Konsep dan Implementasi Akad Muamalah pada Asuransi Syariah
Eduaksi | 2024-10-21 17:37:06Berdasarkan Journal of Sharia Economic Law Volume 1, Nomor 1 (2018)
PENDAHULUAN
Asuransi yang pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat untuk menghadapi kerugian atau musibah yang tidak dapat diduga atau diprediksi. Apabila kerugian tersebut benar terjadi, maka akan ditanggung bersama atau oleh perusahaan asuransi tersebut. Ketika seseorang ikut dalam asuransi syari’ah pada perusahaan asuransi akan diikat dengan akad. Akad inilah yang bisa menjadikan halal dan haramnya sebuah asuransi, akad yang dimaksud ialah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinnsip syariah.
PEMBAHASAN
Asuransi syariah merupakan praktik tanggung menanggung diantara sesama peserta, dan ketika peserta asuransi ikut dalam program perusahaan asuransi syariah akan diberikan akad yang pastinya sesuai dengan syariah, akad tersebut adalah:
1. Akad Tijarah
Bentuk akadnya menggunakan mudhorobah, digunakan untuk mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (Mudhorib), sedangkan nasabanya sebagai pemilik uang (Shohibul Mal). Ketika masa perjanjian habis, maka uang premi yang diakadkan dengan akad tijaroh akan dikembalikan beserta bagi hasilnya. Dan akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’.
2. Akad Tabarru’
Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan tolong-menolong peserta lain yang terkena musibah, bukan semata untuk tujuan komersial dan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah. akad dalam akad tabarru’ adalah akad hibah dan tidak bisa berubah menjadi akad tijaroh.
Untuk kedua akad diatas, ada beberapa akad yang mengikuti dalam pelaksanaanya. Seperti, Akad Wakalah bil Ujrah (akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru’ dan atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa ujrah), Akad Mudhorobah (yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudhorib untuk mengelola dana tabarru’ dengan imbalan bagi hasil yang jumlahnya telah disepakati bersama), dan Akad Mudharabah Musytarakah (yang mirip seperti mudhorobah, namun digabugkan dengan kekayan perusahaan yang kemudian diberikan dengan imbalan bagi hasil.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa akad-akad yang melekat pada asuransi syariah adalah akad tijarah dan akad tabarru’, sedangkan akad yang mengikuti akad tijarah maupun akad tabarru’ adalah akad Mudharabah Musytarakah, akad Mudharabah dan akad Wakalah bil Ujrah yang dimana dari masing-masing akad tersebut memiliki ketentuan berupa hak dan kewajiban antara peserta dan perusahaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.