Upaya Mahasiswa KKN Undip : Meningkatkan Kesadaran Berkendara Aman di Tegalharjo
Edukasi | 2024-08-17 10:32:57Surakarta (2024) - Berkendara merupakan suatu kegiatan duduk diatas sesuatu yg dinaiki, ditunggangi, Menaiki (menumpang) suatu alat tunggangan (tumpangan dan sebagainya) atau Menjalankan kendaraan. Sedangkan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor yang digunakan oleh manusia untuk berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain secara efisien dan kegiatan seorang manusia menaiki dan mengendarai kendaraan disebut sebagai berkendara. Keselamatan dalam berkendara adalah suatu perilaku dalam berkendara dengan aman untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan mengutamakan keselamatan baik pengemudi ataupun pengguna jalan lain.
Maka dari ini, dalam upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, seorang mahasiswa yang melakukan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Fakultas Hukum angkatan 2021 Universitas Diponegoro (Undip) yang bernama Luthfi, melakukan program penyuluhan di Kelurahan Tegalharjo yang dihadiri oleh anggota Karang Taruna setempat, berfokus pada pentingnya keselamatan lalu lintas dan cara berkendara yang aman.
Kegiatan penyuluhan berlangsung pada tanggal 3 Agustus 2024 dan membahas berbagai topik, mulai dari peraturan lalu lintas, cara menghindari kecelakaan, serta pentingnya pemeliharaan kendaraan yang disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan dilengkapi dengan proses tanya jawab antara Luthfi selaku mahasiswa penyampai materi dengan anggota Karang Taruna yang hadir.
Dalam penyuluhan ini, mahasiswa tersebut menyampaikan kepada para peserta bahwa keselamatan berkendara dalam lalu lintas dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
- Kualitas pengemudi
- Kelayakan dari kendaraan
- Kondisi jalan dan keadaan lingkungan sekitar jalan raya
Kualitas pengemudi berhubungan dengan kondisi tubuh dari orang yang mengendarai kendaraan, terpenuhinya persyaratan pengemudi tersebut untuk mengendarai kendaraan dan perlengkapan keselamatan yang digunakan pengemudi seperti helm dan sabuk pengaman. Kondisi tubuh berarti seorang pengemudi harus menjaga kondisi tubuhnya agar tetap sehat dan bugar sebelum mengendarai kendaraan. Selain itu, pengemudi tersebut juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mana hal ini diatur dalam Pasal 77 UU No.22 ayat (1) Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kelayakan dari kendaraan berarti kondisi kendaraan yang akan dikendarai haruslah dalam keadaan baik dan layak untuk digunakan seperti sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, kaca spion dan keadaan ban kendaran yang memiliki kondisi yang baik.
Kondisi jalan dan keadaan lingkungan sekitar jalan raya berarti kelayakan kondisi jalan yang akan dilalui oleh kendaraan dan sarana prasarana yang ada di jalan tersebut seperti marka jalan, lampu jalanan dan pembatas jalan.
Keselamatan berkendara itu sendiri sangat penting, terutama bagi generasi muda yang banyak terlibat dalam aktivitas di luar dan melalui penyuluhan ini, diharapkan akan tercipta masyarakat yang lebih sadar akan keselamatan berkendara dan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di masa mendatang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.