Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faiz Rosyidin

Dari Tunai ke QRIS: Transformasi Pembayaran ZISWAF

Agama | 2025-12-16 05:23:05

Perkembangan teknologi pembayaran digital membawa perubahan dalam cara masyarakat menunaikan zakat, infak, wakaf, dan sedekah (ZISWAF). Kehadiran QRIS sebagai sistem pembayaran yang praktis membuka peluang baru dalam penghimpunan dana sosial keagamaan. Namun, kemudahan ini tetap perlu dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah, khususnya dari sudut pandang fiqh muamalah dan tata kelola dana umat.

QRIS dan Akad ZISWAF dalam Perspektif Fiqh Muamalah

Penggunaan QRIS dalam pembayaran ZISWAF pada dasarnya merupakan pemanfaatan teknologi sebagai alat transaksi. Dalam fiqh muamalah, media pembayaran termasuk kategori wasilah, bukan bagian dari substansi akad. Oleh karena itu, hukum penggunaannya mengikuti kaidah al-ashlu fil mu‘amalat al-ibahah, yaitu bahwa hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak terdapat unsur yang dilarang oleh syariat.

Ilustrasi Pembayaran zakat, infak, wakaf, dan sedekah (ZISWAF) Mengunakan QRIS: General AI Image

Zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan akad tabarru‘ yang bersifat sosial dan non-komersial. Selama niat, objek, dan peruntukan dana jelas, penggunaan QRIS tidak mengubah esensi akad tersebut. Digitalisasi justru menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban dan kepedulian sosial, tanpa menghilangkan nilai ibadah yang melekat di dalamnya.

Maslahat dan Tantangan Digitalisasi Pembayaran ZISWAF

Dari sisi kemaslahatan, penggunaan QRIS memberikan kemudahan akses, efisiensi waktu, serta pencatatan transaksi yang lebih rapi dan transparan. Sistem pembayaran digital juga berpotensi menjangkau lebih banyak donatur, terutama generasi muda yang terbiasa dengan transaksi non-tunai. Hal ini sejalan dengan tujuan syariah dalam menjaga harta dan memperluas manfaat sosial ZISWAF.

Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat tantangan yang perlu mendapat perhatian. Tata kelola dana ZISWAF menjadi aspek krusial agar dana yang terhimpun benar-benar disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah. Prinsip amanah dan akuntabilitas harus dijaga, sebagaimana kaidah la dharar wa la dhirar, yang menegaskan larangan adanya mudarat atau penyalahgunaan dalam transaksi.

Menjaga Kepatuhan Syariah di Era Pembayaran Digital

Digitalisasi ZISWAF melalui QRIS juga menuntut pengawasan berkelanjutan. Lembaga pengelola perlu memastikan tidak adanya biaya tersembunyi atau mekanisme yang dapat mengurangi nilai dana sosial. Transparansi sistem, kejelasan akad, serta penguatan pengawasan menjadi kunci agar inovasi pembayaran digital tetap berada dalam koridor fiqh muamalah.

Dengan pendekatan ini, QRIS dapat berfungsi sebagai sarana yang memperkuat peran sosial ZISWAF, bukan sekadar simbol modernisasi. Teknologi seharusnya membantu memperluas kemanfaatan dan kepercayaan publik, tanpa mengorbankan nilai-nilai syariah yang menjadi fondasinya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image