Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Roudotul Firdaus

Wakaf dan Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Filantropi | 2024-08-09 17:12:05

Melalui UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf, dikenal model wakaf uang. Penyerahan harta benda wakaf berupa uang dilakukan oleh wakif (orang yang berwakaf) bisa selamanya atau sementara (temporer). Inisiasi program penghimpunan telah banyak dilakukan oleh lembaga nazhir (pengelola wakaf). Bahkan sejak tahun 2010 telah dicanangkan Gerakan Wakaf Uang (GWU) agar kampanye wakaf uang dapat diterima dan menjadi habit masyarakat untuk berwakaf. Namun menurut data BWI, pada tahun 2023, akumulasi Wakaf Uang baru terkumpul 2,23 triliun dari potensi sebesar 130 triliun. Dibutuhkan inovasi produk wakaf untuk menggali potensi wakaf uang secara efektif, agar manfaat wakaf dapat didistribusikan pada multisektor.

Diantara inovasi strategis yang dapat dilakukan dalam mempercepat penghimpunan wakaf uang adalah program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) atau Deposito Wakaf. Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam Peta Jalan Wakaf Nasional 2024 secara eksplisit menyatakan produk Deposito Wakaf menggunakan instrumen deposito sebagai wakaf uang temporer, dimana bagi hasilnya dapat langsung dimanfaatkan untuk kesejahteraan mauquf alaih (penerima manfaat wakaf). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia juga telah merancang Deposito Wakaf untuk mengintegrasikan fungsi sosial dan fungsi komersial bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Deposito wakaf dikelola untuk menghasilkan keuntungan yang kemudian digunakan untuk tujuan sosial dan keagamaan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Berbeda dengan model wakaf melalui uang yang diserahkan langsung kepada nazhir untuk selamanya dalam sebuah proyek kemaslahatan, Deposito Wakaf sebagai model wakaf uang temporer mengadopsi prinsip altruisme yang mendorong partisipasi masyarakat dalam memperkuat nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial, dan kesejahteraan untuk memberikan manfaat berkelanjutan bagi orang lain.

Skema Baru Pemanfaatan Deposito Wakaf untuk Perlindungan Sosial

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah tenaga kerja Indonesia. Data bulan Februari 2024 menunjukkan fakta jumlah angkatan kerja 149,38 juta orang penduduk, sebanyak 59,17% atau 84,13 juta orang bekerja di kegiatan informal. Rata-rata pendapatan bersih mereka hanya sekitar 2 juta per bulan. Pekerja informal di Indonesia itu juga sangat rentan terhadap terhadap risiko kemiskinan, kecelakaan kerja dan kematian. Persoalan yang lebih mengkhawatirkan lagi, mereka tidak memiliki perlindungan sosial, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Risiko tersebut sejatinya disadari betul, namun karena tuntutan nafkah keluarga, mereka tetap menanggung sepenuhnya bayang-bayang risiko yang dapat terjadi kapan saja. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari -November 2023, jumlah kasus kecelakaan kerja yang mengajukan klaim JKK sudah mencapai 360.635 kasus dan JKM sebanyak 121.531 kasus.

Deposito Wakaf tidak hanya berpotensi meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, tetapi juga memperkuat basis perlindungan sosial. Dalam konteks ini, perlindungan sosial dapat menjadi proyek percontohan yang mengintegrasikan aspek ekonomi dan sosial dalam satu kegiatan. Manfaat deposito wakaf dapat dialokasikan untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) penerima manfaat wakaf (mauquf alaih), sehingga dapat melindungi pekerja sektor informal dari risiko pekerjaan.

Lebih dari itu, sejatinya program Deposito Wakaf ini dapat memberikan perlindungan finansial bagi pekerja informal dengan penghasilan tidak menentu. Kecelakaan kerja dan atau kematian yang terjadi, tidak melahirkan kemiskinan baru karena mereka telah terproteksi oleh perlindungan sosial melalui penyaluran manfaat Deposito Wakaf.

Pada akhirnya, wakaf harus dikembalikan kepada tujuan utama, yaitu menghadirkan kesejahteraan umat manusia. Penyaluran manfaat wakaf tidak selalu diberikan dalam bentuk tangible, namun lebih dari itu, manfaat wakaf bisa diberikan dalam bentuk iuran kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Model penyaluran manfaat wakaf Deposito Wakaf ini merupakan terobosan baru. Mengingat model ini merupakan salah satu upaya agar manfaat wakaf dapat memenuhi hajat hidup umat manusia, salah satunya perlindungan sosial.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image