Kaji Ulang Kebijakan Tapera
Info Terkini | 2024-07-19 16:53:39Kaji Ulang Kebijakan Tapera
Oleh : Dhevy Hakim
Perbincangan mengenai iuran Tapera atau tabungan perumahan rakyat hingga saat ini terus berlanjut. Polemik Tapera terus bergulir sejak pemerintah menetapkan kebijakan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024. Kebijakan iuran Tapera ini dianggap membebani para pekerja maupun pemilik perusahaan. Sebab berdasarkan PP tersebut setiap pekerja akan dikenai potongan gaji sebesar 2,5% dan 0,5% dari perusahaan.
Nining Elitos sebagai Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI mengatakan bahwa adanya pemotongan gaji untuk tabungan perumahan rakyat jauh dari kata layak. Menurutnya kebijakan ini justru menambah beban buruh dan rakyat. (Sindonews.com, 29/06/2024)
Sedangkan dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti mengenai hitungan Tapera sebesar 3% (2,5% dari gaji pekerja dan 0,5%dari perusahaan) menurutnya tidaklah masuk akal. Pasalnya jika dihitung-hitung pemotongan gaji sebesar itu selama 20 tahun saja baru terkumpul sekitar Rp25jutaan saja.
Pertanyaannya jika memang betul kebijakan tersebut dilakukan, benarkah para buruh akan mendapatkan rumah dalam waktu 10 tahun hingga 20 tahunan? Rasa-rasanya sangat sulit rakyat akan mendapatkan rumah dalam jangka waktu 10-20 tahunan. Mirisnya lagi jika proyek dijalankan lalu berhenti di tengah jalan, tentu semakin membuat nasib rakyat terzalimi. Apalagi jika uang yang sudah ditarik menjadi raib.
Oleh karenanya, PP Nomor 21 Tahun 2024 ini patut untuk ditinjau ulang, bahkan layak untuk dibatalkan. Sebab jelas kebijakan ini akan menambah beban rakyat. Di sisi lain kebijakan ini menyalahi amanat konstitusi itu sendiri. Berdasarkan UUD 1945 pemerintahlah yang bertanggungjawab untuk menyiapkan dan menyedikan rumah untuk rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan Kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah.
Wallahu a’lam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.