Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faridatun Nisa

Pendidikan Sekolah dalam Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan dan Literasi | Tuesday, 16 Jul 2024, 00:30 WIB
foto saat kkn proker kita mengunjungi ke sekolah paud hingga sma untuk sosialisasi tentang pendidikan disekolah maupun di luar sekolah

Penulis :

Dr. Aida Azizah, S.Pd., M.Pd (Dosen FKIP, Unissula)

Faridatun Nisa (Mahasiswa FKIP, Unissula)

Sistem pendidikan suatu negara terdiri dari seluruh unsur pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan nasional merupakan pendidikan yang tanggap terhadap perubahan zaman berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Pendidikan nasional mempunyai tugas mengembangkan keterampilan, membentuk karakter dan peradaban bangsa yang baik, serta mencerdaskan kehidupan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Masyarakat yang sehat, berpengetahuan, kompeten, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

Pendidikan Indonesia mencakup seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara struktural, tanggung jawab pendidikan di Indonesia berada pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud).Sistem pendidikan nasional Indonesia berlandaskan keberagaman atau kesatuan dalam keberagaman. Sistem pendidikan nasional Indonesia harus dikembangkan dalam kerangka persatuan dan kesatuan Indonesia, dengan memperhatikan karakteristik geografis, demografi, sosial budaya, sosial politik, dan sosial ekonomi seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pendidikan menciptakan dalam diri seseorang kemampuan bersaing dan memotivasi dirinya untuk menjadi lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan menjadi salah satu prasyarat bagi pemerintahan ini untuk maju. Oleh karena itu, usahakan pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Undang-undang SISDIKNAS Tahun 1989 menyatakan pada Bab 1 Pasal 1 bahwa kurikulum pada hakikatnya adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan serta metode pembelajaran, yang menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar Kurikulum merupakan alat yang penting dalam proses pendidikan karena berkaitan dengan penentuan arah, isi dan proses pendidikan dan pada akhirnya menentukan hakikat perencanaan dan pendidikan pada tingkat kelas, sekolah, kabupaten dan daerah.

Hal serupa juga terjadi di tingkat nasional. Semua orang tertarik dengan kurikulum ini. Karena sebagai orang tua, sebagai masyarakat, sebagai pemimpin formal dan informal, kita selalu menginginkan pertumbuhan dan perkembangan anak-anak kita, generasi muda kita, dan generasi muda kita yang lebih baik, lebih pintar, dan lebih mampu.

Mengingat kurikulum membawa manfaat yang besar dalam mencapai tujuan pendidikan, maka wajar jika kurikulum mempunyai fungsi dan peran yang dapat dipraktikkan dalam kehidupan kita. Fungsi dan peranan kurikulum merupakan bagian penting dari isi kurikulum agar manfaat yang dicapai dapat mewujudkan keberhasilan tujuan pendidikan.

Program dan Pengelolaan Pendidikan

Jenis Pendidikan

Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Berikut ini adalah jenis pendidikan yang ada di Indonesia:

a) Pendidikan Anak Usia Dini

b) Pendidikan Kedinasan

c) Pendidikan Keagamaan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image