Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ihsan Ramdani

Sistem Moneter Islam

Ekonomi Syariah | 2024-07-26 09:13:15

SISTEM MONETER ISLAM/SYARIAH Bila melihat sejarah lahirnya sistem-sistem ekonomi dunia, maka kita akan menemukan suatu kesamaan, yakni semua sistem yang pernah ada mempunyai tujuan untuk mecapai tingkat kesejahteraan manusia pada umumnya. Namun karena setiap sistem yang ada, selalu diwarnai dengan ideologi-ideologi penggagas atau pencetus teori ekonomi tersebut, sebut saja ekonomi kapitalis, sosialis dan Islam yang masing-masing mempunyai dasar ideologi berbeda. Dasar ideologis inilah yang kemudian menjiwai dari pada komponen sistem ekonomi yakni sumber daya, pelaku serta mekanisme.

Pada dasarnya dalam ketiga komponen inilah yang selalu dikaji oleh teori ekonomi yang selalu mengalami evolusi, bagaimana sumber daya itu dikelola, siapa yang menjadi pelaku dalam pengelolaan sumber daya dan mekanismenya seperti apa, semua itu bertujuan untuk kesejahteraan umat manusia. Sistem moneter merupakan sub-sistem dari sistem ekonomi, dan merupakan penjabaran dari sistem tersebut, begitu juga dengan sistem moneter Islam, merupakan bagian dari sistem eknomi Islam. Sasaran sistem moneter dapat dilihat dari sasaran atau tujuan kebijakan moneter, pada dasarnya intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi dari segi kebijakan, dapat dibedakan ke dalam dua bentuk kebijakan utama, yakni kebijakan moneter dan fiskal.

bertujuan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai mata uang dan mendorong pertumbuhan dan kelancaran produksi guna meningkatkan taraf hidup orang banyak. Yang membedakan antara kebijakan moneter konvensional dengan kebijakan moneter Islam terletak pada mekanisme dan pengunaan instrumen kebijakan moneter dalam mencapai target moneter. Di mana dalam kebijakan moneter Islam tidak diperkenankan memakai suku bunga dalam instrumennya. Sistem perbankan dan uang, seperti aspek-aspek kehidupan Islam lainnya, harus direkayasa untuk mendukung pencapaian sasaran-sasaran utama sosio-ekonomi Islam.

Sistem itu juga harus terus melaksanakan fungsi utamanya yang berkaitan dengan bidangnya yang khusus dan seperti sistem peran lainnya berfungsi. Pada dasarnya sasaran (tujuan) kebijakan moneter Islam, akan sangat luas sekali, namun setidaktidaknya sasaran tersebut antara lain: 1) Kesempatan kerja penuh dan laju pertumbuhan ekonomi Penggunaan sumber-sumber daya manusia secara penuh dan efisien harus menjadi sasaran tak terpisahkan dari sistem Islam, karena hal itu akan membantu merealisasikan bukan saja tujuan kesejahteraan ekonomi berbasis luas, tetapi juga menanamkan dalam diri manusia martabat yang dituntut oleh statusnya sebagai khal fah. ῑ

Demikian juga pemanfaatan secara efisien dan optimal terhadap sumber-sumber daya adalah sasaran yang subtansial, karena menurut Islam semua sumber daya di bumi dan langit diperuntukan bagi kesejahteraan manusia dan perlu diekploitasi secara memadai, tanpa menimbulkan ekses dan kemubaziran untuk dipergunakan bagi tujuan manusia diciptakan. Mereka yang tidak dapat bekerja layak tanpa stigma dan prasangka diberikan bantuan secukupnya yang dimasukkan ke dalam program solidaritas sosial Islam. Pertumbuhan ekonomi selayaknya merupakan kontribusi dari sumber daya manusia yang ada, bukan dari orang-perorang atau dari perusahaan tertentu, karena hal ini berkaitan erat dengan distribusi pendapatan.

Keadilan sosial-ekonomi dan pemerataan distribusi kekayaan dan pendapatan Keadilan sosial-ekonomi terwujud ketika pertumbuhan ekonomi yang tinggi dibarengi dengan distribusi pendapatan yang merata. Selain itu sistem moneter Islam, berupaya supaya tidak ada ketimpangan. Harta harus terdistribusi dan bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat baik dalam bentuk konsumsi atau distribusi. 3) Stabilitas nilai tukar mata uang Stabilitas dalam nilai tukar mata uang (nilai kurs) harus menjadi tujuan utama dari kerangka sistem monter Islam, karena penekanan Islam yang begitu tegas kepada kejujuran dan keadilan dalam interaksi antar manusia. Secara praktis bahwa gejolak yang ada pada nilai kurs (nilai tukar mata uang) akan menyebabkan terganggunya daya beli mayarakat, yang pada akhirnya kegiatan ekonomi (jual beli) juga akan terganggu. Dan bila nilai kurs terus menurun maka dampak akhirnya adalah menurunya pendapatan nasional. Secara praktis dalam manajemen moneter Islam tidak diperkenankan mengunakan suku bunga, karena sebagaimana dasar dari sistem ekonomi Islam bahwa riba itu haram

Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). Riba termasuk salah satu topik yang sangat penting dalam kajian ekonomi Islam dan banyak diperbincangkan dalam Al-qur`an. Bahkan sebagiamana pengharaman khamar, pengharaman riba juga dilakukan secara bertahap. Ini menunjukkan betapa riba telah menjadi telah menjadi tradisi bangsa Arab yang pemberantasanya tidak dapat dilakukan sekaligus. Menurut M.Umer Chapra, di dalm Al-qur`an pelarangan riba terdapat dalam empat wahyu yang berlainan. Yang pertama Ar-ruum ayat 39, di Mekkah, menekankan jika bunga mengurangi rezeki yang berasal dari Rahmat Allah, kedermawanan justru melipatgandakan.

Dawan Raharjo mengatakan bahwa ayat ini menjelaskan tentang defenisi riba. Dari ayat inilah riba itu didefenisikan sebagai Ziyadah. Yang dimaksud dengan riba adalah nilai atau harga yang ditambahkan kepada harta atau unag yang dipinjamkan kepada orang lain. Oleh karena itu strategi moneter Islam harus menangalkan suku bunga. Dasar pemikiran dari menajemen moneter Islam adalah terciptanya stabilitas permintaan uang dan mengarahkan permintaan uang tersebut kepada tujuan-tujuan yang penting dan produktif, sehingga setiap instrumen yang akan mengarahkan kepada instabilitas dan pengalokasian sumber dana yang tidak produktif akan ditinggalkan. Dengan kata lain peredaran uang diusahakan dialokasikan kapada sektor rill yang produktif, oleh karena itu dalam Islam tidak ada permintaan uang untuk spekulasi sebagaimana yang dikenal dalam teori Keynes yang mengklasifikasikan permintaan uang menjadi tiga motif, motif untuk transaksi, berjaga-jaga dan spekulasi. Adapun strategi moneter Islam adalah penghapusan suku bunga dan kewajiban pembayaran pajak atas biaya produktif yang menganggur, sehingga akan menghilangkan inisiatif orang untuk memegang uang idle sehingga mendorong orang untuk melakukan: a) Qard (meminjamkan harta kepada orang lain). b) Penjualan Muajjal. c) Mudharabah.

IHSAN RAMDANI

STISNU CIANJUR

HUKUM EKONOMI SYARIAH

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image