Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fenty Farida

Kisruh PPDB Sistem Zonasi

Kebijakan | Saturday, 22 Jun 2024, 14:56 WIB

Kisruh PPDB Sistem Zonasi

Oleh Fenti

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2024/ 2025 telah berlangsung. Tahap pertama adalah jalur afirmasi (jalur khusus yang ditujukan bagi siswa penerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah ), sedangkan tahap kedua adalah jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.

PPDB telah diatur dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018 dan disempurnakan dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2019.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan bahwa selalu ada aduan kecurangan yang disampaikan ke komisinya setiap pelaksanaan PPDB.

Dede Yusuf meminta kepada pemerintah untuk mengubah sistemnya dan diganti dengan metode yang lain. Namun Dede mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan PPDB zonasi masih dibutuhkan karena untuk menjaga prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pendidikan di daerah-daerah. Dan alasan lainnya adalah untuk menghilangkan stigma sekolah favorit dan non favorit.

Namun dengan adanya kebijakan sistem zonasi ini melahirkan masalah baru. Pada praktiknya banyak kecurangan yang terjadi. Masyarakat melakukan berbagai macam cara agar bisa sekolah di sekolah yang diminati.

Ombudsman yang merupakan lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, juga banyak mendapatkan pengaduan mengenai PPDB. Seperti yang terjadi di Jawa Tengah, dimana telah masuk 30 aduan melalui Ombudsman. Aduan terbanyak adalah terkait dengan kuota penerimaan melalui jalur afirmasi, dan aduan lainnya terkait masalah zonasi.

Dian Suryaningrum sebagai Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman, pada acara Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 menyebutkan bahwa adanya laporan terkait penyimpangan berkas, seperti dokumen Kartu Keluarga (KK) dan pemalsuan surat domisili.

Upaya Ombudsman memberikan pendapatnya dalam menangani kecurangan ini adalah dengan memberikan edukasi dan diberikan sanksi kepada pelaku kecurangan, sehingga ada efek jera. Dan dalam pelaksanaannya strategi ini melibatkan pihak sekolah atau dinas pendidikan.

Kecurangan yang dilakukan masyarakat ini dikarenakan mereka menginginkan anak-anaknya bersekolah di sekolah yang berkualitas. Sekolah yang memiliki fasilitas-fasilitas seperti perpustakaan, laboratorium dan lainnya, juga tentunya guru yang kompeten.

Dengan banyaknya kecurangan yang terjadi pada PPDB, pihak KPK menyoroti Kemendikbudristek untuk fokus memeratakan mutu pendidikan di setiap sekolah.

"Kalau pemerataan kualitasnya tidak dilakukan, maka (kecurangan PPDB) akan susah dihilangkan. Walau peraturannya sudah ke arah pemerataan, kalau tidak didukung peningkatan kualitas dan infrastruktur, maka akan sulit implementasinya,” kata Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha dalam diskusi di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Sejatinya, pendidikan adalah kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh negara. Kebijakan zonasi yang ada sekarang, belumlah menyentuh akar permasalahan pendidikan. Disini negara berperan penting dalam menyelenggarakan sistem pendidikan yang berkualitas. Dengan menyediakan infrastruktur dan fasilitas yang menunjang kegiatan belajar mengajar disekolah. Seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, perpustakaan dan sebagainya.

Kehadiran guru yang profesional pun akan berpengaruh pada kualitas sekolah di masyarakat. Dan tentunya untuk mempunyai guru-guru yang profesional harus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di lembaga pendidikan tersebut.

Dengan meratanya kualitas sekolah-sekolah, sistem zonasi tidak diperlukan lagi .

Negara seharusnya mampu mengatur tata kelola pendidikan yang merata dengan memberikan fasilitas yang memadai bagi seluruh masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image