Kado Hari Ulang Tahun RI: Wajah Baru Paspor Indonesia
Info Terkini | 2024-08-18 12:52:56JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyematkan warna bendera kebangsaan Indonesia, merah putih dalam desain baru paspor Republik Indonesia yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Ke-79 RI, Sabtu (17/08/2024). Pada Launching Desain Baru Paspor RI yang bertempat di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Ditjen Imigrasi yang semakin baik dan banyak membawa perubahan positif, terutama desain paspor yang baru sekaligus menjadi duta budaya Indonesia di dunia internasional.
“Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi dan jajaran yang banyak membawa perubahan positif, terutama paspor dengan desain yang baru ini, yang tidak hanya menjadi identitas kita saat ke luar negeri, melainkan juga menjadi duta budaya yang memperkenalkan keindahan dan keunikan Indonesia kepada dunia”, tutur Menkumham dalam sambutannya.
Mendukung pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa desain baru paspor RI lebih dari perubahan warna sampul semata. Standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru. Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian/penghapusan data dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya. Perubahan dan peningkatan desaipaspor tersebut, sebutnya, dilakukan sebagai respon dan adaptasi dengan perubahan lingkungan strategis keimigrasian yang meliputi aspek politik, hukum, sosial, budaya, dan keamanan.
“Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman. Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata,” ungkap Dirjen Imigrasi.
Kombinasi fitur pengaman yang disematkan pada desain baru paspor RI antara lain cover yang kuat panas, fleksibel dan mampu melindungi chip. Halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya. Selain itu, kertas buku paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.
“Dari sisi tampilan, desain lembar paspor menggunakan motif kain khas setiap daerah di Indonesia, dan motif tersebut akan berubah bentuk apabila dilihat dengan sinar UV,” lanjut Silmy.
Peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara. Dengan demikian, proses otentikasi dokumen perjalanan lebih mudah. Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Sepanjang perjalanan berdirinya Imigrasi Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini, paspor Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali penggantian warna sampul (cover). Pada tahun 1945-1958, paspor RI berwarna abu-abu terang. Selanjutnya, tahun 1959-1982 warnanya berganti menjadi biru, dan pada 1983 warna sampul paspor berganti menjadi hijau. Di tahun 1995 warna sampul paspor diubah menjadi hijau tua, dan satu dekade terakhir yakni 2014 hingga sekarang, warna sampul paspor RI adalah biru kehijauan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.