Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image adhit akbar

Studi Islam Berdasarkan Pandangan Fiqih Dalam Hukum Pidana Islam

Agama | 2024-06-12 02:36:15

[STUDI ISLAM BERDASARKAN PANDANGAN FIQIH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM]

Secara etimologis merupakan terjemahan dari bahasa Arab Dirasah Islamiah. Dalam kajian Barat Studi Islam disebut Islami Studies. Dengan demikian, studi islam secara harfiah adalah kajian tentang hal-hal yang berkaitan dengan ke islaman. Sedangkan pengertian terminologis tentang studi islam dalam kajian ini, yaitu kajian secara sistematis dan terpadu untuk mengetahui, memahami dan menganalisis secara mendalam hal-hal yang berkaitan dengan agama islam, pokok-pokok ajaran islam, sejarah islam, maupun realitas pelaksanaanya dalam kehidupan. Secara teoritas islam adalah agama yang ajaran-ajaranya diwahyukan tuhan kepada manusia melalui Muhammad sebagai Rasul, Islam pada hakikatnya membawa ajaran yang bukan hanya mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia. Sumber ajaran yang mengambil berbagi segi dari kehidupan manusia. Sumber ajaran yang mengambil berbagai aspek ialah Al-Quran dan Hadits. Sumber-smber ajaran islam yang merupakan bagian pilar penting kajian islam dimunculkan agar dikursuskan dan paradigma keislaman tidak keluar dari sumber asli, yaitu al- Quran dan al-hadits.

Istilah "hukum islam" merupakan kata yang populer dan dipergunakan dalam bahasa Indonesia. Dalam pembicaraan tentang hukum islam yang terdapat dalam literatur bahasa Arab adalah "Fiqih" dan "syariat" atau "hukum syara". Menurut ahli hukum islam, fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat operasional (amoliyah) yang dihasilkan dari dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan syari'at atau hukum syara' adalah seperangakat urutan dasar tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan secara umum dan dinyatakan langsung oleh Allah dan Rasul-Nya

Mengetahui hukum Allah yang diturunkan melalui wahyu hanya bersifat aturan dasar dan hukum, maka perlu dirumuskan secara rinci dan operasional, sehingga dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, diperlukan usaha yang optimal penggalian dan perumusan praktis yang disebut ijtihad, yang dilakukan seorang pakar hukum yang dinamakan mujtahid. Langkah ini harus dilakukan, karena titah Allah yang bernilai hukun dalam al-Quran jumlahnya sangat terbatas, padahal persoalan yang harus diselesaikan sangat banyak, yaitu semua dimensi kehidupan dengan berbagai persoalannya dan persiapan hidupnya di akhirat kelak.

Titah Allah dalam al-Quran ada yang menunjukkan hukum secara jelas dan pasti, yang biasa disebut dengan hukum qath'iy, sehingga tidak membutuhkan penjelasasn lebih lanjut. Namun ada titah Allah itu yang tidak menunjukkan hukum secara jelas, yang dikenal dengan sebutan dhanny, sehingga banyak membutuhkan penjelasan dan pengembangan pikiran yang biasa disebut dengan ijtihad. Hukum yang dhanny ini justru yang paling dominan dalam al-Quran dari pada qath'i. Dengan demikian. Al-Quran dan hadits sebagai aturan dasar yang bersifat umum ini, sebenamya menunggu pemikiran-pemikiran kreatif dari pemeluknya, sehingga mudah direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

[PERAN HUKUM PIDANA ISLAM SEBAGAI PEDOMAN HUKUM DI INDONESIA]

Dalam tatanan sistem hukum di Indonesia, hukum pidana Islam masuk kategori hukum tak tertulis dan peran yang terbatas serta tidak memiliki legalitas kuat. Seperti banyaknya kasus kejahatanseperti tindak kekerasan, pencurian, perampokan, penganiayaan, perkosaan bahkan pembunuhan seringkali hanya diberi ganjaran ringan. Bagi pelaku-pelaku kejahatan yang memiliki strata sosial tinggi seringkali hukuman ringan yang diberikan, padahal tindak pidana yang dilakukan setara dengan pihak lain yang melakukan tindak pidana yang sama.

Adapun aspek-aspek yang memengaruhi peran terbatas dalam hukum pidana islam yaitu dalam wilayah yang khusus menerapkan hukum islam seperti Aceh, lalu dalam pembuatan Undang-Undang hukum pidana terdapat hak asasi manusia, peran putusan pengadilan menjadi landasan penting untuk menerapkan hukum pidana, dan peran pancasila yang memiliki prinsip pentingnya toleransi, persatuan dan keadilan dan sistem hukum di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image