Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amalia Sofi

Dorong Regulasi dan Dasar Hukum yang Jelas untuk MPK!

Pendidikan dan Literasi | 2024-06-13 22:55:16
sumber gambar change.org : Petisi Kuatkan Dasar Hukum MPK di Indonesia

Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) merupakan dua organisasi yang saling berkaitan berperan penting dalam organisasi siswa di sekolah, OSIS, organisasi yang sudah jelas kelegalannya yang sudah dijelaskan di Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992. Dasar hukum keberadaan OSIS disebutkan bahwa organisasi kesiswaan disekolah adalah OSIS, OSIS adalah satu satunya wadah keorganisasian yang sah di sekolah yang memliki peran untuk menjadi wadah untuk mengendalikan aktivitas siswa agar mencapai tujan yang positif untuk ketentraman sekolah.

Lalu bagaimana dengan MPK? Mengapa MPK sampai detik ini belum mendapat kelegalan? Kenapa sampai saat ini belum ada regulasi yang pasti untuk MPK?

MPK merupakan salah satu organisasi sekolah yang memiliki wewenang untuk mengawasi kinerja OSIS dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama masa jabatannya berlangsung. MPK menjadi satu-satunya organisasi di sekolah yang dapat mengawasi, memantau dan mengevaluasi tugas-tugas dari OSIS. Dalam konsepnya MPK menjadi organisasi yang lebih tinggi dari osis mngengitat MPK berperan sebagai legilslatif siswa disekolah, Namun faktanya MPK belum memiliki kelegalan dan regulasi yang jelas sehingga perannya disekolah terkadang terabaikan.

Yang menjadi faktor hambatan MPK untuk bisa diakui secara Legal adalah kurangnya regulasi yang jelas dari pihak yang berwenang. OSIS memiliki memilki dasar hukum yang kuat dan jelas melalui peraturan dan kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menetapkan fungsi, serta wewenangan yang jelas dan tertulis, sementara MPK sering kali hanya diatur oleh kebijakan internal sekolah tanpa ada panduan atau regulasi yang tertulis tingkat nasional.

Kurangnya Pengakuan Legal terhadap MPK mengakibatkan beberapa dampak negatif, seperti MPK tidak memiliki arah atau otoritas yang kuat untuk melaksanakan tugasnya sebagai badan legislatif sekolah untuk mengkritisi, mengawasi kinerja OSIS, dan sebagai wadah aspirasi warga sekolah, Dilansir dari Petisi Kuatkan Dasar Hukum Organisasi MPK yang dibuat di change.org akibat dari tidak adanya hukum yang jelas tentang regulasi MPK banyak sekolah mulai dari SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang belum memiliki organisasi MPK, Padahal Para siswa berhak memilih opsi organisasi untuk mengembangkan diri.

sumber foto dari penulis : Pengurus inti MPK SMAN 1 Kademangan

Menjadikan MPK sebagai organisasi legal di sekolah itu sangat penting, karena akan memberikan keseimbangan kekuasaan dalam organisasi siswa, mastikan bahwa OSIS tetap akuntabel dan transpararan.

Jadi diharapkan pemerintah dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan lebih peka terhadap regulasi MPK. Karena Regulasi yang jelas dan adanya dukungan dari berbagai pihak akan memastikan MPK dapat menjalankan perannya dengan efektif dan efesien serta dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan sekolah dan kesejahteraan bagi para siswa.

Refrensi:

-Change.org petisi : kuatkan dasar hukum organisasi MPK di Indonesia

-wikipedia tentang MPK

-wikipedia tentang OSIS

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image