Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Assoc. Prof. Dr. Hisam Ahyani.

Bermain Permainan Judi Online Perspektif Fiqh Wisata

Agama | 2024-07-10 02:41:16

Bermain Permainan Judi Online Perspektif Fiqh Wisata

Oleh Dr. Hisam Ahyani

Dosen Tetap Fakultas Syariah, Institut Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat

Direktur Madrasah, Yayasan As-Syaeroji, Kota Banjar

Secara lughowy (bahasa), berbicara tentang permainan dan bermain, maka ada dua kalimat, yakni permainan sebagai kalimat isim (kata benda), sedangkan “bermain” sebagai kalimat fiil (kata kerja).

Bermain permainan judi online dari perspektif fiqh (hukum Islam) adalah praktik yang sering kali dipertanyakan karena implikasinya terhadap moral dan hukum dalam Islam. Fiqh Wisata, atau fiqh tentang hiburan dan rekreasi dalam Islam, menegaskan bahwa aktivitas tersebut harus mematuhi prinsip-prinsip keadilan, kebaikan umum, dan larangan terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan individu atau masyarakat. Hal ini mengimplikasikan bahwa perjudian online dapat dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika Islam, terutama jika mengarah pada kecanduan atau mengganggu kewajiban utama seperti pekerjaan, keluarga, dan ibadah. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mempertimbangkan dampak moral dan hukum dari bermain permainan judi online, serta untuk mencari alternatif hiburan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.

Berbicara tentang game online atau judi online, jika tidak diatur dengan bijak sesuai Maqashid al-Syariah, dapat mengganggu keseimbangan hidup dan mempengaruhi kewajiban utama seperti belajar, bekerja, dan beribadah. Penting untuk mempromosikan penggunaan teknologi dengan etika dan tanggung jawab untuk mencegah dampak negatif yang merugikan (Norhadi, 2022). Oleh sebab itu penting untuk membahas terkait bagaimana hukum memainkan (Bermain) Permainan Judi Online Perspektif Fiqh Wisata.

Fiqih wisata atau (fiqh in tourism) sebagaimana dijelaskan dalam buku karya Dr. Ahyani bahwa berwisata perspektif fiqh Islam tujuannya adalah menciptakan lingkungan bisnis wisata (hiburan/penyegaran) yang sesuai dengan Maqashid Syariah (Ahyani et al., 2024). Artinya ini akan membantu mempromosikan bisnis wisata seperti game online (judi online) atau sejenisnya yang sesuai dengan Syariah, sambil memungkinkan tumbuh dan berkembangnya potensi bisnis wisata tersebut yang berkelanjutan dan etis di Indonesia, dimana hal ini dapat diterapkan melalui pelayanan Islami.

Lebih lanjut tentang Pelayanan Islami sebagai konsep kepatuhan Syariah pada bisnis wisata (hiburan) yang halal di Indonesia dimungkinkan dapat diterapkan dengan baik dengan catatan tidak membuat dampak negatif bagi pelaku bisnis dan para konsumennya (masyarakat umum). Dimana dengan mengedepankan pelayanan islami dalam bisnis wisata halal, ini sama halnya dengan menerapkan etika professional dalam berbisnis. Pelayanan islami tersebut tercermin dalam 6 prinsip yakni : a) Etika untuk selalu menyampaikan kebenaran; b) Etika untuk dapat dipercaya; c) Etika melakukan sesuatu dengan ikhlas; d) Etika persaudaraan; e) Penguasaan ilmu pengetahuan; f) Etika Keadilan (Ahyani et al., 2023).

Diilhaqkan atau disamakan (diqiyaskan) seperti bermain catur, maka bermain game online (judi online) itu sebenarnya adalah mubah, artinya sesuatu yang diizinkan untuk dikerjakan (مأذون فى فعله). Tentang hukum diperbolehkannya dalam Islam, para ulama ushul berkata:

«و» الأصح «أنه» أي المباح «غير مأمور به من حيث هو» فليس بواجب ولا مندوب. المحشي: قوله: «والأصح أن المباح ليس بجنس للواجب» أي بل هما نوعان لجنس، وهو فعل المكلف الذي تعلق به حكم شرعي، إذ لو كان جنسا للواجب - وهو نوع منه- لاستلزم الواجب المباح، بمعنى المخير فيه، وهو محال.

Namun, jika kenyataan di lapangan menunjukkan permainan game online (judi online) itu menyebabkan seseorang lalai mengerjakan hal-hal yang diwajibkan syara’ (ترك الواجبات) atau menyebabkan seseorang jatuh pada perbuatan haram (فعل المنهيات), maka bermain game online (judi online) menjadi haram (dilarang) dalam Islam (Ghazali, 2021).

Simpulan

Bermain permainan judi online dari perspektif Fiqh Wisata menyoroti implikasi moral dan hukum dalam Islam. Meskipun secara teori permainan bisa dianggap sebagai mubah (boleh), praktik ini dapat menjadi makruh (dihindari) atau bahkan haram (dilarang) jika mengganggu kewajiban seperti pekerjaan, belajar, atau ibadah. Penelitian menekankan pentingnya pengaturan yang bijak sesuai Maqashid al-Syariah untuk mencegah dampak negatif seperti kecanduan. Lebih lanjut, penting untuk mempromosikan alternatif hiburan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, mendukung keseimbangan hidup yang sehat dan produktif bagi individu dan masyarakat.

Sumber Rujukan

أصول الفقه والقواعد الفقهية حاشية شيخ الإسلام زكريا الأنصاري (926)

Ahyani, H., Hamzah, I., & Huda, M. (2023). Maqashid Syariah Pariwisata Halal ; Analisis Prinsip-Prinsip Hukum Islam, Etika Ekonomi Islam, Etika Bisnis Islami, Dan Etika Pelayanan Islami Dalam Optimalisasi Potensi Pariwisata Halal Perspektif Filsafat Hukum Islam (Aas Masruroh, Ed.). Widina Media Utama.

Ahyani, H., Mutmainah, N., & Yaqin, M. A. (2024). Fiqh Wisata (Fiqh in Tourism). Istana Agency.

Ghazali, A. M. (2021). Game Online dalam Kajian Fiqih. NU Online. https://nu.or.id/syariah/game-online-dalam-kajian-fiqih-P43Su

Norhadi, M. (2022). Game Online Dalam Perspektif Maqashid Al Syari’ah. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU), 1(1), 100–112. https://doi.org/10.23971/jisyaku.v1i1.4112

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image