Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Assist. Prof. Dr. Hisam Ahyani.

Peranan Zakat dan Wakaf dalam Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online Perlu Siyasah Syar'iyyah Berbasis Maqshid Syari'ah

Politik | 2025-01-31 03:39:21

Peranan Zakat dan Wakaf dalam Pemberantasan dan Pencegahan Judi Online Perlu Siyasah Syar'iyyah Berbasis Maqâshid Syari'ah

By Dr. Hisam Ahyani

Faculty of Sharia and Law, Institut Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat

Judi online telah berkembang pesat dan menjadi ancaman sosial yang semakin mengkhawatirkan, terutama di era digital ini. Banyak masyarakat, terutama yang berasal dari kalangan ekonomi lemah, terjebak dalam praktik ini dengan harapan mendapatkan keuntungan cepat. Namun kenyataannya, judi online justru membawa kerugian finansial, psikologis, dan bahkan sosial yang dalam. Di sinilah zakat dan wakaf dapat memainkan peran penting dalam mencegah dan memberantas judi online dengan pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Zakat, sebagai kewajiban umat Islam untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang berhak, dapat membantu mengurangi ketimpangan sosial yang sering menjadi pemicu utama seseorang terjerumus dalam perjudian. Dengan optimalisasi distribusi zakat, kita dapat mengurangi kemiskinan dan ketidakadilan sosial yang seringkali menjadi alasan orang mencari solusi cepat, salah satunya melalui perjudian online.

Sementara itu, wakaf, sebagai bentuk pemberian yang lebih permanen dan berkelanjutan, berpotensi untuk mendukung pembangunan fasilitas sosial, pendidikan, serta pelatihan keterampilan yang dapat memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat. Dengan adanya wakaf yang dikelola secara produktif, masyarakat akan lebih mudah mencapai kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada praktik ilegal seperti judi online. Ini menjadikan wakaf sebagai solusi jangka panjang yang lebih efektif dalam mencegah ketergantungan pada judi online.

Siyasah Syar'iyyah dan Maqâshid Syari'ah adalah dua konsep dasar yang sangat penting dalam membahas peranan zakat dan wakaf dalam pemberantasan judi online. Siyasah syar'iyyah, yang berarti kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh penguasa untuk mencapai kemaslahatan umat dengan tetap menjaga prinsip-prinsip syariat Islam, memainkan peran penting dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk memerangi judi online. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh tokoh-tokoh besar dalam sejarah pemikiran Islam, salah satunya adalah Ibnu Taimiyah. Dalam karya monumentalnya Siyasah asy-Syar'iyyah fi Ishlah ar-Ra’iy wa ar-Ra’iyyati, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang berdasarkan pada kemaslahatan umat, dengan tetap mengikuti pedoman Al-Qur'an dan Sunnah serta menjaga prinsip-prinsip dasar syariat Islam.

Al-Shatibi, seorang ulama besar dalam bidang hukum Islam, mengembangkan konsep maqâshid syari'ah dalam karya terkenalnya Al-Muwafaqat. Maqâshid syari'ah berfokus pada tujuan utama syariat Islam, yang meliputi pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Konsep ini menjadi landasan untuk memahami bagaimana kebijakan hukum dan sosial, termasuk zakat dan wakaf, dapat diimplementasikan untuk mencapai tujuan besar Islam, yaitu kesejahteraan umat dan keharmonisan sosial. Salah satu aspek penting dari maqâshid syari'ah adalah pencapaian kemaslahatan (kebaikan) dan dawaruriyyat (kebutuhan mendasar) umat, yang jika diimplementasikan dengan baik akan membawa dampak positif dalam mengurangi ketergantungan pada perjudian.

Selain itu, tokoh lain seperti Al-Mawardi juga banyak menekankan pentingnya siyasah maliyah atau kebijakan pengelolaan ekonomi negara dalam menciptakan kemaslahatan bagi umat. Dalam konteks pemberantasan judi online, kebijakan pengelolaan zakat dan wakaf yang tepat dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi ketimpangan ekonomi yang memicu keterlibatan masyarakat dalam perjudian.

Zakat dan wakaf, jika dioptimalkan dengan prinsip-prinsip maqâshid syari'ah, dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera secara ekonomi. Dalam konteks ini, zakat berfungsi sebagai alat untuk redistribusi kekayaan, sementara wakaf dapat berperan dalam memberikan solusi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan memanfaatkan zakat untuk membantu mereka yang membutuhkan dan memperbaiki kondisi ekonomi mereka, kita bisa mengurangi motivasi untuk terjerumus dalam praktik judi online.

Dalam hal ini, siyasah syar'iyyah dapat memberikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengelola zakat dan wakaf dengan lebih efektif. Salah satu tujuan dari siyasah syar'iyyah adalah menciptakan sistem pengaturan negara yang Islami, yang tidak hanya memberikan keadilan hukum, tetapi juga memberikan kemaslahatan sosial. Melalui kebijakan zakat dan wakaf yang berbasis maqâshid syari'ah, kita dapat mengurangi kerentanan masyarakat terhadap praktik-praktik ilegal dan merusak seperti judi online.

Siyasah Tanfidziyyah dan Siyasah Maliyah dalam siyasah syar'iyyah juga dapat memberikan landasan untuk pengelolaan anggaran negara yang fokus pada program-program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat dan wakaf. Oleh karena itu, melalui kebijakan fiskal yang tepat dan berbasis pada prinsip-prinsip syariat Islam, zakat dan wakaf dapat dijadikan alat untuk pemberantasan judi online serta pemenuhan kebutuhan ekonomi yang mendasar bagi masyarakat.

Penting untuk dipahami bahwa pemberantasan judi online memerlukan kebijakan yang holistik dan komprehensif, yang mengintegrasikan dimensi hukum, sosial, dan ekonomi. Siyasah syar'iyyah berbasis maqâshid syari'ah memberikan landasan yang kuat untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah terjadinya praktik judi online dengan memberdayakan masyarakat melalui zakat dan wakaf.

"Lebih baik Investasi (menabung) untuk kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak" alih-alih berinvestasi di permainan (judi online) atau sejenisnya. Tetap waspada, karena judi online sekarang ini bisa menyamar menjadi Situs Investasi."

Dengan demikian, integrasi antara zakat, wakaf, dan siyasah syar'iyyah berbasis maqâshid syari'ah adalah langkah yang tepat dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan bebas dari praktik judi online.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image