Peran Kode Etik Profesional Dan Religiusitas Dalam Implementasi Good Corporate Governance (GCG)
Edukasi | 2024-06-17 15:22:06Akuntan membuat dan melaporkan laporan keuangan perusahaan. Dengan mempertimbangkan persepsi etis perusahaan, profesi akuntansi memainkan peran penting dalam menjamin masa depan perusahaan dalam lingkungan bisnis. Selain itu, penting bagi profesi akuntansi untuk menjunjung tinggi etika dalam kegiatan bisnis mereka sendiri. Pelaku bisnis menggunakan akuntansi untuk membuat keputusan. Oleh karena itu, etika harus dipertimbangkan dalam prosesnya.
Dalam hal etika profesional, pedoman dan kode etik adalah alat penting. Semua profesi memiliki kode etik, dan banyak perusahaan dan organisasi juga memiliki. Pedoman etik atau kode etik biasanya menguraikan standar perilaku yang diharapkan dari anggota suatu profesi. Jika anggota kelompok melanggar peraturan atau mengabaikan etika profesional, kelompok tersebut dapat meminta pertanggungjawaban mereka.
Umat Islam harus mengingat Allah SWT, Jalankan semua perintahnya dan menjauhlah Semua larangannya. Refleksi makna kegiatan Itu membutuhkan kerja keras. Melalui kerja keras, Allah SWT akan selalu membantu rakyatnya. Itulah mengapa dalam pengamatan saya manusia yang religius cenderung akan melakukan hal atau pekerjaan yang positif dan sesuai dengan kode etik profesional dalam menginmplementasikan Good Corporate Governance.
Serangkaian prinsip, dan praktik tata kelola perusahaan yang baik disebut sebagai Good Corporate Governance (GCG). Tujuan dari konsep ini adalah untuk memastikan bahwa bisnis dijalankan dengan transparan, adil, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan yang terlibat serta tetap pada tuntunan Tuhan YME.
Perusahaan di negara berkembang sangat membutuhkan tata kelola perusahaan yang baik karena dapat meningkatkan modal dan menciptakan kejelasan. Praktik etika bisnis mengharuskan karyawan dan pimpinan perusahaan untuk melakukan apa pun atas nama perusahaan. Praktik ini dapat berfungsi sebagai standar dan pedoman bagi manajemen dan seluruh karyawan perusahaan. Salah satu cara untu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik adalah dengan menerapkan etika bisnis.
KODE ETIK
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “Etika adalah ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk, serta hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika disebut juga dengan moralitas, akhlak, yang didasarkan pada jiwa, mentalitas, moralitas Ideal. Perilaku yang dibimbing oleh budi pekerti dan hati nurani menjadikan manusia sebagai makhluk yang bermoral atau “makhluk yang bermoral”.
Bisnis yang mengabaikan masalah etika akan menjadi sasaran kritik dan bahkan hukuman. Misalnya, perusahaan yang terkait dengan suatu program atau kasus kepuasan terkait proyek. Suap ini akan menguntungkan individu atau kelompok tertentu. Tentu saja suap seperti ini tidak etis. Hal ini akan mengecewakan pemangku kepentingan perusahaan.
RELIGIUSITAS DALAM KORPORASI
Dalam memilih suatu pekerjaan harus didasari oleh pertimbangan moral, apakah pekerjaan itu baik atau tidak (amal shaleh). Islam menjunjung tinggi semua perbuatan baik dan memperlakukannya secara setara, baik itu kerja mental maupun kerja fisik, kerja halus atau kerja kasar.
Tingkat religiusitas setiap orang memengaruhi etika mereka. Islam, agama terbesar di dunia, mengatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab kepada Tuhan. Selain itu, apa yang mereka lakukan di dunia ini akan berdampak pada apa yang mereka lakukan di akhirat. Negara dengan populasi muslim terbesar adalah Indonesia. sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam, yang mencakup 209,12 juta orang, atau 87,17% dari total penduduk, yang berjumlah 239,89 juta orang.
Keyakinan agama dapat mempengaruhi keputusan manajer, oleh karena itu dapat mempengaruhi kualitas akuntansi karena kualitas akuntansi dipengaruhi oleh keputusan manajer. Kualitas akuntansi dapat diverifikasi dengan pernyataan yang sesuai dengan aktivitas perusahaan, yaitu tanpa memanipulasi informasi yang diungkapkan.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Sistem pengaturan dan pengendalian perusahaan yang bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan dikenal sebagai Good Corporate Governance (GCG). Good Corporate Governance menekankan bahwa pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara akurat dan tepat waktu, dan perusahaan juga harus melakukan pengungkapan yang akurat dan tepat waktu tentang kinerja perusahaan, kepemilikan, dan pemangku kepentingan.
Perusahaan memerlukan manajemen perusahaan yang baik untuk menjaga hak dan hubungan antar pemangku kepentingan. Akan lebih mudah untuk mengelola perusahaan dengan menerapkan prinsip dan prosedurnya. Untuk mendapatkan keuntungan finansial dan memberikan nilai kepada pemegang sahamnya, perusahaan mendirikan bisnis.
Jika anggota suatu profesi melanggar aturan atau mengabaikan prinsip-prinsip etika profesi, organisasi dapat meminta pertanggungjawaban mereka. Standar perilaku yang diharapkan dari anggota suatu profesi dikenal sebagai etika profesi. Standar perilaku ini biasanya diatur dalam pedoman etika atau kode etik.
Pengimplementasian kode etik dan religiusitas dalam sebuah perusahaan merupakan hal yang sangat penting bagi semua entitas perusahaan yang menjalankan korporasi dalam mendorong Good Corporate Governance (GCG) demi mewujudkan perusahaan yang akuntabel, transparan, adil, serta bertanggung jawab. Hal ini dapat membawa nama perusahaan ke posisi yang lebih baik di mata para investor, stakeholder, dll. Adanya kesadaran ini akan membuat para investor dan stakeholder dapat lebih tertarik lagi dalam berinvestasi di perusahaan kita. Ini juga dapat meningkatkan kinerja serta produktivitas perusahaan kita dalam mencapai goals yang ingin diraih. Serta religisiusitas penting untuk kita terapkan sebagaimana dunia ini diciptakan oleh Tuhan YME yang harus tetap kita taati perintah – perintah-NYA.
Semua anggota organisasi/institusi harus tetap melaksanakan pekerjaan dengan mengigat etika dan harus tetap melaksanakannya dengan rasa religius yang tinggi agar perusahaan terjauh dari masalah dan hambatan yang disebabkan oleh oknum – oknum yan tidak bertanggung jawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook