Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fiet Dhaniyanti

Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia

Lainnnya | Friday, 28 Jun 2024, 17:13 WIB
traveltriangle.com
traveltriangle.com

Indonesia sebagai negara dengan sumber daya alam dan keanekaragaman hayatinya yang melimpah di dunia, mulai dari hutan hujan tropis yang lebat hingga terumbu karang yang subur. Lebih dari 17.000 pulau yang dimiliki, Indonesia menghadapi tantangan lingkungan yang beragam seperti penggundulan hutan, degradasi laut, polusi, penangkapan ikan berlebihan, dan perubahan iklim yang memerlukan mekanisme tata kelola yang kuat. Penting sekali bagi Indonesia untuk menerapkan tata kelola lingkungan yang kompleks menjadi lebih efektif guna mengelola dan melindungi sumber daya alamnya, dan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan kelestarian lingkungan.

Kerangka Hukum dan Kelembagaan

Indonesia memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk tata kelola lingkungan hidup. Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berisikan penekanan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah badan pemerintah utama yang bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang dan kebijakan ini. Selain itu, partisipasi Indonesia dalam perjanjian internasional menegaskan komitmen Indonesia terhadap standar lingkungan hidup global. Menurut Transparansi Internasional, Indonesia menempati peringkat ke-96 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2022. Korupsi ini berdampak signifikan terhadap penegakan peraturan lingkungan hidup, khususnya di sektor-sektor seperti kehutanan dan pertambangan.

Deforestasi dan Penggunaan Lahan

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat deforestasi tertinggi di dunia yang disebabkan oleh perkebunan kelapa sawit, penebangan kayu, dan aktivitas pertambangan. Menurut Global Forest Watch, Indonesia kehilangan sekitar 9,6 juta hektar hutan primer antara tahun 2002 dan 2020. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi deforestasi, seperti menerapkan moratorium konsesi hutan baru. Sejak diberlakukan pada tahun 2011, moratorium ini telah diperpanjang beberapa kali dan dianggap mampu mengurangi laju deforestasi. Studi yang telah dilakukan dalam “Nature Climate Change” tahun 2014 menemukan penurunan kehilangan hutan primer setelah penerapan moratorium. Namun, tantangan masih ada dalam pemantauan dan penegakan hukum, terutama di daerah terpencil.

Pengelolaan Kelautan dan Pesisir

Ekosistem laut dan pesisir Indonesia tidak luput dari ancaman besar akibat penangkapan ikan berlebihan, polusi, dan perubahan iklim. Menurut World Wildlife Fund (WWF), hingga 85% terumbu karang di Segitiga Terumbu Karang terancam. Pemerintah telah menetapkan beberapa kawasan perlindungan laut untuk menjaga ekosistem ini. Pada tahun 2020, Indonesia telah menetapkan lebih dari 20 juta hektar KKP dengan target 32,5 juta hektar pada tahun 2030. KKP ini sangat penting untuk melestarikan keanekaragaman hayati laut dan mendukung perikanan berkelanjutan. Namun, pengelolaan dan penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk memastikan kawasan lindung ini mencapai tujuan konservasinya.

Polusi dan Pengelolaan Limbah

Urbanisasi dan industrialisasi telah menimbulkan tantangan polusi yang signifikan di Indonesia. Khususnya di kota-kota seperti Jakarta, polusi udara menimbulkan risiko kesehatan yang parah. Studi yang dilakukan oleh Health Effects Institute tahun 2019 melaporkan bahwa polusi udara berkontribusi terhadap lebih dari 120.000 kematian dini di Indonesia pada tahun 2017.

Indonesia juga merupakan penyumbang polusi plastik laut terbesar kedua setelah Tiongkok. Pemerintah meluncurkan Rencana Aksi Nasional mengenai Sampah Plastik Laut yang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik sebesar 70% pada tahun 2025. Inisiatif yang dilakukan seperti pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di beberapa daerah dan mendorong daur ulang sampah merupakan langkah yang tepat. Implementasi dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan dalam hal ini.

Keterlibatan Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Komunitas lokal dan LSM memainkan peran penting dalam tata kelola lingkungan. Community-Based Forest Management (CBFM) telah menunjukkan hasil yang menjanjikan dalam melibatkan penduduk lokal dalam upaya konservasi. Program-program ini tidak hanya membantu melindungi hutan tetapi juga meningkatkan penghidupan masyarakat lokal. Studi lainnya dalam Environmental Science & Policy pada tahun 2018 menyoroti keberhasilan CBFM dalam mengurangi deforestasi dan kemiskinan di beberapa wilayah di Indonesia.

antaranews.com
antaranews.com

LSM seperti Greenpeace dan WALHI (Friends of the Earth Indonesia) secara aktif berkampanye melawan praktik-praktik yang merusak lingkungan dan mengadvokasi kebijakan lingkungan yang lebih kuat. Upaya mereka telah meningkatkan kesadaran masyarakat dan tekanan pada pemerintah dan sektor swasta untuk mengadopsi praktik berkelanjutan.

Penggundulan hutan, degradasi laut, polusi, dan lemahnya penegakan peraturan ialah tantangan besar yang tidak bisa dihindari dalam tata kelola lingkungan di Indonesia. Meskipun pemerintah telah menetapkan kerangka hukum dan kelembagaan yang komprehensif dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah-masalah ini, efektivitas langkah-langkah ini sering kali dirusak oleh korupsi dan penegakan hukum yang tidak memadai. Perlunya pendekatan multi aspek yang melibatkan kerangka hukum yang kuat, penegakan hukum yang efektif, keterlibatan masyarakat, dan kerja sama internasional. Dengan mengatasi tantangan-tantangan ini, Indonesia dapat mencapai keseimbangan berkelanjutan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image