Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arli Darmadani

Membuang Sampah Tidak pada Tempatnya: Gangguan Nyata Dan Pelanggaran Hukum

Edukasi | 2024-06-29 08:18:13

Membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya telah menjadi kebiasaan yang sangat menggangu dan meresahkan bagi orang lain yang melintas, terlepas dari alasan seperti minimnya tempat penampungan sampah sampah, hal ini jelas melanggar hukum terutama bagi sipemilik halaman atau pekarangan tersebut dan menimbulkan berbagai dampak negatif.

Dampak negatif membuang sampah tidak pada tempatnya:

1. Membuang sampah sembarangan akan merusak pemandangan.

2. Mendatangkan bau yang tidak sedap.

3. Mendatangkan banjir level rendah sampai yang tinggi.

4. Mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan.

Sanksi Pelanggaran :

Dalam Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Apa konsekuensinya jika dilanggar?. Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling

lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Solusi yang Lebih Baik:

Dibutuhkan upaya bersama untuk mengatasi masalah ini. Solusi yang harus dipertimbangkan :

· Meningkatkan Penyediaan Tong Sampah : Disediakannya tong sampah oleh lembaga kemasyarakatan desa setempat, seperti rt/rw, dibuatnya tong sampah di depan pekarangan rumah warga masing – masing.

· Menerapkan Penegakan Hukum Yang Tegas : Melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

· Meningkatkan Kesadaran Masyarakat : Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya, dan bahaya atas dampak ketika membuang sampah yang bukan pada tempatnya.

· Program Penghargaan Dan Insentif : Menerapkan program penghargaan dan insentif bagi individu atau kelompok yang aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, seperti program pengumpulan sampah bersama dengan imbalan hadiah atau pengakuan publik.

Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Ayo, jadilah pahlawan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image