Macam-Macam Wakaf Menurut Dr Monzer Kahf
Agama | 2024-08-13 12:15:45Wakaf termasuk salah satu transaksi manusia dalam bentuk tabarru’. Di mana akad ini muncul dari pihak tertentu sebagai implikasi sumbangan tanpa mengharap imbalan atau balasan apapun. Karena orientasi dari akad wakaf sendiri adalah semata taqarrub ila Allah (mendekatkan diri kepada Allah).
Mayoritas ulama’ selain Hanafiyah mengatakan bahwa hukum wakaf adalah sunah. Adapun dalil disyariatkannya wakaf tertera dalam ayat Al-Quran yang berbunyi,
لَنْ تَنَالُ البِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai” (QS. Ali Imran [3]: 92)
Jika dilihat dari keumuman ayat tersebut, memberikan pengertian infak dengan cara yang baik. Sementara wakaf sendiri adalah menginfakkan harta untuk jalan kebaikan. Maka tidak heran jika wakaf termasuk keistimewaan umat Islam. Sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat Jabir, “Tidak satupun dari sahabat Rasulullah yang memiliki kemampuan apapun kecuali mewakafkan sesuatu”
Berikut akan dijelaskan tentang macam-macam waqaf dari aspek tujuan, batasan waktu dan pemakaian barang wakaf. Keterangan ini diambil dalam kitab yang berjudul ‘al-Waqf al-Islami tathawwuruhu Idaratuhu Tanmiyatuh karya Ustadz Monzer Kahf (ulama’ kontemporer).
Dilihat dari aspek tujuannya, waqaf terbagi menjadi tiga bagian, diantaranya:
1. Wakaf Khairi
Yaitu mewakafkan sesuatu untuk tujuan kebaikan yang diperuntukkan kepada khalayak umum. Seperti mewakafkan tanah untuk membangun rumah sakit atau sekolah.
2. Wakaf Dzurri
Yaitu mewakafkan sesuatu untuk kemaslahatan pihak wakif (yang mewakafkan), keluarga, keturunan, maupun orang tertentu. Baik si penerima wakaf dalam kondisi kaya, fakir, sehat maupun sakit.
3. Wakaf Musytarak
Yaitu mewakafkan sesuatu yang tujuan di dalamnya terkandung dua unsur di atas. Seperti mewakafkan tanah yang kemudian hasil pengelolaan diberikan kepada kaum dhuafa, keluarga dan kerabatnya.
Dilihat dari aspek waktunya, waqaf terbagi menjadi dua bagian, diantaranya:
1. Wakaf Muabbad
Yaitu wakaf yang bisa berlaku barang yang bisa bertahan lama (ta’bid). Seperti wakaf tanah, bangunan dan sesuatu yang bisa dipindah tempatkan. Ketentuannya bisa dengan sebagian hasil yang dialokasikan untuk konsumsi, memperbaiki kerusakan, atau mengganti barang wakaf yang manfaatnya sudah tidak ada.
2. Wakaf Muaqqat
Yaitu wakaf yang manfaatnya hanya sekali pakai. Artinya manfaat barang wakaf tidak bertahan lama. Adakalanya sebab digunakan atau pembatasan waktu dari pihak yang mewakafkan.
Dilihat dari aspek pemakaian barangnya, waqaf terbagi menjadi dua bagian, diantaranya:
1. Wakaf Mubasyir
Yaitu mewakafkan harta/barang yang penggunaanya untuk merealisasikan nilai fungsi barang wakaf. Seperti masjid untuk shalat, sekolah untuk belajar, dan rumah sakit untuk menyembuhkan orang sakit.
2. Waqaf Istismar
Yaitu mewakafkan barang yang penggunaannya untuk memperoleh hasil yang kemudian diinfakkan atau dialokasikan pada tujuan wakaf.
Demikian penjelasan singkat tentang macam-macam wakaf yang disusun secara sistematis dalam kitab kontemporer. Semoga bermanfaat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.