasmani dengan jalan yang terbaik. Sedangkan dalam arti luas, Muamalah merupakan kegiatan tukar menukar suatu barang dengan sesuatu yang bermanfaat menggunakan cara-cara yang sesuatu aturan islam.

Ruang lingkup muamalah sendiri meliputi Muamalah Adabiyah atau muamalah yang dilihat dari pelaku ataupun subjeknya. Muamalah ini membahas tentang Akad, harta, hak dan juga pembagiannya.sedangkan ruang lingkup yang kedua adalah Muamalah madiyah atau Muamalah yang dilihat dari sisi objeknya. Muamalah madiyah ini mengatur tentang Jual beli, kerjasama, gadai, Syirkah, tanggungan atau jaminan, utang piutang, pemindahan utang, gugatan, sayembara, sewa, menyewa, titipan, hiwalah, ihyaul mawat atau menghidupkan tanah yang mati, dan masalah kontemporer lainnyaMuamalah dalam islam memiliki peranan yang sangat penting, karena muamalah berisi tentang aturan-aturan dan hukum sesuai syari’at islam yang mengatur tentang urusan dunia. Kita harus mempelajari muamalah agar dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syari’at islam. Allah menciptakan manusia dan dunia ini bukan tanpa aturan, ada huku-hukum yang harus dipatuhi dalam menjalani hidup di dunia ini. Nantinya manusia yang berhasil menjalani hidup sesuai dengan syari’at islam akan diberikan imbalan yang setimpal di akhirat. Namun muamalah ini dipelajari tidak semata mata untuk kehidupan akhirat yang damai, tapi juga kehidupan di dunia agar kita terhindar dari kemudharatan. Dalam kehidupan sehari-hari seperti memenuhi kebutuhan jasmani kita butuh yang namanya aturan agar yang kita dapatkan tidak memberikan kita akibat buruk. Islam juga mengatur hukum jual beli dengan berbagai syarat dan rukun untuk menghindari mudharat dan kerugian.

2. Definisi fiqih muamalah

Pengertian Muamalah dari Segi Bahasa dan Istilah. Dari segi bahasa, "muamalah" berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamalah;Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar manfaat.Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.

pengertian muamalah dalam Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan, yang termasuk dalam kegiatan muamalah di antaranya ialah jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain sebagainya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image