Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alfaridho Setiadji Nugroho

Politik Lingkungan dan Bencana Alam di Sumatera Barat

Politik | 2024-06-23 07:26:16
Sumber: news.detik.com

Sumatera Barat dikenal dengan keindahan alamnya. Keindahan alam ini mampu membuat para pengunjung merasakan ketenangan alam untuk sejenak setelah melewati hari-hari dengan hiruk pikuk perkotaan. Provinsi ini kerap kali dijadikan tujuan berwisata atau healing oleh para pelancong. Tidak hanya keindahan alamnya yang dikejar oleh para wisatawan, namun juga wisata kuliner yang dapat menggugah selera. Baru-baru ini Provinsi Sumatera Barat dilanda bencana alam, dimulai dari gunung meletus, gempa bumi, banjir bandang hingga tanah longsor.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Tidak hanya yang terjadi secara alami, namun bencana alam juga dapat disebabkan oleh manusia. Contohnya sifat manusia yang sering kali mengabaikan alam, sehingga menimbulkan bencana seperti banjir dan tanah longsor. Dilansir dari bbc.com Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan bahwa bencana banjir dan longsor pemicu utamanya adalah kerusakan hutan yang disebabkan oleh aktivitas penebangan liar dan pembukaan lahan.

Pada Pasal 83 Ayat 1 huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah dijelaskan bahwa perusakan hutan merupakan kejahatan yang luar biasa. Namun seringkali para elite melanggar Undang-Undang ini dan merusak hutan demi kepentingan diri sendiri yang pada akhirnya merugikan semua orang. Penebangan liar dan pembukaan lahan tanpa perencanaan yang matang menunjukkan bahwa masih kurang pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintahan daerah. Pemerintah sebaiknya mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memulihkan kembali kawasan hutan yang telah rusak.

Diperlukan kebijakan lingkungan yang visioner untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah Sumatera Barat harus mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang tidak hanya fokus pada pemulihan hutan yang telah rusak tetapi juga mencegah kerusakan lebih lanjut. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan, pengaturan tata ruang yang bijak, dan perlindungan kawasan konservasi harus menjadi prioritas utama. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penebangan liar dan pembukaan lahan ilegal. Sanksi yang tegas harus diberikan kepada pelaku kejahatan lingkungan ini untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa pelestarian lingkungan menjadi hal yang diutamakan.

Selain mengandalkan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kegiatan komunitas seperti menanam pohon dan kampanye kesadaran lingkungan sangat dapat membantu mengedukasi masyarakat. Menanamkan kesadaran lingkungan tidak hanya membantu diri sendiri namun juga membantu orang sekitar dan masyarakat luas. Masyarakat yang terdidik dan sadar akan lingkungannya akan menjadi partner yang tepat dalam menanggulangi masalah ini.

Pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk memulihkan dan menjaga kelestarian lingkungan, agar keindahan alam Sumatera Barat dapat dinikmati oleh generasi mendatang tanpa harus menghadapi risiko bencana yang semakin meningkat. Menjaga alam dapat memberikan dampak terhadap kenyamanan hidup manusia. Ketika kita menjaga dan merawat lingkungan, kita menciptakan kondisi yang lebih sehat dan seimbang, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas hidup. Dengan komitmen yang kuat dan tindakan nyata, Sumatera Barat dapat menjadi contoh bagaimana upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan seiring dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengurangi risiko bencana alam di masa depan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image