Qardh: Bolehkah Mengambil Keuntungan Dari Utang
Ekonomi Syariah | 2024-07-03 18:12:58Qardh merupakan pinjaman tanpa bunga dalam Islam, dalam rangka membantu sesama Muslim dalam memenuhi keuangan. Kata “qardh” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “pinjaman” atau “hutang.” Qardh pada dasarnya ajaran agama Islam yang mendorong saling membantu dengan sesama. Orang yang mengutangkan diperbolehkan mengambil keuntungan yang diberikan oleh pihak pengutang kepadanya, umpamanya pembayaran pengutang dilebihkan jumlah dan spesifikasinya, atau pengembalian berupa barang yang bermutu tinggi sebagai ganti barang yang bermutu rendah (yang telah diutangnya), selagi adanya keuntungan ini tidak disyaratkan pada awal masa transaksi (qiradh). Bahkan sikap seperti ini disunatkan bagi pihak pengutang, karena ada sabda Nabi saw. Yang mengatakan, “Sesungguhnya sebaik-baik kalian alah orang yang paling baik dalam membayar utangnya.” (yakni membayar utang dengan yang lebih baik). Pihak yang mengutangkan tidak makruh menerima kelebihan tersebut. Permasalahannya sama dengan menerima hadiah. Pihak yang mengutangkan dapat memiliki kelebihan tersebut tanpa mengatakan sepatah kata pun, mengingat kelebihan tersebut mengikut pada prinsip hadiah. Demikianlah gambaran singkat tentang konsep mengambil keuntungan pada akad qardh dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat untuk memahami lebih jauh tentang pentingnya saling membantu dan berbagi rezeki dalam ajaran agama Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.