Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dita Rosalia Arini, S.H.,M.H

Perspektif Hukum Pidana terhadap Terjadinya Tindakan Pembullyan dalam Program Pendidikan Dokter

Update | 2024-08-18 09:36:27

Indonesia sebagai negara yang kaya akan berbagai budaya dan terkenal dengan kehidupan yang penuh dengan adab dan tata krama yang berisikan nilai-nilai moral dalam menghargai kehidupan sosial, tentunya telah terbiasa dengan rasa toleransi dan saling menghargai. Namun, beberapa tahun belakangan ini kasus pembully-an atau perundungan kian meningkat. Perilaku dan tindakan tersebut terjadi di berbagai kalangan baik dari tingkat pendidikan, institusi pemerintahan hingga dalam dunia profesional.

Pembully-an atau perundungan merupakan suatu bentuk perilaku yang melakukan intimidasi oleh seseorang yang memiliki kuasa atau "power" terhadap orang lain yang kedudukan lebih rendah dari si pelaku baik dengan maksud tertentu atau tanpa adanya tujuan tertentu selain kepuasan batin telah melakukan hal tersebut. Di Indonesia, perilaku perundungan merupakan hal yang biasa terjadi dan telah turun-temurun diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dengan dalih sebagai bentuk rasa menghargai dan menghormati para senior yang telah lebih dulu ada.

Beberapa waktu belakangan, ada banyak sekali kasus-kasus dokter muda yang sedang menempuh program pendidikan spesialis ditemukan meninggal dunia dengan adanya dugaan depresi berat hingga mengakhiri hidup dengan bunuh diri. Tentunya tindakan mengakhiri hidup bukanlah hal yang patut di contoh namun ada penyebab dari terjadinya kasus tersebut yakni beban kerja dan mental yang tidak sanggup ditanggung yang ternyata ditelusuri adanya tindakan-tindakan pembully-an oleh rekan sejawat atau pun para senior yang sedang menempuh program pendidikan spesialis. Tindakan Pembully-an atau pun perundungan dalam dunia pendidikan program dokter spesialis dilakukan dengan berbagai bentuk baik melalui fisik, non fisik hingga ancaman-ancaman melalui media sosial hingga ancaman tidak akan diluluskan. Tentunya hal ini sangat disayangkan terlebih terjadi dalam dunia pendidikan yang notabene nya merupakan orang-orang yang memiliki kualitas pendidikan dan cara berpikir yang lebih baik tapi justru masih meneruskan hal-hal yang tidak memiliki dampak positif dalam kehidupan.

Tindakan pembully-an tersebut merupakan suatu pelanggaran etika dasar yang melanggar hukum di Indonesia. Perilaku tersebut melanggar hak asasi manusia dan etika dasar yang dapat merugikan semua pihak. Padahal sudah sangat jelas bahwa dalam Undang-Undang kedokteran Pasal 50 telah mengatur bahwa "dalam melakukan praktik kedokteran, seorang dokter berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melakukan sesuai dengan standar prosedur operasional."

Selain itu, pelau pembully-an juga di ancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 315 KUHP yang mengarah pada penghinaan didepan umum serta juga diatur dalam UU ITE Pasal 27 terkait dengan tindakan cyber bullying. Pada tahun 2023 lalu, kementerian kesehatan telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 mengenai pencegahan serta penanganan terhadap perundungan yang terjadi pada peserta didik pada rumah sakit pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pada lembaga kode etik profesi yang juga menegakan tentang tindakan perundungan yang dicantumkan dalam Fatwa Etik Kedokteran. Melihat berbagai penyebab terjadinya adanya berbagai kasus bunuh diri yang artinya telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tentunya hal ini bukanlah hal yang bisa dianggap sebelah mata.

Dalam hukum pidana tentunya adanya pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan kepada pelaku tindak pidana tersebut. Apabila berdasarkan saksi dan bukti yang dikumpulkan telah terbukti adanya perlakuan perundungan atau pembully-an baik dengan adanya pelecehan, penganiayaan hingga hal lain yang mengancam keselamatan nyawa seseorang maka pelaku tersbeut harus di proses melalui peradilan pidana. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan berada pada sisi korban dengan melakukan tindakan represif terhadap perilaku dan aksi perundungan yang terus-menerus terjadi. Pemerintah perlu berkolaborasi dengan segera mengesahkan RUU Kesehatan yang baru yang telah diatur dalam Pasal 208 E poin d tentang perlindungan peserta didik kedokteran dari kekerasan fisik, mental hingga perundungan.

Selain pelaku perundungan, tentunya institusi pendidikan penyelenggara program pendidikan dokter spesialis juga harus dimintai pertanggungjawaban karena tidak dapat melaksanakan amanat Pasal 189 Ayat 1 huruf s Undang-Undang kesehatan yang mengharuskan "bahwa Rumah sakit berkewajiban untuk melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas."

Pemerintah harus tegas dan merespon kasus-kasus ini merupakan hal yang penting. Instansi pendidikan dan khususnya program profesi yang diisi oleh orang-orang yang berpendidikan tentunya tidak boleh mencoreng nilai-nilai pendidikan yang terdiri dari nilai moral dan nilai kemanusiaan. Dengan adanya tindaka tegas dengan segera memproses para pelaku perundungan atau pembully-an serta meminta peran Organisasi Ikatan dokter Indonesia (IDI) untuk dapat aktif melakukan pengawasan dan pemeriksaan etika profesi dokter maka akan menunjukkan ekesistensi negara dalam melindungi dan menjaga harkat dan martabat seluruh bangsa Indonesia.

Negara berperan penting dalam mengambil tindakan terhadap perlakuan seperti ini sehingga dapat memutus rantai perundungan dan perpeloncoan baik dari dunia pendidikan hingga dunia profesional. Hukum dan etika saling berkaitan sehingga tidak dapat terpisahkan dan moral merupakan nilai tertinggi untuk menghargai sesama ciptaan tuhan di dunia.

Perlu adanya upaya dan aksi dari Pemerintah melalui kementerian, aparat penegak hukum hingga organisasi profesi dokter untuk mengambil langkah penting dan mengambil kebijakan untuk menghentikan budaya senioritas dan budaya perundungan yang tidak mencerminkan nilai-nilai moral dan adab dalam menghargai Hak asas manusia dan bangsa Indonesia. Perlakuan seperti itu justru menimbulkan mental yang buruk dan sangat berlawanan dengan keinginan bangsa Indonesia yang bercita-cita sebagai bangsa yang akan maju tetapi perilaku perundungan yang justru terjadi di institusi pendidikan tentunya sangat mencoreng dan mengecewakan semua kalangan serta menjadi perhatian dan atensi yang harus diselesaikan dan di prioritaskan untuk segera dilakukan upaya hukum untuk menghentikan kasus-kasus seperti ini di dunia pendidikan sehingga akan lahirlah para profesional yang bermoral dan memiliki etika.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image